Assalaamu'alaikum Warochmatulloh
Ustadz Yang dimulyakan Alloh SWT,
Saya akan mengibaratkan, seandainya saya punya tanah 100 m2, saya akan tidak merelakan orang lain tanpa seizin saya menggunakan tanah saya tersebut seluas 100 m2 ke atas dan ke bawah (batas wajar). Begitu juga dengan tanah (bumi) masjid.
Saya pernah mendengar, bahwa definisi masjid adalah "Tempat yang sah untuk melakukan I'itikaf." Pertanyaan saya:
1. Betulkah definisi tersebut? Adakah definisi tambahan?
2. Bagaimana hukumnya membuat WC dan atau menggunakannya di bumi Masjid?
Misal luas masjid 300 m2, lantai 1 (basement) dijadikan kamar mandi, WC dan tempat wudhlu. Lantai 2 dan 3 dijadikan masjid tempat sholat.
Sebab, kalau dikias, wanita haidh dan orang junub saja dilarang duduk lama-lama dimasjid, apalagi sampai (ma'af) kencing dan menajisi bumi masjid?
3. Adakah batas bawah dan batas atas diperbolehknnya bumi masjid dibuat WC?
4. Seandainya dilarang, adakah solusi yang bisa kita lakukan jika memang kita ada hajat, namun keadaan WC berada di bumi masjid?
Mengingat saya sangat ragu-ragu menggunakan WC yang atasnya dijadikan masjid. Seandainya hanya musholla, maka saya tidak ragu, namun untuk masjid, saya paling tidak hanya mengira ngira, "WC ini masuk bumi masjid tidak?"
Saya mohon jawabannya beserta dalilnya, Ustadz. Terima kasih. Barokalloohu lanaa wa lakum.
Wassalaamu'alaikum Warohmatulloh.