Ass. wr. wb.
Pak Ustadz yth.,
Saya membaca penjelasan Pak Ustadz tentang ayah kandung yang wajib menjadi wali nikah tanpa bisa ditawar-tawar lagi selama ayah kandung masih hidup dan beragama Islam.
Bagaimana dengan isteri saya yang dari umur 2,5 thn tidak pernah mendapatkan kasih sayang baik jasmani maupun rohani dari ayah kandungnya karena bercerai dengan ibu kandungnya? Dan dari saudara pihak ibu bercerita bila ayah kandungnya itu memang tidak pernah menunaikan hak dan kewajibannya dengan baik sebagai seorang suami dan ayah?
Saya dan isteri saya pernah bertanya di mana keberadaan ayah kandung isteri saya kepada saudara-saudara dari pihak ibu isteri saya waktu sebelum menikah dulu, tetapi saudara-saudara ibu bilang tidak usah karena lebih banyak mengundang mudharat daripada manfaatnya, sehingga kami menikah dengan wali hakim sebagai wali nikah dari isteri saya.
Apakah pernikahan kami tidak sah karena bukan ayah kandung isteri saya yang bukan sebagai wali nikahnya? Apakah saya harus menikah ulang di hadapan ayah kandung isteri saya walaupun banyak mendapat tentangan dari saudara-saudara yang amat menyayangi kami? Itupun bila kami dapat mencarinya karena hanya saudara-saudara kami itu yang mungkin tahu di mana keberadaan ayah kandung isteri saya. Apakah selama pernikahan kami melakukan dosa besar, Pak Ustadz?
Saya amat sangat mengharapkan penjelasan dari Pak Ustadz, karena ini menyangkut ridho Allah di dalam pernikahan kami.
Terimakasih atas penjelasannya Pak Ustadz,
Wassalamualaikum wr. wb.