KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah sangat mengasihi kamu. (QS. An-Nisa: 29)
Selain itu Rasulullah SAW juga melarang tindakan bunuh diri. Beliau SAW mengumpamakan orang yang bunuh diri itu ibarat orang yang terjun bebas masuk ke neraka jahannam. Dan setelah itu kekal abadi di dalamnya tidak keluar lagi selamanya.
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهَا خَالِدًا مُخْلِدًا فِيْهَا أَبَدًا
Orang yang melempar tubuhnya dari atas gunung, berarti dia melempar dirinya masuk ke dalam neraka jahanam, kekal untuk selama-lamanya. (HR. Bukhari)
Namun apakah orang yang mati bunuh diri itu hukumnya kafir?
Umumnya para ulama sepakat bahwa orang yang mati bunuh diri tidak kafir, tetapi perbuatannya itu dosa besar yang membuat siksaannya di neraka nanti mirip dengan siksaan buat orang kafir. Sama-sama kekal di dalam jahannam.
B. Apakah Jenazahnya Dishalatkan?
Dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang dishalatkan dan ada yang bilang tidak.
Mazhab Al-Hanafyah mengatakan bahwa orang yang mati dengan cara membunuh dirinya sendiri, walaupun dengan sengaja, tetap dishalatkan jenazahnya dan dimandikan dulu sebelumnya. Urusan dosanya kita kembalikan kepada Allah SWT.
Namun murid Al-Imam Abu Hanifah, yaitu Al-Imam Abu Yusuf punya pandangan berbeda. Dalam pandangan beliau, jenazah orang yang mati bunuh diri tidak dishalatkan, tetapi dimandikan dulu lalu langsung dikuburkan. [1]
Al-Imam Malik menyebutkan bahwa jenazahnya boleh dishalatkan. Beliau berkata :
يُصَلَّى عَلَى قَاتِل نَفْسِهِ وَيُصْنَعُ بِهِ مَا يُصْنَعُ بِمَوْتَى الْمُسْلِمِينَ وَإِثْمُهُ عَلَى نَفْسِهِ
Dishalatkan jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri dishalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah orang-orang Islam, sedangkan dosanya adalah urusan dirinya sendiri.
Namun beliau berkata sebaiknya Imam dari umat Islam tidak melakukannya.
Al-Imam Ahmad menyebutkan tentang hukum menyalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri : [2]
لاَ يُسَنُّ لِلإْمَامِ الأْعْظَمِ وَإِمَامِ كُل قَرْيَةٍ وَهُوَ وَالِيهَا فِي الْقَضَاءِ الصَّلاَةُ عَلَى غَالٍّ وَقَاتِل نَفْسِهِ عَمْدًا وَإِنْ صَلَّى عَلَيْهِمَا فَلاَ بَأْسَ بِهِ
Tidak disunnahkan bagi al-imam al-a'dzham (kepala negara) atau imam tiap kampung yang menjadi hakim untuk menyalatkan jenazah penilep harta ghanimah dan orang yang mati bunuh diri. Namun kalau dishalatkan oleh orang lain tidak mengapa.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA