KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Sebuah hadits yang amat populer terkait dengan imbalan orang yang membuang duri dari jalan telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan, dia mendapati ranting yang berduri di jalan tersebut. Maka dia mengambil dan membuangnya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ بَيْـنَمَا رَجُلٌ يَمْـشِي بِطَرِيْقٍ وَجَدَ غُصْـنَ شَـوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَـذَهُ فَشَـكَرَ اللهُ لَهُ فَغَـفَرَ لَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pada suatu hari ada seseorang lelaki berjalan di tengah jalan, lalu, ia menemukan tangkai yang berduri di tengah jalan yang dilaluinya itu. Maka, ia menyingkirkan tangkai berduri itu [dari jalan]. Maka, Allah bersyukur kepadanya dan memberi ampunan kepadanya". (HR. Al-Baihaqi)
Saking pentingnya hak-hak masyarakat pengguna jalan, sampai-sampai Rasulullah SAW melaknat orang yang secara sengaja buang hajat di jalan yang biasa dilakui orang. Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Jauhilah dua orang yang terlaknat.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah kedua orang yang terlaknat itu?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” (HR. Muslim)
Kalau buang hajat saja di tengah jalan sampai terlaknat, apalagi bikin hajatan di tengah jalan, logikanya tentu lebih terlaknat lagi. Kalau buang hajat di jalan, orang masih bisa lewat meski menderita. Soalnya jalanannya bau pesing dan kotoran, bahkan bisa saja menempel di sendal.
Tetapi kalau sampai bikin hajatan di jalalanan, sampai menutup jalan, para pengguna jalan bahkan tidak bisa lewat. Maka ini jauh lebih parah dari sekedar buang hajat di jalanan.
Silahkan bikin tabligh akbar, tetapi jangan sampai para pengguna jalan kehilangan haknya, entah karena kemacetan yang diakibatkan, atau karena jalanan ditutup.
4. Haram Duduk di Jalan Kecuali Bila Kita Memberikan Hak-hak Pengguna Jalan
Hadits berikut ini juga sudah tidak asing lagi buat kita, yaitu Rasulullah SAW melarang kita duduk-duduk di jalan, kecuali bila kita memberikan hak-hak kepada para pengguna jalan.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
“Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah SAW menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.” (HR. Muslim)
Di antara hak-hak para pengguna jalan yang wajib kita tunaikan sebagaimana disebutkan di dalam hadits di atas adalah kita tidak boleh mengganggu perjalanan mereka. Kalau di zaman sekarang, di ibu kota Jakarta, bentuk dari istilah mengganggu itu tidak lain adalah kemacetan jalan.
Sebab jalan itu dibuat memang untuk orang lewat. Kalau sampai jadi macet tidak karuan, gara-gara kita bikin tabligh akbar, maka sebenarnya ini perlu dievaluasi ulang secara serius. Benarkah tabligh akbar ini diselenggarakan demi menegakkan syiar Islam? Kalau benar, lalu bagaimana dengan hak-hak para pengguna jalan?
Bikin macet jalanan saja sudah merupakan larangan yang ditegur keras oleh Rasulullah SAW, apalagi bila sampai kita menutup jalan. Tentu ini lebih parah lagi.
Niat Baik Panitia dan Penyelenggara
Namun kita juga harus imbang dalam menilai setiap masalah. Saya termasuk orang yang yakin bahwa para panitia dan penyelenggara tabligh akbar sudah tahu bahwa menutup jalan atau bikin macet jalan itu hukumnya dilarang oleh Rasulullah SAW.
Namun dalam alam nyata ini, saya tahu persis bahwa para panitia dan pengurus tabligh akbar pasti agak kesulitan mendapatkan lokasi yang strategis namun sekaligus mampu menampung jamaah yang membeludak. Sebab di Jakarta yang sangat padat dan sempit ini, sulit sekali mencari lokasi yang lapang macam di kampung halaman sana.
Salah Satu Solusi : Tabligh Akbar di Shubuh Hari
Oleh karena itu, mungkin perlu dicarikan solusinya, biar tabligh akbar tetap bisa berlangsung dengan syiar, dipenuhi jamaah yang bersemangat menegakkan agama, tetapi di sisi lain masyarakat tetap mendapatkan hak-hak mereka, khususnya agar tidak terjadi penutupan jalan atau kemacetan dimana-mana.
Salah satu solusi untuk masalah ini adalah bukan menukar lokasinya, melainkan memutar waktunya. Kalau tabligh akbar biasanya dilakukan sejak sore hingga malam hari, bagaimana kalau waktunya yang diubah menjadi sesudah shalat shubuh di hari-hari libur?
Waktu shubuh apalagi hari libur biasanya tidak ada kemacetan, sebab orang-orang pada hari ini memang libur. Tidak ada antrian kemacetan panjang orang-orang pulang kantor. Sebab kebanyakan di shubuh hari libur itu masyarakat belum mulai banyak beraktifitas. Malah sebagiannya masih pada molor di alam mimpi.
Nah, pada waktu itulah sebenarnya momen yang paling tepat kalau mau diselenggarakan tabligh akbar. Silahkan menutup jalan karena nyaris tidak ada masyarakat yang lewat. Tabligh akbar bisa dimulai sejak pukul 03.00 hingga masuk adzan shubuh. Dipotong dengan shalat shubuh dan diteruskan lagi hingga matahari terbit sekitar jam 06.00.
Begitu masyarakat mulai beraktiftas, tabligh akbar pun sudah usai. Penutupan jalan sudah bisa dicabut dan jalan kembali terbuka.
Semoga Allah SWT selalu memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua. Amien ya rabbal alamin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA