Assalamu'alaikum.
Ustadz yang semoga dirahmati Allah. Bulan Ramadhan yang lalu isteri saya tengah hamil tua (9 bulan). Dia sudah mencoba berpuasa pada hari pertama dan kedua. Tetapi ternyata fisiknya tidak kuat. Tidak hamil saja dia tidak kuat. Isteri saya pernah mengalami malnutrisi sebelum ia menikah dengan saya. Di hari kedua Ramadhan, akhirnya saya menyarankan ia untuk membatalkan puasanya untuk kesehatannya dan keselamatan bayi dalam kandungan. Tanggal 18 ramadhan, isteri saya melahirkan. Pasca nifas (sudah tidak bulan Ramadhan) ia masih menyusui bayi kami, dan tidak berpuasa karena bila berpuasa insya Allah ASI-nya kurang.
Saat ini sudah hampir bulan Ramadhan lagi. Bolehkah saya membayar fidyah atas isteri saya, ataukah isteri saya tetap harus meng-qadha puasanya? Karena bisa jadi, hutang puasa-nya numpuk dengan puasa Ramahdan berikutnya karena kondisi fisiknya yang kurang begitu kuat terlebih harus mengurus bayi seorang diri. Terima kasih atas jawabannya.
Assalamu'alaikum,