Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat yang disepakati semua ulama. Imam dan orang yang shalat sendirian, tidak sah shalatnya bila tidak membaca surat Al-Fatihah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh 5 muhaddits berikut ini:
Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (HR Sittah)
Namun bagaimana dengan makmum, adakah juga merupakan kewajiban (rukun) atasnya? Ternyata dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkannya dan sebagian lain tidak mewajibkannya.
Sebab perbedaan mereka karena adanya perbedaan dalil yang sama-sama shahih.
1. Abu Hanifah
Beliau berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah secara mutlak. Baik dalam shalat sirriyah maupun dalam shalat jahriyah.
Beliau mengatakan bahwa ketika seorang menjadi makmum, maka yang wajib membaca surat Al-Fatihah adalah imam shalat. Dan bacaan imam menggugurkan kewajiban makmum membaca surat Al-Fatihah.
Landasan syar'i yang melatar-belakangi pendapat beliau adalah firman Allah SWT yang memerintahkan kita untuk mendengarkan ketika Al-Quran dibacakan.
Bila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan perhatikanlah, semoga kamu dirahmati. (QS Al-A'raf: 204)
Juga berlandaskan hadits nabi berikut ini:
Orang yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaan aginya.
2. Al-Malikyah
Dengan adanya dua dalil yang berbeda, padahal sama-sama shahih, beliau berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah mandubah (disunnahkan) pada shalat sirriyah (Dzhuhur atau Ashar). Namun makruh pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya' Shubuh, Jumat, tarawih, tahajjud, witir, dan lain-lain).
3. Al-Hanabilah
Sedangkan Al-Hanabilah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah mustahbbah (disukai) pada shalat sirriyah (Dzhuhur atau Ashar). Juga pada saat imam diam pada shalat jahriyah. Namun makruh pada shalat jahriyah, yaitu pada saat imam sedang membaca Fatihah.
4. As-Syafi'i dan pendukungnya
Berbeda dengan pendapat di atas, Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah justru ingin memadukan dua dalil yang diperdebatkan. Beliau mengatakan bahwa meski sebagai makmum harus ikut imam, tetapi urusan baca surat Al-Fatihah tetap wajib dan rukun. Tidak boleh ditinggalkan dan tidak cukup bacaan imam sebagai bacaan bagi makmum. Namun kewajiban mendengarkan bacaan imam juga tidak bisa dinafikan begitu saja. Sebab dalilnya qath'iyyuts-tsubut dan qath'iyud-dilalah.
Maka harus dicarikan jalan tengahnya. Dan jalan tengahnya adalah bahwa ketika imam sedang membaca surat Al-Fatihan, makmum wajib mendengarkannya. Dan setelah selesai membaca Amin, sebelum imam membaca surat tambahan, makmum membaca sendiri surat Al-Fatihah. Sehingga kedua dalil yang diperdebatkan bisa sama-sama dilaksanakan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA