Lafazh fa-in (فَإِنِ) merupakan salah satu bentuk adatus-syarth yang maknanya : “jika”. Sedangkan lafazh intahau (انْتَهَوْا) adalah fi’il madhi yang bentuk mudhari’nya adalah (انتهى - ينتهي). Maknanya : mereka berhenti, maksudnya berhenti dari memusuhi kaum muslimin.
Penggalan ayat ini menunjukkan bahwa perintah untuk membunuh penduduk Mekkah itu tidak berlaku mutlak. Perintah itu ada syarat-syaratnya dan yang paling utama adalah hanya apabila mereka berusaha melawan dan memerangi kaum muslimin.
Dalam kenyataannya semua menyerah tanpa perlawanan sedikit pun. Sebab tokoh besar mereka yaitu Abu Sufyan justru sudah masuk Islam di malam sebelum penaklukan kota Mekkah. Abu Sufyan di tengah penduduk Mekkah memang seorang tokoh besar dan legendaris. Sosoknya bukan hanya kaya raya karena jadi raja bisnis di tengah konglomerat Mekkah, namun juga kemampuan intelektualnya yang diakui oleh semua kalangan.
Abu Sufyan adalah anak atau cucu dari Al-Harb, yang dalam sejarah ilmu pengetahuan adalah sosok yang memperkenalkan bangsa Arab kepada budaya tulis menulis. Awalnya orang Arab benar-benar tidak bisa baca tulis, namun akhirnya mereka melek baca tulis, karena jasa-jasa leluhur Abu Sufyan. Khat Arab di masa itu cenderung kotak-kotak karena terpengaruh dari aksara Kufah yang kotak-kotak. Di masa kini kita mengenalnya sebagai khat aliran Kufi.
Sebenarnya kalau Nabi SAW mau untuk membunuh Abu Sufyan, sangat bisa dan memang sudah dapat izin dari Allah SWT. Namun apalah gunanya memenggal kepala orang yang sudah tidak punya kekuatan apapun, salah-salah malah hanya akan menimbulkan sakit hati di tengah penduduk Mekkah. Oleh karena itulah Nabi SAW bersyukur ketika Abu Sufyan mengucapkan dua kalimat syahadat. Sebab dengan masuk Islamnya Abu Sufyan, diharapkan penduduk Mekkah pun akan mengikuti jejak langkahnya.
Lafazh fainnallaha (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Lafazh ghafurun rahim (غَفُورٌ رَحِيمٌ) aritnya : Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ungkapan bahwa Allah SWT Maha Pengampun dari Maha Penyayang ini menjadi isyarat bahwa Nabi Muhammad SAW pun harus bertindak sebagaimana Allah SWT bertindak, yaitu mengampuni dan menyayangi. Ungkapan ini menurut para ulama justru bermakna amr atau perintah, sehingga lengkapnya menjadi : Kalau mereka berhenti dari memerangimu, maka ampunilah mereka dan sayangilah mereka.
Dalam kenyataannya memang itulah yang terjadi. Setelah Abu Sufyan menyatakan diri masuk Islam, maka Nabi SAW pun memberikan ampunan dan kerahimannya. Bentuk yang nyata adalah pernyataan kepada penduduk Mekkah bahwa siapa yang masuk ke dalam rumah Abu Sufyan maka dia dijamin keselamatannya. Dengan demikian, nama Abu Sufyan tetap harum di kalangan penduduk Mekkah.
Betapa bangganya Abu Sufyan mendapatkan kepercayaan dari Nabi SAW sebagai orang yang sukses berdiplomasi. Di masa sekarang mungkin Abu Sufyan bisa mendapatkan nobel perdamaian. Walaupun sebenarnya penghargaan itu didapat lewat strategi dan politik. Tidak mengapa, yang penting Abu Sufyan bahagia dan penduduk Mekkah tidak hilang kepercayaannya kepadanya.
Bahkan lebih itu, kepada Abu Sufyan juga diberikan sejumlah harta yang cukup besar, demi untuk membesarkan hatinya. Selain diangkat namanya menjadi pahlawan, Nabi SAW juga memasukkan Abu Sufyan sebagai penerima ‘hadiah’ dari harta zakat lewat jalur keempat yaitu wal-muallafati qulubuhum.
Ibnu Abbas meriwayatkan setidaknya ada 15 orang muallaf yang menerima hadiah masing-masing berupa 100 ekor unta. Pemberiannya terjadi saat terjadi perang Hunain beberapa bulan kemudian.
قالَ ابْنُ عَبّاسٍ: هم قَوْمٌ أشْرافٌ مِنَ الأحْياءِ، أعْطاهم رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ حُنَيْنٍ، وكانُوا خَمْسَةَ عَشَرَ رَجُلًا: أبُو سُفْيانَ، والأقْرَعُ بْنُ حابِسٍ، وعُيَيْنَةُ بْنُ حِصْنٍ، وحُوَيْطِبُ بْنُ عَبْدِ العُزّى، وسَهْلُ بْنُ عَمْرٍو مِن بَنِي عامِرٍ، والحارْثُ بْنُ هِشامٍ، وسُهَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الجُهَنِيُّ، وأبُو السَّنابِلِ، وحَكِيمُ بْنُ حِزامٍ، ومالِكُ بْنُ عَوْفٍ، وصَفْوانُ بْنُ أُمَيَّةَ، وعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَرْبُوعٍ، والجَدُّ بْنُ قَيْسٍ، وعَمْرُو بْنُ مِرْداسٍ، والعَلاءُ بْنُ الحارِثِ؛ أعْطى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كُلَّ رَجُلٍ مِنهم مِائَةً مِنَ الإبِلِ، ورَغَّبَهم في الإسْلامِ
Mereka adalah para pembesar yang diberi penghargaan oleh Nabi SAW usai perang Hunain, jumlahnya ada 15 nama, yaitu : [1] Abu Sufyan, Al-Aqra’ bin Habis, [3] Uyaynah bin Hizn Al-Fazari, [4] Huwaithib bin Abdil Uzza, [5] Sahal bin Amr, [6] Al-Harits bin Hisyam, [7] Suhail bin Amr, [8] Abu As-Sanabil, [9] Hakim bin Hizam, [10] Malik bin Auf, [11] Shafwan bin Umayyah, [12] Abdurrahman bin Yarbu’, [13] Al-Jadd bin Qais, [14] Amr bin Mirdas, dan [15] Al-Ala’ bin Al-Harits. Semua diberi penghargaan oleh Nabi SAW masing-masing berupa 100 ekor unta, demi memberi semangat mereka dalam berislam. [1]
Akan halnya penduduk Mekkah, mereka pun dijamin keselematannya oleh Nabi SAW. Nabi SAW memberi pengumuman yang amat penting dan menentukan nasib penduduk Mekkah.
يا معشر قريش، ما ترون أني فاعل بكم؟ قالوا: خيرا، أخ كريم وابن أخ كريم، قال: فإني أقول لكم كما قال يوسف لإخوته: لا تَثْرِيبَ عَلَيْكُمُ اليَوْمَ اذهبوا فأنتم الطلقاء.
Wahai kaum Quraisy, tahukah kalian apa yang aku putuskan bagi kalian? Mereka menjawab, “Tentu kami mengharapkan kebaikan. Engkau adalah saudara yang pemurah dan putera dari sadara yang pemurah”. Nabi SAW bersabda, “Aku katakan pada kalian sebagaimana perkataan Yusuf kepada saudara-saudaranya : Tidak ada lagi cercaan bagi kalian pada hari ini. Pergilah, sesungguhnya kalian bebas.”
Spontan penduduk Mekkah pun menghela nafas lega. Mereka bebas dari hukuman setelah penaklukan Mekkah ini. Tidak dibunuh juga tidak ditawan dijadikan budak. Mereka dibebaskan tetap dalam agama mereka, tidak ada paksaan juga untuk memeluk agama Islam.
Rupanya penduduk Makkah pun sadar bahwa agama yang dibawa oleh Nabi SAW adalah agama yang benar. Mereka telah membuktikan kesalahan agama nenek moyang mereka yang keliru. Oleh karena itulah mereka pun akhirnya segera menyatakan diri masuk Islam dengan berbondong-bondong.
[1] Fakhruddin Ar-Razi, Tafsir Mafatih Al-Ghaib, jilid 16 hal. 85