Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita bicara tentang hukum halal dan haram, tanpa memperhatikan masalah-masalah yang lainnya, memang hukumnya halal.
Mengingat di dalam sebuah akad nikah, yang dibutuhkan hanyalah wali dari pihak wanita. Sedangkan wali dari pihak pria, sama sekali tidak dibutuhkan. Toh, yang akan melakukan akad nikah adalah pengantin pria dengan wali dari pihak pengantin wanita.
Wali pengantin wanita mengucapkan ijab, yaitu lafadz, "Aku nikahkan kamu (Fulan bin Fulan) dengan puteriku (Fulanah) dengan maskawin ini dan itu secara tunai." Kemudian pengantin pria akan mengucapkan lafadz qabul, yaitu, "Saya terima nikahnya puteri bapak yang bernama (Fulanah) dengan maskawin tersebut secara tunai."
Inilah yang namanya akad nikah, sebuah akad atau pernyataan antara dua orang saja. Kalau peristiwa itu disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki, muslim, aqil, baligh, maka akad itu sah. Pernikahan sudah terjadi dan pasangan itu sudah boleh melakukan hubungan suami isteri.
Jadi kalau boleh kita simpulkan secara ekstrim, untuk halalnya sebuah hubungan suami isteri, hanya dibutuhkan 4 orang saja: suami, wali wanita dan 2 orang saksi.
Namun hidup kita ini tidak melulu hanya dipertimbangkan semata-mata berdasarkan hitam putih hukum fiqih. Tentunya pertimbangan-pertimbangan lain tidak bisa dinafikan begitu saja. Misalnya hubungan baik dengan keluarga, tetangga, serta kebiasaan-kebiasaan yang selaras dengan syariah namun sudah menjadi bagian dari kehidupan rutin.
Termasuk juga kehadiran sanak famili dan keluarga, wabil khusus orang tua pengantin pria, kalau memang memungkinkan. Meski tidak ada kaitannya dengan urusan sah tidaknya akad nikah, namun tidak ada salahnya bila semua hal itu ikut dijadikan bagian dari perhatian.
Wallau a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA