Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah kakak laki-laki saya dapat menjadi wali saya karena bapak saya telah meninggald an dulu orang tua kami menikah dalam keadaan ibu saya sedang hamil 3 bulan? Ada yang pernah bilang bahwa pernikahan dalam keadaan hamil itu tidak sah dan mereka tidak melakukan pernikahan ulang saat anak dalam kandungan telah keluar, dan anak-anak yang terlahir hanya memiliki bapak secara biologis tetapi secara hukum Islam anak-anaknya itu tidak berhak memakai bin/binti atas nama bapak jadi yang di pakai bin/binti atas nama ibu.
Saya mohon pencerahannya karena ada yang bilang juga kalau saya harus menikah dengan wali hakim dan memakai binti atas nama ibu. Terus-terang saya belum pernah menyaksikan pernikahan yang memakai bin/binti atas nama ibu, dan pasti orang yang menyaksikan pernikahanakan merasa aneh dengan binti atas nama ibu.
Dan saya juga bingung masalah perwalian saya, kakak laki-laki saya itu anak kedua jadi bukan anak yang dikandung orangtua saya saat mereka menikah.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.