KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Secara umum, ulama berbeda pendapat terkait hal ini; sebagian tidak membolehkan dan sebagian lain lagi membolehkannya.
Sebagaimana biasanya, para ulama yang tidak membolehkan bersalaman setelah shalat memakai dalil “karena tidak ada haditsnya”. Logika pendapat ini; tak ada haditsnya berarti tak ada tuntunannya, tak ada tuntunannya artinya bid’ah, bid’ah artinya sesat. Maka dalil yang dipakai pun hadits umum, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, Jika yang ditanyakan apakah bersalaman seusai selesai menjalankan shalat itu memang ada haditsnya atau ada perintahnya? Jawabnya adalah tidak ada hadits khusus yang memerintahkan seorang bersalaman selepas shalat.
Ulama yang berpendapat demikian diantaranya Syeikh Ibnu Taimiyah Al Hambali (w. 728H). Berikut ini dari kitab Majmu’ Fatawa-nya:
Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 23/339)
Jika Syeikh Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) berpendapat bid’ah, biasanya ulama-ulama Hanbali saat ini juga berpendapat demikian. Sebagaimana fatwa Syeikh Bin Bazz (w. 1420 H):
Bersalaman setelah salamnya imam tidaklah memiliki dasar, justru jika usai salam hendaknya mengucapkan ..(lalu beliau memaparkan cukup panjang berbagai dzikir setelah shalat yang dianjurkan syara’ ). (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 29/309-310, Ar Riasah Al ‘Aamah Lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal ifta’).
Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (w. 1421H) dalam fatwanya beliau berkata:
Bersalaman antara seorang laki-laki dengan saudaranya adalah sunah ketika bertemu saja, ada pun setelah salam dari shalat wajib, maka itu bukan sunah. Karena tidak ada riwayat dari sahabat –radhiallahu ‘anhum- bahwa mereka jika setelah salam dari shalat shalat wajib bersalaman satu sama lain.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb Lil Utsaimin, pertanyaan No. 780. Syamilah)
Dalil lain yang dipakai oleh pendapat ini adalah saddu ad-dzariah, maksudnya nanti ditakutkan orang yang tidak tahu menganggap bahwa bersalaman selepas shalat itu termasuk ritual ibadah yang harus dilakukan sebagai rangkaian kesempurnaan shalat.
Pendapat kedua menganggap bahwa bersalaman selepas shalat itu hukumnya boleh. Pendapat kedua ini memang mengakui bahwa bersalaman selepas shalat tidak ada hadits yang secara khusus menjelaskannya.
Tapi tidak ada haditsnya belum tentu tidak ada dalilnya. Tidak pernah dilakukan Nabi belum tentu berkonsekwensi hukum haram. Karena asal dari bersalaman adalah sunnah.
Sebagaimana hadits-hadits:
Dari Bara bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)
Berkata Qatadah Radhiallahu ‘Anhu:
Aku berkata kepada Anas: apakah bersalaman di lakukan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Dia menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari)
Diantara ulama yang membolehkan adanya bersalaman selepas shalat adalah Imam ‘Izzuddin (Al ‘Izz) bin Abdussalam Asy Syafi’i (w. 660H).
Beliau memasukkan bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar sebagai bid’ah yang boleh (bid’ah mubahah). Berikut perkataannya:
وللبدع المباحة أمثلة. منها: المصافحة عقيب الصبح والعصر، ومنها التوسع في اللذيذ من المآكل والمشارب والملابس والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام Bid’ah-bid’ah mubahah (bid’ah yang boleh) contoh di antaranya adalah: bersalaman setelah subuh dan ‘ashar, di antaranya juga berlapang-lapang dalam hal-hal yang nikmat berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, melebarkan pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.” (Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/173)
Imam an-Nawawi as-Syafi’i (w. 676 H) termasuk ulama yang berpendapat boleh bersalaman selepas shalat.
Dalam kitabnya beliau mengatakan;
Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah sunah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.” (Al Adzkar, Hal. 184. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Lihat juga dalam kitabnya yang lain. (Raudhatuth Thalibin, 7/438. Dar Al Maktabah Al ‘ilmiyah).
Bahkan beliau berpendapat bersalaman selepas shalat itu bisa jadi hukumnya sunnah. Yaitu jika orang yang disamping kita memang belum bersama kita di awal shalat. Beliau berkata:
“Ada pun bersalaman ini, yang dibiasakan setelah dua shalat; subuh dan ‘ashar, maka Asy Syaikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdussalam Rahimahullah telah menyebutkan bahwa itu termasuk bid’ah yang boleh yang tidak disifatkan sebagai perbuatan yang dibenci dan tidak pula dianjurkan, dan ini merupakan perkataannya yang bagus. Dan, pandangan yang dipilih bahwa dikatakan; seseorang yang bersalaman (setelah shalat) dengan orang yang bersamanya sejak sebelum shalat maka itu boleh sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan jika dia bersalaman dengan orang yang sebelumnya belum bersamanya maka itu sunah, karena bersalaman ketika berjumpa adalah sunah menurut ijma’, sesuai hadits-hadits shahih tentang itu.” (an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/325)
Ulama lain yang membolehkan bersalaman selepas shalat diantaranya Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i (w. 974H)
Beliau memfatwakan tentang sunahnya bersalaman setelah shalat walau pun shalat id. (Ibnu Hajar al-Haitami, Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah ‘Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, 4/224-225).
Dalam kitabnya yang lain beliau berkata:
“Tidak ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak mengapa, karena itu termasuk makna global dari bersalaman, dan Asy Syaari’ (pembuat syariat) telah menganjurkan atas hal itu.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 39/448-449)
Ulama lain yang membolehkan bersalaman selepas shalat adalah Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i (w. 957 H). Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:
(Ditanya) tentang apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat, apakah itu sunah atau tidak? (Beliau menjawab): “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.” (Syihabuddin ar-Ramli, Fatawa Ar Ramli, 1/385)
Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al-Hanafi (w. 1078 H) berkata ketika membahas tentang shalat Id:
“Disunahkan keluar menuju lapangan dengan berjalan kecuali bagi yang uzur dan pulang melalui jalan yang lain dengan berwibawa dan menundukkan pandangan dari yang dilarang, dan menampakan kegembiraan dengan ucapan: taqabballallahu minna wa minkum, hal ini tidaklah diingkari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Bahr, demikian juga bersalaman bahkan itu adalah sunah dilakukan seusai shalat seluruhnya, dan ketika berjumpa sebagaimana perkataan sebagian orang-orang utama.” (Abdurrahman Zaadah, Majma’Al Anhar fi Syarh Multaqa Al Abhar, 1/173)
Syaikh ‘Athiyah Shaqr (mantan Mufti Mesir) beliau menyimpulkan bahwa:
“Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu tidaklah haram, dan hal itu telah termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan terus menerus diributkan. … (Fatawa Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, 8/477.
Maka, dari paparan diatas ada beberapa point yang mungkin bisa dipetik:
1. Jika menganggap bersalaman selepas shalat itu termasuk ritual ibadah shalat, maka tak diragukan lagi itu termasuk bid’ah dhalalah.
2. Jika bersalaman selepas shalat kepada saudara yang baru datang, kebetulan baru berkesempatan bisa bersalaman selepas shalat maka hukumnya sunnah dan termasuk aplikasi hadits Nabi.
3. Jika kepada sesama jamaah yang mulanya memang sudah bertemu sebelum shalat, maka semua sepakat bersalaman seperti ini tidak ada haditsnya yang secara khusus memerintahkan. Tetapi, ulama berbeda pendapat. Sebagian tidak membolehkan, karena bid’ah dan tidak boleh, sebagian lagi berpendapat meski tidak ada haditsnya, belum tentu tidak boleh.
4. Jika berpendapat bersalaman setelah shalat itu tidak boleh dilakukan, tetapi dia melakukannya bukan inisiatif sendiri, melainkan dia dalam keadaan berjamaah shalat bersama jamaah yang biasa melakukan. Jika dia menolak untuk bersalaman, bisa saja malah melukai perasaan saudaranya itu jika dia menghindar, maka tidak mengapa dia bersalaman. Hal ini, demi menjaga perasaan sesama muslim, menyatukan hati, dan menghindari kebencian satu sama lain. Dengan demikian dia menjalankan suatu hal demi menghindari mudharat yang lebih besar dan berkepanjangan.
5. Manakah yang dahulu dilakukan, bersalaman atau berdzikir? karena tidak ada dalilnya, sepertinya berjabat tangan kepada 2 orang disamping kanan dan 2 orang disamping kiri paling lama menghabiskan waktu tidak ada satu menit saja. Berdzikir sambil berjabat tangan bukan hal yang sulit untuk dikerjakan dalam satu waktu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,