Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh,
Pak Ustaz yang saya hormati, langsung ke permasalahan:
Pakde (kakak kandung laki-laki dari bapak saya) meninggal dunia 2006. Bude (isterinya) meninggal 2005. Mereka tidak punya anak. Bapak saya meninggal 1984. Orangtua Pakde dan Bude sudah lama meninggal. Saudara kandung Pakde ada 4 orang perempuan, 1 orang sudah pindah agama.
Pertanyaan:
1. Dalam hal pembagian harta warisan almarhum Pakde, saya masih ragu apakah posisi saya memang termasuk ahli waris? Jika benar, maka masuk ke dalam golongan yang mana?
2. Mohon kami dibantu menghitungkan pembagian waris untuk para ahli waris.
3. Apakah dibolehkanmenggunakan sebagian harta warisan untuk membiayai urusan harta warisan yang bukan urusan pemakaman, seperti membiayai operasional rumah almarhum (menggaji pembantu, sopir, dan lain-lain) serta biaya transportasi selama mengurus administratif harta warisan? Jika dibolehkan, termasuk wasiat, hibah atau apa? Jika tidak diperbolehkan, mohon kami dibantu ditunjukkan jalan keluarnya soalnya sudah semakin terasa berat?
4. Saat mempelajari formulir dari Pengadilan Agama ada item yang menyebutkan pembagian dengan sama rata. Apa ini terapan dari lembaga wasiat wajibah yang diperkenalkan MA beberapa tahun lalu?
Apakah jika kami memilih mengisi item itu dibolehkan? Mohon penjelasan.
Mohon kerelaan Pak Ustadz untuk menyegerakan membantu kami, mengingat salah saudara kandung saat ini sedang sakit.
Terima kasih banyak atas waktu Pak Ustaz.
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.