KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Selain wanita yang langsung menyusuinya, kemahraman juga terjadi secara otomatis dengan beberapa wanita lainnya yang masih ada hubungan nasab, atau mushaharah atau pun dengan sesama bayi lain yang menyusu kepada wanita itu.
Maka kalau kita daftarkan semuanya, para wanita yang menjadi mahram karena sebab penyusuan sebagai berikut :
1. Wanita Yang Menyusui
Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang lain secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi tersebut.
Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya satu orang saja, tetapi dimungkin ada beberapa orang. Contohnya adalah Rasulullah SAW, beliau pernah disusui oleh setidaknya dua wanita, yaitu Tsuwaibah Al-Aslamiyah budak Abu Lahab dan juga Halimah As-Sa'diyah.
2. Anak Wanita Dari Wanita Yang Menyusui
Bila wanita yang menyusui itu punya anak perempuan, maka anak perempuan itu otomatis menjadi saudari sesusuan dengan bayi itu, sehingga hubungan mereka menjadi mahram selama-lamanya.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW punya saudari perempuan sesusuan, yaitu puteri dari Halimah As-Sa'diyah, yang bernama Syaima'.
3.: Saudari Wanita Dari Wanita Yang Menyusui
Demikian juga bila wanita yang menyusui bayi itu punya saudari perempuan, baik sebagai kakak ataupun adik, maka dia pun ikut jadi mahram juga.
4. Ibu Dari Wanita Yang Menyusui
Meski tidak menyusui langsung bayi itu, tetapi ibu dari wanita yang menyusui juga berstatus mahram kepada bayi itu.
5. Ibu Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Dan kemahraman ini juga menjalar kepada kerabat suami dari wanita yang menyusui, yaitu ibunya suami serta saudarinya.
Cukup menarik untuk diperhatikan, bahwa kemahraman ini juga menjalar ke pihak keluarga suami. Ibu dari suami wanita yang menyusui bayi itu pun ikut jadi mahram juga kepada si bayi.
6. Saudari Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Demikian juga dengan saudari wanita dari suami yang istrinya menyusui bayi itu, ikut juga menjadi mahram atas si bayi.
7. Bayi Wanita Yang Menyusu Pada Wanita Yang Sama
Bila ada dua bayi disusui oleh satu orang wanita yang sama, maka kedua bayi itu menjadi saudara sesusuan.
Bila bayi pertama laki-laki dan bayi kedua perempuan, maka hubungan keduanya menjadi mahram, alias haram terjadi pernikahan untuk selama-lamanya.
Namun hubungan saudara sesusuan ini hanya berdampak dalam masalah kemahraman saja, dan tidak menimbulkan pengaruh apapun terhadap masalah waris. Maksudnya, saudara sesusuan bukan termasuk ahli waris, sehingga tidak akan terjadi hubungan saling mewarisi antara bayi tersebut dengan orang-orang yang sudah disebutkan di atas.
Untuk mudahnya mengingat, Penulis coba buatkan diagram sederhana tentang siapa saja wanita yang menjadi mahram akibat persusuan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA