Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rutinitas dalam melakukan perjalanan bukanlah hal yang menghalangi kebolehan menjama' dan mengqashar shalat. Asalkan masih termasuk dalam kriteria perjalanan (safar), masih tetap dibolehkan untuk melakukannya.
Permasalahannya sekarang adalah apakah kota tempat tinggal isteri anda itu masih termasuk kota anda juga atau bukan. Maksudnya, bisa saja seseorang tinggal di dua kota yang berbeda. Tetapi umumnya orang hanya tinggal di satu kota saja.
Di sini, pastilah para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasannya. Pendapat yang paling populer adalah dengan pembatasan waktu, yaitu 4 hari berturut-turut.
Maksudnya, bila seseorang berdiam di suatu kota selama 4 hari berturut-turut, maka dia tidak bisa lagi dikatakan sedang melakukan safar. Paling tidak, demikianlah pendapat mazhab As-Syafi'i dalam menentukan batasan.
Kalau pendapat ini kita terapkan ke dalam kasus anda, di mana anda datang ke kota tempat di mana isteri anda tinggal, tapi masa stay anda hanya 2 hari saja, tentu anda masih dibenarkan untuk menjama' dan mengqashar shalat. Selama anda tidak berniat untuk tinggal di kota tersebut atau menjadi penduduknya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA