Kemenag RI 2019:Orang-orang yang kurang akal di antara manusia akan berkata, “Apakah yang memalingkan mereka (kaum muslim) dari kiblat yang dahulu mereka (berkiblat) kepadanya?” Katakanlah (Nabi Muhammad), “Milik Allahlah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk).” Prof. Quraish Shihab:Orang-orang yang picik di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (kaum Muslim) dari kiblat mereka (Baitul Maqdis) (yang dahulu) mereka telah berkiblat kepadanya?” Jawablah (Nabi Muhammad saw.): “Milik Allah timur dan barat; Dia menganugerahi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya (berdasarkan kemauan dan kecenderungan masing-masing) ke jalan lebar yang lurus.” Prof. HAMKA:Akan berkata yang bodoh-bodoh dari manusia itu, "Apakah yang memalingkan manusia itu dari kiblat mereka yang telah ada mereka padanya?" Katakanlah, "Kepunyaan Allah timur dan barat. Dia memberi petunjuk siapa yang Dia kehendaki kepada jalan yang lurus."
Lafazh sa-yaquulu (سَيَقُولُ) terdiri dari imbuhan sa (سَ) yaitu huruf istiqbal yang menunjukkan waktu yang akan datang, kemudian disambung dengan fi’il mudhari’ : yaquulu (يَقُولُ) yang maknanya berkata, sehingga maknanya menjadi : “akan berkata”. Ungkapan akan berkata ini menunjukkan bahwa pada saat ayat ini diturunkan, perkataan itu belum diungkapkan. Namun Allah SWT sudah menyebutkannya, sebagai kabar terhadap sesuatu yang akan terjadi di masa mendatang.
Namun Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran mengatakan meskipun bentuknya fi’il mudhari’, namun maksudnya justru fi’il madhi yaitu qaala (قَالَ). Alasannya bahwa pertanyaan orang yahudi itu sudah mereka sampaikan, namun masih saja mereka terus bertanya tidak pernah berhenti.[1]
Lafazh as-sufaha’ (السُّفَهَاءُ) dalam hal ini menjadi fa’il dari berkata dan maknanya secara harfiyah adalah : “orang-orang yang bodoh”. Namun Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami Al-Bayan menyebutkan dua pendapat para ulama, yaitu yahudi ahli kitab dan orang-orang munafik.[2]
Hal yang sama disebutkan oleh Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun. Hanya saja beliau menambahkan satu pendapat lagi, yaitu kafir Quraisy yang merupakan pendapat Az-Zajjaj. Kalau yang mengatakan mereka adalah yahudi adalah Mujahid, sedangkan yang mengatakan mereka adalah kaum munafikin adalah As-Suddi.[3]
An-Nasafi dalam Madarik At-Tanzilmenyebutkan latar belakang kenapa Yahudi mempertanyakan pemindahan kiblat bagi Nabi Muhammad SAW, yaitu karena mereka tidak mengenal nasakh dan mansukh dalam syariat mereka.[4]
Lafazh sufaha’ itu bentuk jama’ dari tunggalnya safih (سفيه) yang berarti bodoh, tidak berakal, tidak cerdas dan sejenisnya. Quraish Shihab memaknainya dengan picik pemikiran. Abdullah bin Salam menyebutkan bahwa contoh safih adalah orang yang minum khamar alias orang mabuk. [5]
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menyebutkan bahwa orang-orang munafik menjuluki para shahabat nabi dengan bodoh karena faktanya mereka memang rata-rata orang pintar, cerdas serta berpengetahuan.
Maka banyak dari mereka yang jadi tokoh di masyarakat dan para petinggi. Sementara umumnya para shahabat tidak seperti mereka dalam urusan kecerdasan serta mereka dari kalangan masyarakat biasa, bahkan secara ekonomi mereka termasuk lemah.[6]
Ibnu Asyur menyebutkan bahwa ungkapan bodoh dalam Al-Quran dikaitkan dengan ayat yang melarang menyerahkan pengelolaan harta kepada pemiliknya yang safih pada kasus-kasus berikut : [7]
1. Orang Yang Lemah Akalnya
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 lafazh safih (سفيه) diterjemahkan menjadi : ‘orang yang lemah akalnya’.
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
2. Orang Yang Belum Sempurna Akalnya
Orang musafih diterjemahkan menjadi : ‘orang yang belum sempurna akalnya’.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa : 24)
Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Dur Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur menukilkan pendapat As-Suddi yang menceritakan bahwa kaum munafiqin Madinah mengomentari pindah kiblatnya Nabi SAW, bahwa karena sangat rindu dengan kampung halaman di Mekkah, maka kaum muslimin berbalik arah menghadap ke Mekkah dalam shalat.[1]
Lafazh qul (قُلْ) artinya : “katakanlah”, secara nalar bisa kita pahami bahwa perintah ini maskudnya agar Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada orang-orang yahudi.
Lafazh lillahi (لِلَّهِ) artinya milik Allah. Lafazh al-masyriq (الْمَشْرِقُ) artinya : arah Timur, asal katanya dari isim makan yang menunjukkan tempat dimana matahari terbit. Sedangkan al-maghrib (الْمَغْرِبُ) artinya : arah Barat, asal katanya dari isim makan tempat dimana matahari terbenam.
Karena Allah SWT adalah Tuhan yang memiliki Timur dan Barat, maka ke arah mana saja hamba-Nya diperintah untuk menghadap, tidak jadi masalah.
Namun ungkapan Timur dan Barat ini kalau dikaitkan dengan konteks arah kiblat dari arah Madinah, sebenarnya kurang tepat. Kalau kita ada di Madinah, menghadap ke Baitul Maqdis di Palestina itu sebenarnya bukan ke Barat atau ke Timur, tetapi ke arah Utara. Begitu juga kalau mau menghadap ke Ka’bah Baitullah, dari Madinah itu arahnya juga bukan ke Barat atau ke Timur, melainkan ke Selatan.
Seharusnya Allah SWT menyebutkan bahwa arah Utara yaitu Baitul Maqdis itu milik Allah. Dan arah Selatan yaitu Mekkah juga milik Allah. Namun dalam hal ini justru yang disebut malah arah Timur dan Barat, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan letak arah dua kiblat. Lantas bagaimana kita memahami hal ini?
Jawabannya bahwa ungkapan ini semacam shighah mubalaghah, kurang lebih maksudnya sebagai berikut : Jangankan hanya arah Utara atau Selatan, bahkan kalau perlu, menghadap ke Timur atau Barat pun tidak mengapa, toh semua adalah milik Allah SWT juga.
يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
Lafazh yahdi (يَهْدِي) artinya memberi petunjuk, maksudnya berbagai ketentuan syariah, termasuk salah satunya arah kiblat dalam shalat.
Lafazh man yasyaa’ (مَنْ يَشَاءُ) artinya : siapa yang Dia inginkan. Pembicaraan ini diarahkan kepada kelompok Yahudi yang keberatan kalau Allah SWT mengangkat Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan pembawa wahyu samawi. Alasannya karena bukan dari keturunan Bani Israil.
Memang demikian akidah resmi orang-orang Yahudi di masa itu yang sedemikian rasis dan amat membanggakan darah keyahudian dalam segala hal, khususnya dalam urusan kenabian.
Mereka amat tidak suka kalau kehormatan menjadi nabi dan rasul diberikan kepada sosok di luar klan Yahudi. Dalam pandangan mereka, semua manusia itu derajatnya di bawah derajat mereka. Maka kalau sampai ada nabi yang diangkat oleh Allah SWT, namun bukan dari keturunan mereka, maka tidak dianggap, tidak dihormati dan hanya dipandang dengan sebelah mata.
Padahal yang punya mau seharusnya adalah Allah SWT, Tuhan alam semesta. Untuk memilih dan menentukan siapakah yang mendapatkan kehormatan untuk menjadi nabi terakhir, seratus persen merupakan hak preogratif Allah SWT semata.
Siapa pun tidak boleh sok ikut cawe-cawe mencampuri apa yang jadi wewenang Allah SWT. Karena Dia adalah Tuhan yang absolut dan ketentuannya bersifat mutlak. Tak seorang pun yang berhak untuk protes atas apa yang sudah menjadi kehendak Allah SWT, tidak juga kalangan yahudi yang selama ini merasa di atas angin.
إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Lafazh shirath (الصراط) secara bahasa bermakna jalan yang lebar, namun makna aslinya adalah menelan. Hubungannya bahwa saking lebarnya jalan itu sehingga seolah menelan orang yang melewatinya.
Kata shirath ditemukan dalam al-Quran sebanyak 45 kali. Kesemuanya dalam bentuk tunggal, 32 kali di antaranya dirangkaikan dengan kata mustaqim, selebihnya dirangkaikan dengan berbagai kata lain.
Selanjutnya, bila shirath dinisbahkan kepada sesuatu, penisbahannya adalah kepada Allah SWT seperti kata shirathaka (jalan-Mu), atau shirathi (jalan-Ku), atau shirath al-aziz al-hamid (jalan Allah Yang Mahamulia lagi Maha terpuji), dan kepada orang-orang mukmin, yang mendapat anugerah nikmat Ilahi seperti dalam ayat al-Fatihah : shiratha allazina an 'amta 'alaihim.
Lafazh shirath (صراط) ini berbeda dengan kata yang mirip yaitu sabil (سبيل) yang juga sering kali diterjemahkan dengan jalan. Kata sabil ada yang berbentuk jamak, seperti subul as-salam (jalan-jalan kedamaian), ada pula yang tunggal yang dinisbahkan kepada Allah, seperti sabilillah, atau kepada orang bertakwa, seperti sabil al-muttaqin. Ada juga yang dinisbahkan kepada setan dan tirani seperti sabil ath-thdghut atau orang-orang berdosa seperti sabil al-mujrimin.
Prof. Quraish Shihab dalam Al-Misbah membuat perumpamaan bahwa shirath (صراط) itu bisa dibaratkan seperti jalan tol, selain luas dan tidak berdesakan, orang yang sudah di jalan tol dipastikan tidak akan tersesat.[1]
Sebaliknya kalau kita sebut sabil (سبيل) atau jamaknya subul (سبل) meski bermakna jalan juga, tetapi bisa diibaratkan dengan jalan kampung yang sempit, berliku dan juga bisa saja orang masih tersesat karena rumit.
Cukup banyak tafsiran para ulama ahli tafsir terhadap makna kata ash-shirath ini. Dalam tafsir Jami' Al-Bayan, Ibnu Jarir Ath-Thabari banyak mengutipkan pendapat mereka satu per satu. Di antaranya adalah jalan lurus, Al-Quran Al-Kariem, agama Islam, Nabi Muhammad SAW dan lainnya.
1. Jalan Yang Lurus :
Ibnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah bersepakat bahwa secara umum makna shirat adalah :
Lalu kemudian Ibnu Jarir menambahinya menjadi :[2]
وَفّقنا للثبات على ما ارتضيتَه ووَفّقتَ له مَنْ أنعمتَ عليه من عبادِك، من قولٍ وعملٍ، وذلك هو الصِّراط المستقيم
Teguhkan kami agar tetap berada pada apa yang Engkau ridahi sebagaimana orang-orang yang Engkau berikan nikmat-Mu di kalangan hamba-hamba-Mu, baik berupa perkataan atau perbuatan. Itulah ash-shirath al-mustaqim.
b. Al-Quran Al-Karim
Namun Ibnu Jarir Ath-Thabari juga tidak menampik adanya banyak penafsiran yang lain. Salah satunya bahwa ash-shirat al-mustaqim adalah Al-Quran Al-Karim, sebagaimana disebutkan beberapa riwayat yang berbeda-beda dalam tafsirnya, namun semuanya berujung kepada perkataan Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhuma.[3]
c. Agama Islam
Selanjutnya juga ada riwayat dari Jabir bin Abdillah dan Muhammad bin Al-Hanafiyah yang menafsirkan bahwa ash-shirath al-mustaqim adalah Agama Islam.
d. Rasulullah SAW
Tafsiran lain atas ash-shirath al-mustaqim adalah diri Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Hasan Al-Bashri dan Ashim dari Abul Aliyah. [4]
[1] Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 1 hal. 80
[2] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 1 hal. 171
[3] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 1 hal. 172
[4] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 1 hal. 175