Assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh.
Pak ustadz yang dirohmati Alloh, Ramadhan ini kami mengadakan kegiatan pengajian subuh Ramadhan bagi anak-anak madrasah diniyah di mana di akhir kegiatan nanti akan diadakan aneka perlombaan MTQ dan Cerdas Cermat dan pemenangnya mendapat hadiah. Setiap peserta pengajian diwajibkan membayar uang Rp 3.000 untuk keperluan operasional pengajian dan hadiah itu sendiri. Memperhatikan penjelasan ustadz tentang hukum kuis dan kontestannya, saya jadi ragu apakah kegiatan yang kami laksanakan tersebut bebas dari unsur judi atau tidak. Mohon dapat dijelaskan.
Syukron Jazakumulloh Khoiron Katsiron Wassalamualaikum.
Warahmatullahiwabarakaatuh,