Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang dimuliakan Allah. Saya harap pak Ustadz bisa menjawab secepatnya karena tekanan yang saya hadapi dari keluarga yang menginginkan jalan keluar yang baik yang sesuai dengan aturan agama.
Situasi yang saya hadapi adalah mengenai pembagian harta waris berhubung bapak dan ibu saya sudah meninggal. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
- Bapak menikah dengan ibu dan mempunyai 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Ibu meninggal terlebih dulu meninggalkan sejumlah harta warisan dari kakek yang sudah utuh milik ibu. Adapun kami tinggal di tanah milik ibu.
- Belum sempat harta itu dibagikan bapak menikah lagi. Tidak lama kemudian isterinya meninggal tanpa meninggalkan anak dan harta.
- Selang berapa lama bapak menikah lagi kemudian bercerai karena isteri ketiga ini dinilai bukan isteri yang baik karena jarang sekali ada di rumah dan kurang bertanggung jawab kepada keluarga. Setelah lama bercerai lahir seorang anak laki-laki namun anak ini tidak diakui oleh bapak baik lisan maupun tulisan karena bapak mengakui mereka sudah tidak berhubungan layaknya suami isteri jauh hari sebelum dia hamil. Perlu diketahui bapak kami adalah seorang guru pegawai negeri sipil dan tidak pernah dicantumkan anak ini di dalam surat-surat apapun sebagai anaknya. Bapak mengakui bahwa anaknya hanya 4 orang saja.
- Bapak menikah lagi dengan isteri yang keempat dan tinggal di tanah peninggalan isteri pertama bapak dan selang beberapa tahun bapak meninggal, tidak ada anak dalam pernikahan bapak yang keempat. Bapak meninggalkan harta yang semula warisan dari isteri pertama bapak.
- Apakah harus diperhitungkan dari semenjak isteri pertama meninggal? Sehingga bapak hanya mendapatkan 1/4 dari harta waris itu dan dari jumlah harta bapak diberikan 1/8 kepada isteri keempat dan sisanya kepada anak
- Bagaimana nasib anak dari isteri ketiga yang tidak diakui bapak, apakah dia berhak? Kalau berhak apakah dia mendapat 2 bagian berhubung dia anak laki-laki?
Wassalam