Assalamu'alaikum wr. wb.
Ust, yang saya hormati.
Saya adalah seorang janda telah menikah dengan seorang duda. Pernikahan kami ini tidak ada wali dan saksi (hanya kami berdua). Suami saya yang mengucapkan ijab kabul sendiri ke saya. Kami tidak layaknya seperti pasangan suami-isteri lainnya. Kami hidup berpisah, suami di kontrakan dan saya bersama dengan orang tua saya. Pertemuan kami hanya seminggu sekali. Sekarang ini saya sedang ada masalah, masalahnya diam-diam suami saya itu menikah lagi dengan sahabatnya.
Dia menikah lagi karena katanya saya selalu minta putus dengan dia (saya selalu mengucapkan gugat cerai). Saya melakukan itu karena saya merasa suami saya ternyata seorang play boy, pembohong, suami mengambil kembali mahar yang telah dia berikan kepada saya dan dia memberikannya kepada wanita yang dinikahinya sekarang. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah yang harus saya lakukan, Ustaz? Apakah saya harus meminta surat pernyataan cerai dari suami saya?
2. Apakah saya tetap harus menunggu masa iddah?
3. Apakah hubungan yang saya lakukan itu zina? karena Setahu saya suami sudah menebus dengan mahar akan tetapi mahar tersebut diambilnya kembali.
Saya mohon ustaz menjawabnya, karena hati saya sangat gamang dan selalu dihantui rasa dosa yang sangat besar.