KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
1. Pendapat Yang Membolehkan
Diantara yang membolehkannya adalah mazhab Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Dasarnya adalah perbuatan Rasulullah SAW sendiri yang melakukan shalat jenazah di kuburan.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهَا وَهِيَ فِي قَبْرِهَا
Bahwa Nabi SAW menshalati jenazah yang sudah dikuburkan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas adalah dalil atas kebolehan menshalati jenazah yang sudah dikuburkan dan lokasinya juga di kuburannya. Dan secara status, derajat hadits di atas muttafaqun 'alaihi, karena dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ibnu Al-Mundzir berkata bahwa Nafi' menyebutkan tentang dishalatkannya Aisyah dan Ummu Salamah di tengah kuburan Baqi'. Abu Hurairah menshalati jenazah Aisyah dan dihadiri Ibnu Umar. Hal sama juga dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.
2. Pendapat Yang Memakruhkan
Di antara yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Pendapat yang memakruhkan ini juga merupakan pendapat sebagian shahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abudllah bin Amr bin Al-Ash, Ibnu Al-Abbas ridhwanullahi 'alaihim.
Di kalangan tabi'in adalah Atha', Ibrahim An-Nakha'i, Ishak, Ibnul Mundzir, bahkan pendapat ini adalah merupakan riwayat yang lain dari Imam Ahmad. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW terkait dengan hukum shalat di kuburan.
وَالأْرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّام
Tanah secara keseluruhan adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi. (HR. Ahmad)
Maka masalah ini menjadi salah satu titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang kita perlu kita hormati masing-masingnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA