KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan (talak ketiga) dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229)
Pembagian Tiga Macam Talak
Setelah turunnya syariat Islam secara sempurna, maka kita saat ini bisa membagi talak itu menjadi tiga macam berdasarkan apakah bisa dirujuk atau tidak, yaitu talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra.
Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)
Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.
Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)
Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.
Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.
Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.
Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.
Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.
Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.
Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya.
Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu. Hukumnya talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan.
Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.
Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga?
Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda. Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Al-Imam Al-Qurtubi, Al-Jami' li Ahkamil Quran, jilid 3 hal. 126