Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Korupsi dan tidaknya perkara ini, akan terpulang kepada aturan yang berlaku. Apabila secara tegas disebutkan bahwa jenis tindakan itu terlarang dan termasuk kategori korupsi, maka hukumnya memang tidak boleh.
Sebaliknya, bila tidak ada kejelasan aturan, kembali kepada 'urf atau kebiasaan. Namun tentunya dengan pertimbangan banyak hal. Salah satunya misalnya tentang biaya koneksi. Kalau kantor anda menggunakan koneksi unlimited (tanpa batas), di mana penggunaan banyak atau sedikit tidak akan berpengaruh kepada harga yang harus dibayarkan perusahaan, tentunya tidak akan berpengaruh apapun. Perusahaan tidak dirugikan secara finansial.
Sebaliknya, bila menggunakan koneksi yang limited bahkan dihitung per byte atau per menit, tentu saja penggunaan internet di luar kepentingan kantoritulangsung membebani perusahaan. Kira-kira sama dengan pemakaian pulsa telepon, di mana perusahaan harus membayar per tiga menit yang dibulatkan ke atas.
Dari kedua perbedaan ini, kita bisa melihat dari segi kerugian yang ditimbulkan sangat berbeda. Penggunakan koneksi unlimited itu cenderung tidak akan membebani perusahaan, sebaliknya bila dihitung per byte atau menggunakan dial up, akan sangat berpengaruh.
Namun bila ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang kebolehan karyawan menggunakan beberapa fasiltas untuk hal-hal yang terkait dengan urusan pribadi, mungkin dengan batas margin tertentu, akan menjadi jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
Pendeknya, semua hal yang terkait dengan hal ini adalah kejelasan peraturan. Sebab tiap perusahaan punya disiplin dan etika serta peraturan yang spesifik, tidak bisa ditarik garis sama.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA