Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz Rahimakumullah,
Dalam musyawarah di masjid kami ada silang pendapat tentang apakah nanti Sholat Iedul Fithri 1 Syawal 1427 H. dilaksanakan di dalam masjid atau di luar masjid. Sejak tahun 2002 (masjid berdiri secara parsial) dan belum punya lahan tanah tambahan, kami selalu melaksanakannya di dalam masjid (di lantai 2) plus aula masjid di lantai satu (dengan TV monitor). Alhamdulillah, sekarang kami sudah memperoleh tanah tambahan (sekitar 620 m2) di samping masjid hasil dari wakaf ummat yang sekarang sudah dipasang paving-block cukup rapi dan sehari-hari dipergunakan sebagai tempat parkir mobil/motor.
Sebagian dari kami berpendapat, dengan adanya lahan tanah kosong di atas, cukuplah bagi kita untuk secara konsekuean melaksanakan sunnah Rasulullah SAW untuk melaksanakan sholat Ied di luar masjid (di lapangan/halaman). Sebagian lain berpendapat untuk tetap dilaksanakan di dalam masjid (lantai 2) ditambah Aula (lantai 1) plus tambahan di halaman seperti yang dilaksanakan tahun lalu dengan alasan utama adalah kekhawatiran lahan tanah tambahan tersebut tidak dapat menampung jumlah ja’maah sholat Ied yang diproyeksikan justru semakin meningkat. Di samping itu lahan parkir tidak dapat digunakan yang akan berakibat semrawutnya pengaturan parkir mobil/motor dan membuat jama’ah kapok untuk sholat di masjid kami. Kerepotan lainnya menyangkut hal-hal teknis (memindahkan sound-system, mimbar dll. ke luar dan lain sebagainya).
Ada beberapa pertanyaan kami kepada Ustadz untuk mohon pencerahannya sesuai dengan dalil yang syar'i,agar kami (pengurus masjid) dapat melaksanakan ibadah sholat Ied sesuai dengan tuntunan agama yang benar:
1. Apakah melaksanakan Sholat Iedul Fithri (juga Iedul Adha nanti) di lapangan atau di luar masjid hanya sekadar khilafiyah atau sudah berupa sunnah mu’akkadah berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang shohih? Kalau boleh, mohon juga disitir haditsnya.
2. Apabila kita memang secara hukumnya seharusnya melaksanakannya di luar masjid dalam rangka keta’atan kepada sunnah Rasulullah SAW, adakah pertimbangan-pertimbangan yang membolehkan (misalnya seperti adanya keterbatasan tempat dan kendala-kendala yang kami hadapi di atas) sehingga bisa dihukumi sebagai ”dharurat”?
3. Dan hal-hal lainnya yang Ustadz anggap perlu sehingga kami bisa tetap menjalin ukhuwah dan musyawarah dalam tuntunan yang benar.
Demikian, atas penjelasan Ustadz dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami atas nama pengurus masjid mengucapkan jazakumullahu khairon katsiro.
Wassalamu’alaikum wr. wb.