KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
1. Mazhab Al-Hanafyah
Mazhab Al-Hanafyah, khususnya Al-Imam Abu Hanifah dan muridnya, Muhammad, berpandangan bahwa orang yang mati dengan cara membunuh dirinya sendiri, walaupun dengan sengaja, tetap dishalatkan jenazahnya dan dimandikan dulu sebelumnya. Urusan dosanya kita kembalikan kepada Allah SWT.
Disebutkan dalam kitab Fatawa AlHindiyah jilid 1 halaman 163 :
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ عَمْدًا يُصَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ - رحمهما الله - وَهُوَ الأَصَحُّ
Orang yang membunuh dirinya sendiri secara sengaja, jenazahnya dishalatkan menurut Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah. Dan ini adalah pandangan yang lebih sahih.
Namun murid Al-Imam Abu Hanifah, yaitu Al-Imam Abu Yusuf punya pandangan berbeda. Dalam pandangan beliau, jenazah orang yang mati bunuh diri tidak dishalatkan, tetapi dimandikan dulu lalu langsung dikuburkan.
2. Mazhab Al-Mallikiyah
Al-Imam Malik menyebutkan bahwa jenazahnya boleh dishalatkan. Di dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra jilid 1 halaman 177 disebutkan bawah beliau ditanya orang terkait hukum orang yang bunuh diri, apakah jenazahnya dishalati atau tidak. Maka beliau berkata :
يُصَلَّى عَلَى قَاتِل نَفْسِهِ وَيُصْنَعُ بِهِ مَا يُصْنَعُ بِمَوْتَى الْمُسْلِمِينَ وَإِثْمُهُ عَلَى نَفْسِهِ
Dishalatkan jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri dishalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah orang-orang Islam, sedangkan dosanya adalah urusan dirinya sendiri.
Pendapat yang senada dengannya adalah pendapat Atha' bin Abi Rabah,
Namun beliau berkata sebaiknya Imam dari umat Islam tidak melakukannya. Cukup orang-orang muslim saja yang melakukannya.
3. Mazhab Al-Hanabilah
Al-Imam Ahmad menyebutkan tentang hukum menyalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri :
لاَ يُسَنُّ لِلإْمَامِ الأْعْظَمِ وَإِمَامِ كُل قَرْيَةٍ وَهُوَ وَالِيهَا فِي الْقَضَاءِ الصَّلاَةُ عَلَى غَالٍّ وَقَاتِل نَفْسِهِ عَمْدًا وَإِنْ صَلَّى عَلَيْهِمَا فَلاَ بَأْسَ بِهِ
Tidak disunnahkan bagi al-imam al-a'dzham (kepala negara) atau imam tiap kampung yang menjadi hakim untuk menyalatkan jenazah penilep harta ghanimah dan orang yang mati bunuh diri. Namun kalau dishalatkan oleh orang lain tidak mengapa.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA