Assalamu'alaikum, ustadz.
Saya mohon pencerahan atas hal sebagai berikut:
1. Bagaimana hukumnya bila kita memberi jasa penukaran uang (sesama rupiah) dengan mengambil keuntungan tertentu yang jumlahnya kita tetapkan ataupun jumlahnya sukarela? Misal apabila uang nominal Rp 100.000,- ditukar dengan uang nominal Rp 5.000,- sebanyak 20 lembar, kita ambil imbal jasa sebesar Rp 5.000,- atau nilainya terserah yang menukar.
2. Bagaimana hukumnya jasa penukaran uang (valas versus rupiah) yang dijalankan Bank/Money Changer, di mana mereka menukar (beli) mata uang asing dengan rupiah tertentu lalu menukar (jual) mata uang asing tersebut dengan rupiah tertentu yang lebih tinggi?
3. Bagaimana hukumnya laba selisih kurs, misal kita punya tabungan/deposito dollar kemudian saat nilai tukar rupiah melemah, kita memperoleh laba selisih kurs? Atas pencerahan ustadz, saya ucapkan jazakumullah khairan katsiro.
Wassalamu'alaikum wr. wb.