Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terus terang kami belum melakukan penelitian atas kebenaran hal itu disebutkan dalam shahih bukhari. Namun seandainya memang benar ada riwayat seperti itu, ada beberapa hal yang bisa kita jadikan pegangan:
Pertama, perilaku para shahabat itu kepada Rasulullah SAW bukan penyembahan, melainkan memuliakan diri nabi SAW. Kalau dibilang kultus individu, maksudnya kultus dalam arti penghormatan, bukan kultus dalam arti syirik.
Kedua, sikap para shahabat itu hanya mereka lakukan kepada diri Rasulullah SAW saja, tidak kepada orang lain. Sebab kedudukan Rasulullah yang sangat mulia, bahkan melebihi kemuliaan para nabi dan rasul sebelumnya. Tindakan itu tidak selalu tepat untuk dijadikan dasar tindakan yang sama kepada orang lain yang diagungkan, termasuk kepada keturunan beliau SAW.
Ketiga, adanya tindakan para shahabat itu juga tidak bermakna syar'i yang berkonsekuensi hukum syariah. Misalnya, syariah Islam tidak menyebutkan bahwa memuliakan rambut nabi, atau berwudhu dengan air bekas wudhu' beliau, atau minum obat hasil perasan baju beliau sebagai bagian dari ritual ibadah syariah. Hal itu merupakan mukjizat yang khusus kepada Rasulullah SAW, hanya berlaku pada dirinya, dan tidak berlaku buat umum.
Keempat, tidak semua shahabat melakukan hal yang sama. Yang melakukan hanya sebagian saja. Ini menunjukkan bahwa hal itu bukan bagian dari syariah, meski hal itu tetap dibolehkan.
Misalnya, tindakan Ibnu Umar yang selalu ingin menyamakan diri dan menirukan segala gerak gerik Rasulullah SAW. Hal itu hukumnya sah-sah saja beliau lakukan untuk diri sendiri, mungkin karena kecintaan beliau, tetapi bukan merupakan ketentuan dan ketetapan syariah. Yang merupakan ketentuan syariah adalah melakukan shalat dengan melihat dan meniru beliau, atau bermanasik haji dengan cara manasik beliau.
Sedangkan pada masalah keseharian yang menyangkut hal-hal teknis, kedudukannya tidak selalu sebagai sumber hukum yang mengikat. MKisalnya bahwa Rasulullah SAW suka minum susu kambing mentah yang diperas dengan kedua tangan beliau, tentu tidak menjadi bagian dari syariah. Tetapi kalau ada yang mau melakukannya -tanpa mewajibkan orang lain- namun karena kecintaan kepada beliau SAW, boleh-boleh saja. Tetapi esensi kecintaan kepada Rasulullah SAW bukan pada hal yang remeh-temeh seperti itu, melainkan pada hal-hal yang mengandung segi hukum syariah.
Lalu tentang bagaimana cara kita memilah antara keduanya, tentu perlu pembahasan yang panjang. Kami kira bukan di sini tempatnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA