Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang dimaksud dengan mahram pada dasarnya adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Jenisnya ada dua macam, yang bersifat abadi (muabbad) dan yang bersifat sementara (muaqqat). Yang bersifat abadi di antaranya ibu, saudari, bibi, anak perempuan, mertua perempuan, menantu perempuan, atau saudara sesusuan. Sedang yang bersifat sementara misalnya isteri orang, atau saudari ipar.
Yang ada kaitannya dengan masalah batal wudhu' hanyalah mahram yang bersifat muabbad, bukan yang muaqqat.
Sebenarnya dasar ketentuan apakah sentuhan kulit dengan wanita bukan mahram membatalkan wudhu' atau tidak, itu adalah masalah lain. Demikian juga, apakah suami isteri itu masih termasuk kategori mahram atau bukan, adalah sebuah diskusi lain yang berbeda.
Kalau kita bicara siapa saja yang termasuk wanita mahram (yang haram dinikahi), maka jawabnya jelas. Karena daftarnya sudah pasti. Dalam hal ini, isteri yang sudah dinikahi tentu saja berada di luar daftar itu. Sebab isteri itu asalnya adalah wanita halal dinikahi, bukan haram dinikahi.
Akan tetapi apakah menyentuh kulit isteri termasuk membatalkan wudhu' atau tidak, khusus buat isteri, latar belakang masalahnya bukan perdebatan apakah isteri termasuk mahram atau bukan. Sebab sudah jelas bahwa isteri itu tidak temasuk wanita yang haram dinikahi, artinya bukan mahram. Tapi penyebabnya karena ada banyak dalil yang saling bertentangan satu dengan lainnya. Di antaranya:
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra. dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian isterinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah, ”Siapakah isteri yang dimaksud, kecuali anda?”. Lalu Aisyah tertawa. (HR Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA