Assalamu'laikum wr. Wb
Langsung aja ustadz, mohon disebutkan dalil rambut laki-laki dipendekan dan rambut yang panjang. Dan manakah yang afdhol. Mohon penjelasannya. Masykuro jazakallahu khaira.
Wassalamu'alaikum wr. Wb
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu'laikum wr. Wb
Langsung aja ustadz, mohon disebutkan dalil rambut laki-laki dipendekan dan rambut yang panjang. Dan manakah yang afdhol. Mohon penjelasannya. Masykuro jazakallahu khaira.
Wassalamu'alaikum wr. Wb
Beberapa riwayatmenunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkadang beliau pun berambut dengan potongan pendek.
Kalau kita rajin menelusuri kitab-kitab hadits, terutama pada bab-bab yang terkait dengan wujud pisik beliau SAW, maka kita mungkin akan menemukan dalil-dalil yang menunjukkan hal-hal di atas.
Misalnya hadits berikut ini:
Al-Barra' mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah SAW itu mencapai (menutupi) separuh telinganya.Di sini jelas disebutkan oleh Al-Barra' bahwa beliau SAW pernah memiliki rambut yang panjangnya sampai menutup separuh telinga.
Namun terkadang kita mendapatkan riwayat yang menggambarkan bahwa beliau SAW menjuntaikan rambutnya dan menyibakkannya. Misalnya hadits shahih berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.
Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya.
Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.
Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida' (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida' (mengikuti) nabi SAW, dia akan dapat pahala juga.
Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, 'Umratul-qadha dan haji wada'.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA