Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang semoga selalu dirahmati ALLAH SWT, ada pertanyaan yang hingga kini mengganjal di benak saya. Yakni masalah kehalalan uang "angpao" bagi wartawan.
Saya bekerja di media massa harian, kebetulan di bidang olahraga. Biasanya setiap kali meliput, terutama kegiatan press conference (jumpa pers) pihak pengundang selalu memberikan souvenir serta "angpao", jumlah uang dalam angpao terbut tidak terlalu besar, kisarannya antara 50-200 ribu rupiah. Pihak pengundang menyatakan untuk sekedar pengganti bensin.
Betul atau tidak pengundang tersebut memberi angpao untuk pengganti bensin, saya tidak tahu pasti. Atau jangan-jangan angpao tersebut untuk menyuap secara terselubung agar beritanya yang berbau promosi diberitakan? Saya kurang tahu, yang jelas, terkadang ada pengundang yang kemudian menelpon menanyakan apakah beritanya sudah dimuat atau belum, karena koran saya koran daerah sehingga sulit di dapat, mereka meminta dibawakan beritanya, dengan alasan untuk kliping mereka.
Yang ingin saya tanyakan apakah angpao tersebut halal atau haram? Dari kantor, saya mendapat gaji total 1,8 juta. Pihak kantor tidak melarang wartawannya secara langsung agar tidak menerima angpao, tetapi di bawah boks redaksi ditulisi "WARTAWAN KAMI DILARANG MENERIMA ATAU MEMINTA APAPUN DARI NARA SUMBER."
Saya mohon jawabannya, karena banyak teman-teman seprofesi yang bertanya kepada saya status uang dalam angpao tersebut. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.