Assalammu'alaikum,
Pak Ustadz, saya ingin bertanya seputar talak. Sepengetahuan saya, salah satu syarat talak adalah isteri sedang tidak haidh. Disatu sisi talak dapat dijatuhkan oleh suami tanpa isteri harus ditemui atau hadir.
1. Dalam suatu kondisi di mana suami tinggal terpisah dengan isterinya dikarenakan suami bekerja/tugas didaerah terpencil dengan sarana komunikasi terbatas. Lalu suami mendengar kabar bahwa sang isteri telah berbuat kesalah besar, dan harus dia ceraikan. Suami tadi kemudian menceraikan isterinya secara lisan/tertulis, namun pada saat talak dijatuhkan sang suami tidak tahu ternyata bahwa isterinyasedang dalam keadaan haidh. Apakah suami tersebut berdosa atas talak yang dijatuhkan? Apakah ia harus mengulang kembali talak-nya setelah isterinya suci?
2. Hal lainnya, Bolehkah jika seorang suami mendaftarkan permohonan cerai ke pengadilan agama dan isterinya sedang haidh? Tapi ia belum berniat men-talak isterinya. Niat suami mengucapkan talak adalah nanti pada saatnya dihadapan majelis dan kondisi sang isteri keadaan suci.
Mohon penerangannya, terima kasih
Wassalam,