![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Adakah Dalil Wajibnya Mencuci Najis Babi Tujuh Kali? |
| PERTANYAAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada orang yang memberitahu saya bahwa sebenarnya tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa mensucikan najis babi itu harus dengan tujuh kali pencucian. Yang ada dalilnya kata beliau adalah najis anjing. Mohon penjelasan ustadz, apa benar hal itu? Apa benar bahwa mensucikan najis babi itu tidak perlu dengan tujuh kali pencucian? Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau dikatakan bahwa tidak ada dalil tentang keharusan mencuci najis babi tujuh kali, maka pernyataan itu kurang tepat. Tetapi dikatakan bahwa tidak ada nash syariah dalam bentuk ayat Al-Quran ataupun hadits nabawi secara eksplisit tentang hal itu, maka perkataan itu ada benarnya. Memang benar sekali bahwa yang ada nash secara sharih untuk mencuci najis sampai tujuh kali pencucian hanya pada air liur anjing saja. Sedangkan air liur babi memang tidak kita temukan dalil baik dari Al-Quran atau pun As-Sunnah yang secara tegas mengharuskannya. Berikut ini adalah dalil-dalil syar'i keharusan mencucui najis air liur anjing sebanyak tujuh kali : طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim) عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا-متفق عليه Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim). Dalil keharusan mencuci najis air luir anjing cukup banyak kita temukan, namun terus terang saja tidak satu pun dalil yang menyebutkan tentang air liur babi yang harus disucikan dengan cara dicuci tujuh kali. Namun kalau tidak ada teks Al-Quran atau teks hadits lantas boleh kita katakan tidak ada dalilnya. Mohon dibedakan antara dalil dan teks syariah, karena keduanya memang berbeda. Dalil Keharusan Mencuci Najis Babi Tujuh Kali Kalau memang tidak ada teks Al-Quran atau teks hadits, lalu kenapa kita masih saja memperlakukan najis babi dengan cara mencuci sebanyak tujuh kali? Jawabnya sederhana saja, yaitu bahwa dalil itu tidak hanya sebatas teks yang tersurat. Tetapi juga bisa dalam bentuk teks yang tersirat di dalamnya. Secara eksplisit memang tidak kita temukan, tetapi secara implisit jelas sekali isi pesan dan kandungan hukumnya. Mari kita ambil contoh yang sederhana, yaitu tubuh babi selain dagingnya. Adakah teks Al-Quran atau teks As-Sunnah yang menyebutkan bahwa tulang, kulit, organ tubuh babi itu najis atau haram dimakan? Kalau kita cermati baik-baik, ternyata dari empat kali diulang-ulang tentang haramnya babi di dalam Al-Quran, teksnya selalu datang dalam ungkapan "daging" babi. Coba perhatikan ayat-ayat berikut : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi... (QS. Al-Baqarah : 173) Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi...(QS. Al-Maidah : 3) Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi ...(QS. Al-An'am : 165) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi ... (QS. An-Nahl : 115) Namun demikian para ulama sepakat tanpa kecuali bahwa yang diharamkan bukan sebatas dagingnya saja, tetapi seluruh tubuh babi dianggap ikut haram juga. Padahal kalau mau jujur tidak ada satupun teks yang menyebutkan keharaman babi kecuali sebatas dagingnya saja. Dari sini kita tahu bahwa yang namanya dalil itu tidak hanya sebatas teks saja, tetapi apa yang tersirat di dalam teks itu meski hanya terkandung secara implitis, namun tetap bisa menjadi dalil. Demikian juga dengan teks kewajiban mencuci najis babi dengan tujuh kali pencucian, meski kita tidak menemukan teksnya secara eksplisit, namun logika yang dibangun, khususnya dalam mazhab As-Syafi'iyah, bahwa kalau najis anjing saja harus dicuci tujuh kali, apalagi najis babi yang posisi dan kedudukannya lebih 'buruk' dari anjing. Dalam hal ini Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama muhaqqiq dalam mazhab Asy-Syafi'iyah telah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab sebagai berikut : وإن ولغ الخنزير فقد قال ابن القاص: قال في القديم: يغسل مرة واحدة وقال سائر أصحابنا يحتاج إلى سبع مرات وقوله في القديم مطلق لأنه قال يغسل وأراد به سبع مرات والدليل عليه أن الخنزير أسوأ من الكلب على ما بيناه فهو باعتبار العدد أولى
Bila babi minum (dari wadah) maka menurut Ibnu Al-Qash dalam qaul qadim cukup dicuci sekali saja. Namun seluruh ulama kami (dalam mazhab Asy-Syaf'iyah) mengharuskan pencucian tujuh kali. Kalaupun disebutkan bahwa dalam qaul qadim harus dicuci (tanpa menyebutkan tujuh kali) maka yang benar maksudnya adalah mencuci tujuh kali. Adapun dalilnya bahwa babi itu lebih buruk dari pada anjing sebagai yang telah kami sebutkan. Maka dari sisi jumlah pencuciannya harus lebih dari anjing. [1] Kalau kita perhatikan, beliau memang tidak menyebutkan nash dalam bentuk ayat Al-Quran ataupun hadits nabawi. Beliau hanya menyebutkan bahwa para ulama di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah memposisikan bahwa keadaan babi jauh lebih buruk dari pada anjing. Maka kalau mensucikan najis air liur anjing itu harus tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, maka secara logika dan nalar, najis air liur babi lebih wajib lagi untuk dicuci tujuh kali. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA [1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 94 |