Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa ibadah yang bertentangan atau tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW merupakan ibadah yang tertolak. Atau biasa disebut dengan istilah bid'ah.
Dan kita harus selalu menjaga diri dari perbuatan bid'ah, karena setiap bid'ah sesat. Dan sesat itu tempatnya di neraka.
Namun perlu juga kita pahami bahwa urusan menjatuhkan vonis bid'ah itu bukan hal yang selalu disepakati hukumnya. Sama dengan hukum fiqih umumnya, ada sebagian ulama yang menghalalkan sesuatu, namun pada saat yang sama, seringkali sebagian ulama lainnya malah menghalalkannya. Inilah yang kita sebut dengan istilah khilafiyah.
Jadi khilafiyah tidak terbatas pada masalah fiqih saja, tetapi dalam menetapkan apakah suatu perbuatan itu bid'ah atau bukan, ternyata juga ada wilayah khilafiyahnya.
Misalnya, Al-Imam Malik yang ahli hadits, fiqih dan ushul fiqih berkesimpulan bahwa qunut pada shalat shubuh itu hukumnya bid'ah. Namun Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah justru mengatakan sebaliknya. Berdasarkan ilmu hadits yang sangat beliau kuasai serta kebegawanan beliau dalam ilmu fiqih dan ushul fiqih, akhirnya beliau berkesimpulan bahwa qunut pada shalat shubuh itu sunnah muakkadah. Sebagai ahli hadits sekaligus ahli fiqih dan ushul fiqih, beliau berkesimpulan bahwa dalil-dalilnya kuat dan bisa diterima.
Lalu apakah kita layak untuk menyebut bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i itu pelaku bid'ah dan beliau pasti masuk neraka? Dan apakah dalam hal ini hanya Al-Imam Malik yang 100% pasti benar?
Jawabnya tentu tidak. Bid'ah itu tidak ditetapkan hanya berdasarkan ijtihad satu dua orang, meski levelnya setingkat Al-Imam Malik sekalipun.
Paling tidak, hukum bid'ahnya qunut shalat shubuh itu memang bid'ah menurut versi beliau. Namun bukan bid'ah menurut versi ulama lain.
Maka demikian juga dengan apa-apa yang anda tanyakan, seperti sholawat nabi sebelum adzan, membaca surat yasin beramai-ramai pada hari jumat dan lainnya. Sebab semua itu ada dasarnya, bukan asal mengerjakan saja. Meski pun nanti tetap terbuka peluang untuk mengkritis pendapat tersebut.
Dan kalau pun kita cenderung mengatakan bahwa semua itu bid'ah, tentu hak kita. Namun kita juga harus hormati pendapat ulama lain yang sekiranya tidak sependapat dengan pikiran kita. Sebab dalam pandangan mereka, boleh jadi ada dalil-dalil teretntu yang mendasari hujjah mereka.
Kami tidak akan mengutip pendapat mereka di sini, namun prinsipnya kita tetap harus menerima kenyataan bahwa masalah bid'ah itu tetap mempunyai ruang untuk adanya khilaf. Dan kita perlu melapangkan dada atas realitas itu.
Kecuali bila seluruh ulama sepakat bahwa suatu perbuatan itu bid'ah, mungkar dan bahkan zhalim. Tentu kita bahu membahu untuk memberantasnya. Tetapi selama masih ada khilaf, maka kita perlu 'merendahkan sayap' dengan sesama muslim.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA