KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salah satu kewajiban suami adalah menemani istri dan tidak boleh meninggalkannya begitu saja. Karena seorang wanita dinikahi bukan untuk disia-siakan, tetapi untuk diberikan perhatian, bukan hanya secara lahiriyah saja, tetapi juga secara batiniyah.
A. Bermalam Bersama Istri
Salah satu bentuk kewajiban nyata atas suami kepada istrinya adalah bermalam. Bermalam bersama istri oleh umumnya para ulama disebut sebagai kewajiban suami atas istrinya. Walaupun ada juga sebagian ulama yang memandangnya sunnah dan bukan kewajiban.
1. Wajib
Di antara para ulama yang memandang bermalam sebagai kewajiban adalah mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنْ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنْ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Pada tubuhmu ada kewajiban yang harus kamu tunaikan. Pada matamu juga ada kewajiban yang harus kamu tunaikan. Dan pada tubuh istrimu juga ada kewajiban yang harus kamu tunaikan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun tentang ukuran dan kadarnya, keduanya tidak sama persis menetapkan aturannya.
Mazhab Al-Hanafiyah tidak menetapkan minimal harus bermalam, jadi boleh saja suami mendatangi istrinya pada siang hari, tetapi malamnya tidak bersama istrinya.
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah menetapkan minimal bermalam bersama istri adalah tiap satu hari dalam empat hari. Logikanya, bahwa maksimal seorang suami boleh bersuami empat istri, sehingga seorang istri setidaknya berhak tidur bersama suaminya sekali dalam empat malam.
b. Tidak Wajib
Sedangkan yang memandang bahwa bermalam bukan merupakan kewajiban adalah mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan kedua mazhab ini status sunnah dan bukan merupakan kewajiban.
Artinya tetap saja bermalam bersama istri itu dianjurkan bagi para suami, hukumnya sunnah dan untuk itu suami mendapat pahala tersendiri.
B. Menggilir Para Istri
Apabila seorang suami punya lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, maka menjadi kewajiban suami untuk menggilir istrinya dengan adil. Dan menggilir ini disebut dengan istilah al-qasmu (القسم).
Dan para ulama sepakat untuk mewajibkan suami yang beristri lebih dari satu untuk menggilirnya. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُل امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِل بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ
Seorang yang punya dua istri, maka dia harus adil di antara keduanya. Sebab bila tidak, maka nanti di hari kiamat dia datang dalam keadaan miring. (HR. Tirmizy dan Al-Hakim).
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami yang tidak adil dalam pembagian giliran kepada para istrinya, sehingga istrinya meraza dizalimi dan hak-haknya jadi terabaikan, maka Allah SWT akan menghukumnya di hari kiamat. Dia akan datang dalam keadaan yang miring.
Namun lain halnya apabila istrinya rela bila tidak mendapat jatah giliran, lalu dia memberikan jatahnya itu kepada istri yang lain, tentu dalam hal ini suaminya tidak berdosa dan tidak akan dihukum.
Kasus seperti ini pernah dilakukan oleh salah seorang istri Rasulullah SAW yang bernama Saudah radhiyallahuanha. Meski beliau termasuk salah seorang istri Rasulullah SAW, namun haknya untuk mendapat giliran telah diserahkan kepada istri yang lain, yaitu Aisyah radhiyallahuanha. Maka Rasulullah SAW tidak salah ketika tidak menggilir Saudah, karena Saudah sendiri yang rela tidak digilir.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA