Saya mengucapkan banyak terima kasih atas jawaban Pak Ustadz mengenai hukum menjual kulit hewan qurban. Saya ingin menanyakan kembali bagaimana sebaiknya agar kulit qurban itu bisa dimanfaatkan lebih baik, karena selama ini kulit qurban itu tidak didistribusikan, kita hanya membagikan dagingnya atau yang selain kulit. Dan bagaimana hukumnya apabila kulit qurban itu menjadi haknya yang berqurban, kemudian orang yang berqurban tersebut menginfakan kulit tersebut kepada DKM dan bolehkah kulit tersebut dijual dan dijadikan sebagai uang kas DKM. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih.