Kemenag RI 2019:Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk. Prof. Quraish Shihab:Dan dari mana saja engkau (Nabi Muhammad saw.) keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah wajah-wajah kamu ke arahnya, supaya tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentang) kamu, kecuali orang-orang yang berbuat zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan supaya Aku menyempurnakan nikmat-Ku atas kamu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. Prof. HAMKA:Dan dari mana saja pun kamu keluar maka hadapkanlah muka engkau ke pihak Masjidil Haram, dan di mana saja pun kamu berada, hendaklah kamu hadapkan muka kamu ke pihaknya. Supaya jangan ada alasan bagi manusia hendak mencela kamu. Kecuali orang-orang yang aniaya di antara mereka maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada Aku. Aku sempumakan nikmat-Ku kepada kamu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.
Lafazh wa-min haitsu (وَمِنْ حَيْثُ) artinya : “dan dari manapun”, lafazh kharajta (خَرَجْتَ) artinya : “kamu keluar”. Para mufassir mengaitkan kata min haitsu kharajta yang bermakna “dari arah manapun kamu keluar” dengan kewajiban untuk menghadap kiblat ketika shalat, meskipun sedang dalam keadaan safar atau perjalanan ke luar kota.
Boleh jadi ayat-ayat yang terulang-ulang inilah yang melatar-belakangi para fuqaha’ di empat mazhab menegaskan bahwa menghadap kiblat itu menjadi bagian paling mendasar dalam ibadah shalat lima waktu. Bila sejak awal tidak menghadap kiblat maka shalatnya tidak sah.
Begitu juga bila di tengah-tengah shalat, seseorang berpindah arah atau bergeser badannya sehingga tidak lagi menghadap kiblat, maka shalatnya pun otomatis batal.
Namun entah bagaimana di masa sekarang ada beberapa orang yang mengajarkan shalat fardhu di atas kendaraan tanpa memperhatikan arah kiblat. Mereka berdalih dengan hadits yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah shalat di atas punggung unta tanpa menghadap kiblat. Padahal hadits itu sendiri menegaskan bahwa yang Nabi SAW kerjakan itu bukan shalat fardhu, melainkan shalat sunnah.
Bila datang waktu shalat fardhu, Beliau pun berhenti dan turun dari untanya, demi untuk bisa shalat dengan cara menghadap kiblat dengan tepat. Lagi pula ayat ini dengan sangat jelas dan terbuka mengaitkan kewajiban shalat menghadap kiblat bahkan meskipun dalam perjalanan di luar kota.
Namun entah mengapa kini malah banyak sekali yang mengajarkan cara shalat di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat. Apakah mereka tidak pernah baca ayat ini?
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Lafazh fa-walli (فَوَلِّ) adalah fi’il amr yang maknanya : “maka palingkanlah”, atau lebih enaknya : “hadapkanlah”. Lafazh wajha-ka (وَجْهَكَ) artinya : “wajah kamu”.
Lafazh syathr (شَطْرَ) diterjemahkan menjadi : “arah”, namun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : pihak. Dan syathr (شَطْرَ) ini juga bisa bermakna bagian, sebagaimana hadits nabi berikut :
Namun dalam hal ini yang lebih tepat bukan bagian melainkan arah atau sisi. Adapun lafazh al-masjid al-haram (الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) maksudnya Ka’bah.
Penggalan di ayat ke-149 ini nyaris sama persis dengan penggalan pada ayat ke-142 sebelumnya. Sehingga boleh dikatakan perintah untuk menghadap ke arah Masjid Al-Haram terulang lagi untuk yang kedua kalinya.
Dan sebenarnya nanti di ayat berikutnya yaitu ayat ke-150, akan terulang sekali lagi dengan lafazh yang sama persis. Sehingga secara keseluruhannya, perintah untuk memindahkan arah kiblat ke Masjid Al-Haram itu terulang tiga kali.
Lafazh haitsu ma kuntum (حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) bermakna : dimana pun kamu berada, maksudnya ketika sedang mengerjakan shalat di atas permukaan planet bumi. Sedangkan bila seseorang sedang mengorbit bumi alias di luar angkasa, tentu tidak mungkin bila harus shalat menghadap ke Masjid Al-Haram.
Lafazh fa-wallu wujuhakum (فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ) adalah fi’il amr yang berarti : “maka hadapkanlah wajahmu”. Maksudnya bukan hanya wajah tetapi juga seluruh anggota badan.
Pada ulama fiqih menjadikan penggalan ayat ini sebagai bagian dari syarat sah shalat, yaitu kewajiban yang sejak sebelum shalat dilaksanakan harus sudah menghadap kiblat. Dan posisi menghadap kiblat ini tetap harus terus menerus melekat hingga shalat itu usai dikerjakan. Apabila di tengah shalat seseorang sempat bergeser tubuhnya dari arah kiblat, maka shalatnya menjadi batal.
Maka ada kesunnahan bagi imam apabila telah usai shalat berjamaah untuk menggeser tubuhnya dari arah kiblat, salah satu hikmahnya adalah agar keberjamaahan shalat itu dianggap sudah usai. Sehingga apabila makmum mau segera beranjak meninggalkan tempat shalat sudah sah dan sudah mendapatkan pahala shalat berjamaah.
لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ
Penggalan ini adalah jawaban dari kenapa perintah shalat menghadap ke Masjid Al-Haram itu sampai tiga kali diulang-ulang. Rupanya salah satu hikmahnya agar jangan sampai kalangan yahudi melempar tuduhan bahwa pemindahan kiblat itu semata-mata berdasarkan pilihan hati, hasrat jiwa dan selera pribadi dari seorang Muhammad secara indiviual.
Penggalan ayat ini ingin menegaskan bahwa ada pemisahan antara hal-hal yang sifatnya selera pribadi dengan ketentuan syariat yang turun dari langit. Dan untuk urusan pemindahan kiblat ini, meski diawali dengan hasrat jiwa terpendam, namun keputusannya resmi benar-benar turun dari langit tujuh.
Ibarat pepatah mengatakan : pucuk dicinta ulam tiba. Sesuatu yang memang sebenarnya dirindukan, ternyata menjadi ketentuan resmi dari langit.
إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ
Yang dimaksud dengan : kecuali mereka yang zhalim adalah kaum musyrikin Arab non ahli kitab. Buat mereka, pemindahan kiblat ke arah Ka’bah memang tidak menjadi hujjah.
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي
Perintah Allah SWT dalam urusan pemindahan kiblat yang amat menggegerkan dunia persilatan ini tegas, yaitu janganlah kamu takut kepada mereka, maksudnya jangan gentar melihat reaksi dan ulah orang-orang yahudi yang nampak begitu ekspresif dan resisten terhadap keputusan ini.
Kalau ada istilah takut, takut itu hanya kepada Allah SWT saja. Sedangkan kepada selain Allah SWT, tidak ada yang perlu ditakutkan.
Mungkin kita sedikit penasaran, apa hubunganya antara pemindahan kiblat dengan rasa takut kepada Yahudi bagi diri seorang Nabi Muhammad SAW?
Jawabannya bahwa sejak turunnya perintah pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjid Al-Haram, maka itu jadi sebuah momentum besar perubahan peta perpolitikan di Madinah. Kalangan Yahudi yang awalnya masih setia dan membela dakwah Nabi Muhammad SAW, sejak pecah kasus pemindahan kiblat langsung berbalik 180 derajat jadi memusuhi dakwah agama Islam di Madinah.
Dan kekuatan yahudi di Madinah tidak bisa dibilang enteng. Setidaknya yang bisa dicatat adalah bahwa mereka menguasai sendi-sendi perekonomian di Madinah. Kebun-kebun kurma di Madinah itu semuanya adalah jaringan bisnis yahudi, sejak dari kebun hingga alur distribusinya ke berbagai penjuru dunia. Boleh dikatakan yahudi itu raja bisnis kurma.
Selain itu di tengah yahudi banyak sekali kalangan cerdik cendekia, orang-orang pintar bahkan mereka rata-rata adalah kalangan yang terdidik. Kalau istilah sekarangnya, rata-rata mereka itu sarjana dan pemegang gelar akademik dari berbagai macam disiplin ilmu.
Maka berseberangan alur politik dengan kalangan Yahudi bukan pilihan yang mudah. Dan semua itu memang terbukti, sejak pecah kongsi antara Nabi SAW dengan pihak-pihak yahudi dan sekutunya, dakwah di Madinah mulai oleng dan ibarat turun ke ranah terjal dan gersang. Jalan dakwah tidak lagi mulus seperti sebelumnya. Kalau diibaratkan dengan lagu Iwan Fals, kemesraan ini janganlah cepat berlalu, namun nyatanya kemesraan antara kaum muslimin dan yahudi sudah berlalu. Dan semua itu diawali dari urusan pemindahan kiblat.
Maka wajar bila ada sedikit rasa ragu di hati Nabi SAW, apa sebaiknya balik lagi menghadapkan shalat ke Baitu Maqdis saja ya? Biar yahudi-yahudi itu jinak dan tidak mengamuk sepanjang waktu? Toh, selama ini juga shalatnya ke Baitul Maqdis.
Maka Allah SWT menenangkan nabinya dengan ayat : janganlah kamu jadi orang yang ragu-ragu. Lalu Nabi SAW juga sempat merasa takut bila harus berhadapan dengan kelompok yahudi secara head to head, akan jadi apa nasih dakwah ini. Maka Allah pun menegaskan : Janganlah kamu takut kepada mereka, tapi takutlah kepada-Ku.
وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ
Di balik pemindahan kiblat ini ada hikmah lain yaitu adanya kenikmatan yang Allah SWT janjikan.
وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Selain itu pemindahan kiblat ini bertujuan agar Nabi SAW mendapat petunjuk.