Assalamu'alaikum wr. wb.
Dari literatur fiqh yang pernah saya baca, saya hanya menemukan pembahasan mengenai haid, nifas dan istihadhah. Padahal ada cairan wanita yang lainnya. Untuk itu saya mohon penjelasan ustadz menegenai cairan wanita sebagai berikut:
1. Air ketuban, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?
2. Lendir yang kadang bercampur darah sebagai pertanda akan kelahiran bayi, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?
3. Pelumas ketika melakukan senggama, najiskah?
4. Keputihan, najiskah dan masih wajibkah melakukan sholat jika keluar?
Saya juga mohon penjelasan ustadz menegenai wanita yang mengeluarkan istihadhah. Yang saya tahu wanita tersebut harus berwudhu setiap akan melakukan sholat. Pertanyaan saya bagaiman jika wanita tersebut akan menjama' sholat, cukupkah 1 wudhu untuk 2 sholat yang dijama' atau 1 wudhu untuk 1 sholat? Apakah ketentuan harus wudhu itu juga berlaku untuk sholat sunah rowatib (sebelum sholat sunah rowatib berwudhu kemudian sebelum sholat wajibnya berwudhu lagi)?
Terimakasih atas jawabannya karena banyak wanita yang belum paham mengenai hal ini.