Ass.
Pak Ustaz yang dirahmati Allah, saudara saya punya masalah tentang wali pernikahan. InsyaAllah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada kendala di pihak perempuannya. Dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah, tetapi setelah empat bulan yang lalu keluarganya terkena masalah, yaitu ayahnya terjerat menjadi salah satu tersangka dalam kasus tertentu sehingga harus ditahan di kepolisian. Beberapa hari yang lalu dilakukan vonis oleh hakim 1,5 tahun kurungan. Otomatis niat melaksanakan pernikahan menjadi tertunda.
Mungkin sih bisa dilakukan permohonan untuk menjadi wali pada saat pernikahan, tapi melihat berbagai hal, itu masih dipertimbangkan. Pertanyaannya, bolehkan dalam hal ini wali bisa diwakilkan oleh yang berhak menjadi wali (kakek atau yang lainnya)? Mohon keterangan yang jelas, bila perlu solusi alternatif yang lain. Syukran Jazakallahu Khaoiron katsiro.
Wass.