KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Secara bahasa, khulu' (خلع) bermakna an-naz'u (النزع) yang artinya pencabutan. Dan juga bermakna al-izalah (الإزالة) yang artinya pelepasan.
Sedangkan secara istilah, makna khulu' berbeda-beda pada tiap mazhab, sesuai dengan perbedaan mereka dalam menetapkan hukum khulu', apakah termasuk talak atau termasuk fasakh.
a. Jumhur
Dalam pandangan jumhur ulama secara umum, khulu' didefinisikan sebagai :
فُرْقَةٌ بِعِوَضٍ مَقْصُودٍ لِجِهَةِ الزَّوْجِ بِلَفْظِ طَلاَقٍ أَوْ خُلْعٍ
Perpisahan dengan penggantian yang ditetapkan oleh pihak suami, lewat lafadz talak atau khulu'.
b. Al-Hanafiyah
Sedangkan dalam definisi mazhab Al-Hanafiyah, khulu' didefinisikan sebagai :
أَخْذِ مَالٍ مِنَ الْمَرْأَةِ بِإِزَاءِ مِلْكِ النِّكَاحِ بِلَفْظِ الْخُلْعِ
Mengambil harta dari istri dengan melepaskan kepemilikan nikah lewat lafadz khulu'.
B. Hakikat Khulu'
Dari definisi khulu' di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa khulu’ adalah perpisahan dengan cara memberi tebusan yang dibayarkan isteri kepada suami, dengan tujuan agar suami menceraikannya.
Para ulama masih berbeda pendapat tentang status perpisahan dalam khulu'. Sebagian mengatakan statusnya adalah talak, dan sebagian lagi mengatakan bahwa statusnya adalah fasakh.
Mereka yang berpendapat bahwa khulu' adalah talak, masih berbeda pendapat lagi, apakah termasuk talak ba'in atau talak raj'i.
Yang menjadi titik pentingnya dalam khulu' bukan pada status perpisahan, namun justru terletak harta atau uang tebusan itu sendiri.
Adanya harta atau uang tebusan inilah yang membedakan khulu' dengan jenis-jenis perpisahan lainnya secara unik dan spesifik.
Mengapa?
Karena mengingat dalam kasus talak, hak preogratif untuk menjatuhkan talak 100% ada di tangan suami. Istri sendiri tidak punya hak untuk mentalak suami.
Sehingga ucapan istri kepada suaminya,"Kamu saya talak", secara hukum tidak punya nilai sama sekali.
Bila hanya terbatas hanya pada talak saja, maka tertutup lah semua celah istri melepaskan diri dari pernikahan dengan suaminya.
Dengan adanya khulu', celah bagi istri menjadi terbuka. Khulu' ini menjadi anugerah istimewa bagi istri, karena memberikannya kesempatan istri yang ingin melepaskan diri dari ikatan pernikahan dari suaminya.
Namun celah itu bukan berarti bisa dengan mudah dilakui begitu saja. Sebab 'celah' itu mensyaratkan 'uang tebusan' yang harus dengan rela dibayarkan istri kepada suaminya agar suaminya itu melepaskan haknya dan menceraikan istrinya.
Maka dalam kajian tentang khulu', yang menjadi titik tekan pengertian khulu ada pada tebusannya, dan bukan pada status perpisahannya.
Status perpisahannya sendiri para ulama malah berbeda pendapt, apakah termasuk talak atau fasakh. Dan yang mengatakan statusnya talak, juga berbeda pendapat, apakah talak raj'i atau talak ba'in.
C. Masyru'iyah Khulu
Khulu’ adalah salah satu bagian dari syariat Islam, khususnya dalam kitab pernikahan bab terurainya ikatan pernikahan. Dasar masyru'iyahnya terdapat di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan dan juga Ijma ulama.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Bila kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah : 229)
Para mufassir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri' dalam ayat ini adalah uang tebusan. Maksudnya istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.[1]
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah mahar kepada istrimu sebagai pemberian penuh kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa' : 4)
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik. (QS. An-Nisa' : 128)
Kasus khulu' juga pernah terjadi di masa kenabian. Adalah seorang wanita shahabiyah yang sedang bermasalah dengan suaminya, Jamilah istri Tsabit bin Qais, mendatangi Rasulullah SAW dan menuturkan perihal suaminya.
يَا رَسُولَ اللهِ إِنّيِ مَا أُعِيْبُ عَلَيْهِ فيِ خُلُقٍ وَلاَ دِيْنٍ وَلَكِنّيِ أَكْرَهُ الكُفْرَ فيِ الإِسْلاَمِ. فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ r : أَتَرُدّيِنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : اَقْبِلِ الحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam. Maka Rasulullah SAW bersabda: Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya? Wanita itu menjawab: “Ya, aku bersedia". Lalu beliau SAW berkata kepada Tsabit," Terimalah (pengembalian) kebun itu dan jatuhkanlah talak” (HR. Bukhari).
Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah SAW yang saat itu menjadi hakim.
Dan ketika membahas tentang khulu', umumnya landasan rujukan dalilnya tidak pernah lepas dari hadits di atas.
Para ulama sepanjang zaman telah berijma' tentang disyariatkannya khulu' dalam agama Islam. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam detail syarat dan ketentuannya.
D. Rukun Khulu'
Jumhur ulama telah menetapkan bahwa rukun khulu' itu ada lima, yaitu al-mujib, al-qabil, al-mu'awwadh, al-'iwadh dan ash-shighah.
Yang dimaksud dengan al-mujib (الموجِب) adalah suami, yang dalam hal ini memiliki hak dan wewenang untuk menjatuhkan talak.
Jumhur ulama mensyaratkan dalam hal ini status suami adalah muslim, akil dan baligh.
a. Muslim
Suami yang sah melakukan khulu terbatas apabila agamanya Islam. Maka status suami yang bukan muslim tentu saja tidak sah dalam melakukan khulu'.
b. Aqil
Suami yang sah melakukan khulu' hanyalah bila keadaanya aqil. Sedangkan suami yang ghairu aqil, maksudnya tidak berakal alias kurang waras, juga tidak sah melakukan khulu'.
c. Baligh
Namun dalam masalah suami harus baligh, memang ada sedikit masalah.
Yang dimaksud dengan al-qabil (القابل) adalah pihak yang menerima khulu'. Dalam hal ini maksudnya adalah istri.
Yang dimaksud dengan al-mu'awwadh (المعوّد) adalah al-badh'u, yaitu kemaluan.
Maksudnya istri menebus kembali kehalalan atas diri, kehormataan dan kemaluannya dari suaminya.
Yang dimaksud dengan al-'iwadh (العِوَض) adalah harta atau uang yang dijadikan tebusan. Kedudukan harta tebusan ini menjadi sangat penting, karena yang membedakan antara khulu' dengan perpisahan lainnya terletak pada tebusannya itu sendiri.
Dan umumnya ulama mengatakan bahwa khulu' yang dilakukan tanpa tebusan, maka hukum dan statusnya bukan khulu'.
a. Nilai Tebusan
Nilai harta yang dijadikan tebusan seharusnya sepadan dengan harta yang dijadikan mahar ketika mereka menikah dahulu. Dan dianjurkan nilainya tidak melebihi nilai maharnya, walaupun hukumnya tetap boleh.
Paling tidak sebagaimana contohnya di masa Rasulullah SAW, yaitu ketika istri Tsabit bin Qais mengajukan khulu' ke hadapan beliau SAW, harta yang dikembalikan berupa kebun yang dahulu merupakan mahar untuknya.
Sayangnya di negeri kita, mahar itu nilainya kecil sekali dan nyaris tidak ada harganya. Sehingga kalau khulu' itu harus setara dengan nilai mahar, mudah sekali bagi wanita untuk mendapatkan uang tebusan untuk khulu'.
b. Bentuk Harta
Yang lazim dan paling utama bentuk harta itu adalah uang, emas atau perak. Sebab di masa Nabi, wujud fisik uang berbentuk koin-koin emas atau perak. Dan hal itu sesuai dengan mahar yang sesungguhnya uang, di masa itu wujudnya fisiknya berupa emas dan perak.
Namun demikian, para ulama tidak membatas harta tebusan ini hanya sebatas emas dan perak saja. Mereka membolehkan wujud harta tebusan itu dalam bentuk apa saja, tidak harus dalam bentuk uang atau wujud benda, asalkan secara hukum masih sah disebut harta.
Maka bisa saja bentuk tebusan itu berupa jasa, misalnya jasa menyusui anak mereka sendiri, atau mengasuh anak-anak suami.
Barangkali buat kita jadi aneh kalau menyusui dan mengasuh anak dianggap jasa dan bisa dijadikan tebusan. Sebab umumnya bangsa kita memandang menyusui anak dan mengasuhnya lebih merupakan hak dan sekaligus kewajiban istri sekaligus.
Padahal sesungguhnya di mata hukum syariah, menyusui dan mengasuh anak adalah kewajiban suami. Bila istrinya dicerai atau khulu', yang berkewajiban untuk menyusui dan mengasuh adalah suami. Kalau suami tidak mampu melakukannya sendiri, maka dia berkewajiban membayar jasa orang lain yang mampu melakukannya, walaupun orang lain itu adalah mantan istrinya sendiri.
c. Boleh Dihutang
Dan yang lebih menarik lagi, harta tebusan dari pihak istri pun boleh dibayarkan tidak tunai alias hutang. Tentu saja asal dengan keridhaan pihak suami.
Sebagaimana mahar boleh dihutang, maka tebusan dalam khulu' pun boleh juga dihutang.
Yang dimaksud dengan ash-shighat (الصِّيغة) adalah adalah lafadz ijab dan kabul dari kedua belah pihak. Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh suami dan kabul adalah lafadz yang diucapkan oleh istri.
Dan keduanya termasuk ke dalam rukun khulu'. Sehingga bila salah satu atau keduanya tidak ada, maka khulu' menjadi tidak sah.
Masing-masing ijab serta kabul itu juga punya syarat dan ketentuan, dimana bila syarat dan ketentuan dalam ijab kabul ini tidak terpenuhi, maka khulu' menjadi tidak sah juga.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
[1] Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Quran, jilid 3 hal. 136