KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.295 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Mata Uang Dinar dan Dirham Dalam Pandangan Syariah
Q&A #2306

Mata Uang Dinar dan Dirham Dalam Pandangan Syariah

❓ Pertanyaan

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ingin bertanya terkait fiqih muamalat :

1. Tentang mata uang dinar dan dirham, bagaimana kita memahaminya di masa sekarang ini, apakah kita wajib menggunakan mata uang itu?

2. Di masa sekarang kita menggunakan mata uang rupiah, apakah ini dibolehkan dalam syariah?

Terima kasih,

Wasalam

💡 Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatulalahi wabarakatuh

Belajar Fiqih Muamalah pastinya tidak akan terlepas dari konsep uang dan alat tukar. Jual-beli, sewa, gadai dan seluruh bab fiqih muamalah dipastikan tidak pernah lepas dari uang sebagai alat tukar.

Namun satu hal yang selama ini kita terluput dari konsep muamalah kita adalah uang sebagai alat tukar. Ternyata antara uang di masa kenabian dan uang di masa kita sekarang, sudah berubah konsepnya 180 derajat.

Dalam hadits kita sering membaca istilah dinar dan dirham. Dan kita mengira bahwa dinar dan dirham itulah mata uang yang berlaku di masa itu.

Ternyata kita keliru besar. Dinar dan Dirham ternyata bukan mata uang, namun memang berfungsi sebagai alat tukar.

Sampai disini boleh jadi kita bingung. Bukan mata uang tapi sebagai alat tukar? Maksudnya apa?

Jadi begini : istilah mata uang itu baru ada di zaman kita sekarang, dimana secara fisik, yang dimaksud dengan uang bukan lagi logam emas atau perak, tetapi wujdunya fisiknya bisa saja berupa kertas yang dicetak. Namun setelah masuk zaman komputer, wujudnya bisa saja berupa catatan data digital alias tidak berupa benda nyata.

Boleh dibilang bahwa uang di masa modern sudah tidak harus punya wujud fisik lagi. Tetapi tetap ada dan diakui oleh semua orang berdasarkan pengakuan pihak negara atau bank negara.

Contohnya mata uang Rupiah kita. Mata uang ini dinamakan Rupiah, diterbitkan oleh pemerintah negara RI lewat Bank Indonesia (BI). Pengakuannya dilakukan oleh negara. Kalau negara tidak mengakui, maka orang pun tidak mengakuinya.

Bisa saja orang mencetak kertasmirip rupiah, tapi ketika negera tidka mengakuinya, kita menamakannya sebagai uang palsu.

Jadi keberadaan suatu mata uang itu sangat ditentukan oleh negara itu sendiri. Dan sebuah mata uang hanya berlaku di negeri yang meneribtkanya. Begitu kita keluar dari negara Indonesia, mata uang Rupiah langsung tidak berlaku.

Kalau tidak percaya, coba saja kita belanja di negeri tetangga Singapura pakai uang rupiah, pasti ditolak karena disana Rupiah tidak berlaku. Itulah sekelumit tentang mata uang dan fungsinya.

* * *

Lalu Dinar dan Dirham di masa kenabian duu itu bukan mata uang. Karena di masa itu tidak ada negara yang menerbitkan mata uang sendiri.

Tapi keduanya adalah benda fisik yang diakui alat tukar. Apa sih maksudnya alat tukar?

Begini : awalnya manusia saling bertukar kebutuhan satu sama lain dengan cara barter, barang ditukar barang.

Lama-lama ada logam tertentu yang langka dan bernilai tinggi yaitu emas dan perak, yang mana manusia seluruh dunia sepakat menjadikan keduanya sebagai benda berharga.

Tapi harus diketahui juga bahwa tidak semua benda yang terbuat dari atau perak otomatis menjadi alat tukar yang berlaku di pasar. Hanya yang berupa koin logam saja yang digunakan.

Untuk koin yang terbuat dari emas dan berfungsi sebagai alat tukar, mereka menyebutnya Dinar. Sedangkan yang terbuat dari perak, mereka menyebutnya Dirham.

Yang menarik, Dinar dan Dirham ini diakui oleh semua orang, semua pasar dan semua peradaban sebagai alat tukar. Walaupun tetap saja ada variasi harga juga. Jangan keliru bilang bahwa harga dinar dan dirham itu tetap dan tidak mengalami inflasi. Itu keliru lagi.

Justru harga-harga komoditas di pasar selalu mengalami perubahan yang dinamis, tergantung banyak hal.

Misalnya, di musim panas di Syam, 1 koin logam emas driham bisa buat beli seekor kambing. Tapi di Yaman di musim yang lain, seekor kambing dihargai 2 koin logam emas. Tergantung kapan dan dimana. Itulah yang namanya dinamika pasar.

Dari situlah orang-orang Quraisy melakukan rihah di musim dingin dan musim panas. Mereka menari untung dari selisih harga-harga di berbagai pasar dunia di musim yang berbeda.

* * *

Jadi ada kesimpulan penting :

Dunia sudah tidak lagi menggunakan emas dan perak (baca: dinar dan dirham) sebagai alat tukar. Kalau pun mau memaksakan diri, justru kita sendiri yang mengalami kesulitan.

Coba ke warung beli mi instan, atau masuk pom bensin bayarnya pakai koin terbuat emas, pasti ditolak sama penjualnya.

Lain halnya kalau anda mau bisnis tukar menukar barang antik, mobil jadul ditukar dengan logam emas zaman Bani Umayah. Itu dunia lain dan bukan sistem ekonomi modern.

Wallahu 'alam bishshawab

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook 🔒