Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal. Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.
Dulu istri saya orangnya lemah lembut, jika saya bentak tidak pernah membalas. Sekarang saya kena karmanya. Saya yakin istri saya jadi dendam sama saya akibat saya suka berlaku keras sama dia. Istri saya berubah tabiatnya menjadi keras, suka melawan suami, berbohong, berhutang di mana-mana dan ujung-ujungnya diayangsekarang suka mengucapkan cerai/meminta cerai. Saya mengakui itu hasil didikan saya sehingga istri berubah jadi tidak baik. Saya menyesal saya gagal sebagai suami. Saya mengakui dulu saya adalah Islam KTP tapi sekarang pelan-pelan saya mulai belajar Islam.
Puncaknya entah kenapa istri saya marah-marah, minta cerai dan diam-diam tanpa seizin saya pulang ke orangtuanya di Jawa bersama anak kami (saya di Balikpapan-Kaltim). Akhirnya saya biarkan dia tinggal bersama orangtuanya. Saya harap istri saya dapat berpikir tenang/jernih tentang keinginannya untuk bercerai. Saya tunggu sampai satu bulan lamanya apakah ada perubahan pada istri saya ternyata dia tetap menginginkan cerai. Akhirnya setelah menunggu satu bulan buat saya berpikir dan merenung, saya putuskan SMS ke dia, isinya "Saya jatuhkan talak tiga kepadamu, kita bukan suami istri lagi." Istri saya membalasnya dgn mengatakan "Aku senang kamu ceraikan." Dan talak tiga ini saya pertegas lagi dengan mengatakan lewat telpon.
Pak Ustadz, akhir-akhir ini dia menyesal dan ingin rujuk kembali ke saya. Saya mengatakan itu tidak mungkin, karena dari artikel yang saya baca kalau sudah talak tiga haram hukumnya kalau kembali kecuali istri menikah dahulu dgn orang lain. Dan pernikahan itu tidak boleh main-main.
Pertanyaan saya Pak Ustadz:
1. Apakah talak tiga yang saya ucapkan itu syah? Karena saya sudah begitu banyak mengucapkan cerai ketika bertengkar sehingga tidak tahu lagi apakah itu talak satu, dua atau tiga. Hal tersebut karena waktu itu pengetahuan agama saya masih dangkal dan belum tahu akibat dari ucapan cerai tersebut. Sekarang saya begitu menyesal dengan perkataan cerai saya.
2. Jika talak tiga tersebut syah, apakah ada jalan lain untuk kami rujuk kembali tanpa istri saya menikah dengan orang lain.
3. Apakah syah talak tiga diucapkan lewat sms atau telpon? Karen a sebelum rujuk kembali saya minta istri saya untuk menanyakan kepada ustadznya yang di Jawa tentang talak tiga. Katanya tidak syah tanpa berhadapan langsung alias harus ada saksi yaitu istri saya sendiri.
Pak Ustadz, mohon ditolong dengan dijawab secepatnya karena kami ingin ada kepastian. Kami berniat jika kami dapat rujuk kembali, kami ingin membentuk keluarga sakinah. Kami telah menyesal dan ingin kembali ke jalan Allah.
Terimakasih sebelumnya Pak Ustadz.