Kemenag RI 2019:Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan. Prof. Quraish Shihab:Apabila dia berpaling (meninggalkan kamu atau memerintah), dia berjalan di bumi untuk melakukan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan. Prof. HAMKA:Dan apabila telah berpisah berjalanlah dia di bumi hendak merusak padanya dan membinasakan pertanian dan petemakan; padahal Allah tidaklah suka akan kerusakan.
Ayat ke-205 ini masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, ayat ke-204, dimana tema yang dibawakan adalah tentang sifat dan sikap orang-orang munafikin di Madinah di masa kenabian.
Kalau di ayat sebelumnya yaitu ayat ke-204 Allah SWT menyebutkan sifat mereka yang amat menarik perkataannya, namun pada hakikatnya adalah musuh yang sangat keras, maka di ayat ke-205 ini Allah SWT menceritakan dan tindakan mereka, yaitu berjalan di muka bumi untuk melakukan ‘kerusakan’ serta merusak sawah dan keturuan.
وَإِذَا تَوَلَّىٰ
Lafazh wa idza (وَإِذَا) maknanya : “dan apabila”. Sedangkan lafazh tawallaa (تَوَلَّىٰ) maknanya berlalu, berpaling dan juga berpisah. Maksudnya begitu sudah tidak lagi di depan Beliau SAW, yaitu sudah berlalu pergi ke habitat aslinya, maka kembali lagi dia menampakkan wujud aslinya.
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa ayat ini turun terkait seorang tokoh munafik bernama Al-Akhnas bin Syariq At-Tsaqafi atau nama lainnya adalah Ubay. Dijelaskan sebelumnya bahwa orang ini sangat menarik kata-katanya apabila sedang berhadapan langsung dengan Nabi SAW. Diungkapkan dengan kata-kata (يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ).
Namun ada juga disebutkan dalam beberapa kitab tafsir bahwa makna tawalla (تَوَلَّى) adalah menjadi wali yaitu memegang kekuasaan, menjadi pemimpin di tengah masyarakat. Salah satunya seperti apa yang digambarkan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib :
وإذا صارَ والِيًا فَعَلَ ما يَفْعَلُهُ وُلاةُ السُّوءِ مِنَ الفَسادِ في الأرْضِ بِإهْلاكِ الحَرْثِ والنَّسْلِ
Apabila menjadi penguasa, dia menjadi pemimpin yang buruk dengan menebar kerusakan di bumi dengan menghancurkan tanaman dan hewan.[1]
Kata sa’aa (سَعَى) artinya berjalan kaki, sedangkan fil-ardhi (فِي الأَرْضِ) artinya di atas bumi. Al-Qurtubi di dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menuliskan bahwa ungkapan sa’aa fil ardhi (سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ) adalah sebuah ungkapan yang maksudnya adalah berjalan dengan cepat (الْمَشْيُ بِسُرْعَةٍ). Dan ini merupakan bahasa ungkapan tentang terjadinya fitnah di tengah umat manusia, sesuai dengan hadits berikut :
Sesungguhnya manusia itu bila melihat orang zhalim namun tidak mencegahnya, maka Allah akan luaskan hukumannya kepada siapa saja. (HR. Abu Daud)
لِيُفْسِدَ فِيهَا
Lafazh li-yufsida (لِيُفْسِدَ) artinya : untuk berbuat kerusakan. Sedangkan makna fi-ha (فِيهَا) artinya di muka bumi.
Perbuatan merusak apakah yang dilakukan oleh orang-orang munafik? Kalau kita kaitkan dengan konteks ayat ini, tentu pikiran kita langsung melihat lafazh berikutnya yaitu merusak ladang dan ternak.
Dan memang sebagian ulama mengartikan kata liyufsida (لِيُفْسِدَ) sebagai merusak dalam arti secara fisik, yaitu rusaknya tanaman dan hewan (الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ). Maka implentasinya di masa sekarang adalah kerusakan lingkungan hidup, baik dengan pencemaran di air, tanah dan udara, maupun lewat penebangan pohon, merusak hutan, mengacak-acak habitat hewan dan tanaman, melakukan pembalakan liar dan juga pemanasan global.
Namun rusaknya lingkungan di masa kenabian justru belum terjadi, tidak terbayangkan di masa itu sudah ada kekhawatiran atas rusaknya alam dan lingkungan di sekitar. Sementara hadits-hadits mengkonfirmasi kita bahwa mereka di masa itu masih buang hajat di alam terbuka, karena di masa itu belum dikenal wc dan septiktank. Bahkan untuk cebok pun mereka masih menggunakan batu, lalu batu itu dibuang begitu saja di gurun pasir.
Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Asy-Syafi’i)
Isu terkait kerusakan alam dan lingkungan seperti yang kita sekarang ini rasakan, waktu itu di abad ke-7 masehi tentu saja masih belum ada. Maka sulit bagi kita untuk membayangkan Al-Quran membahas isu yang di masa itu belum ada, bahkan tidak terbayangkan.
Pastinya Al-Quran tidak sedang bicara tentang kerusakan alam di abad ke-21. Yang ada hanya ada orang-orang di masa kita yang menarik-narik ayat terkait kerusakan lalu menafsirkannya sampai kesana.
Pertanyaannya : lantas kalau bukan kerusakan lingkungan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ungkapan berbuat kerusakan di dalam kontek ayat ini yang turun di abad ketujuh masehi?
Kalau kita kembali ke ayat 11 surat Al-Baqarah, kita temukan ayat yang melarang orang-orang munafik berbuat kerusakan di muka bumi. Ternyata yang dimaksud tidak lain adalah melakukan dosa dan maksiat, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari ketika menjelaskan siapakah yang dilarang untuk berbuat kerusakan di muka bumi.
أما"لا تفسدوا في الأرض"، فإن الفساد، هو الكفر والعملُ بالمعصية.
Sesungguhnya al-fasad (kerusakan) itu adalah kekufuran (al-kufru) dan mengerjakan maksiat (al-'amal bil ma'shiyah).
Penjelasan ini diriwayatkan oleh Ath-Thabari dari dua shahabat yaitu Abdullah bin Abbas dan juga Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhuma.[1]
Ath-Thabari juga menceritakan dari Ar-Rabi' ketika menafsirkan larangan untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi :
Janganlah melakukan maksiat di muka bumi. Sebab ketika mereka merusak diri sendiri akan menjadi maksiat kepada Allah SWT. Karena siapa yang menentang Allah di muka bumi dengan perbuatan maksiat atau memerintahkan perbuatan maksiat, dia telah melakukan kerusakan di muka bumi. Dan lawannya yaitu ishlah atau memperbaiki langit dan bumi dengan cara taat.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 2 hal. 197
وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
Lafazh al-harts (الْحَرْثَ) dalam Al-Quran dan Terjemahnya pada Kementerian Agama RI diterjemahkan sebagai tanaman. Terjemahan yang sama juga disepakati oleh Prof. Quraish Shihab. Adapun Prof. DR. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : pertanian.
Namun ada juga yang menerjemahkannya menjadi : sawah ladang, yaitu :
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. (QS. Ali Imran : 14)
Secara bahasa, makna aslinya adalah asy-syaqqu (الشَّقُّ) yaitu menembus tanah, karena bertani itu pada dasarnya membelah tanah untuk menanamkan benih agar bisa tumbuh jadi tanaman. Namun tidak salah juga kalau al-harts (الحَرْث) dimaknai sebagai tanaman (الزَّرْع).
Lafazh an-nasl (النَّسْل) secara makna asalnya adalah al-khuruj (الخُرُوج) yaitu keluar, sebagaimana juga digunakan dalam ayat berikut :
Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya´juj dan Ma´juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. (QS. Al-Anbiya : 96)
Namun para ulama menegaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan an-nasl yaitu : anak yang lahir dari perut wanita (مَا خَرَجَ مِنْ كُلِّ أُنْثَى مِنْ وَلَدٍ).
Namun di dalam Al-Quran ada juga ayat yang punya akar kata sama, namun dimaknai bukan sebagai kelahiran tetapi maknanya keluar.
Al-Qurtubi meriwayatkan pandangan Mujahid tentang penggalan ayat ini bahwa yang dimaksud dengan ‘rusaknya ladang dan ternak’ itu bukan karena ladang itu dibakar atau dirusak, atau hewan ternak dibunuh-dibunuhi. Namun yang terjadi adalah mereka melakukan perbuatan kerusakan di bumi yaitu melakukan maksiat dan dosa, sehingga Allah SWT menahan turunnya hujan.[1]
Ketika hujan tidak turun, akibatnya sawah dan ladang itu mengalami kekeringan dan tidak menghasilkan tanaman. Begitu juga hewan-hewan ternak pun ikut mati karena makanan mereka jadi tidak tersedia, selain juga mengalami kehausan karena tidak air untuk diminum. Tidak turunnya hujan ini akibat mereka melakukan dosa dan maksiat di muka bumi. Akibatnya jadi meluas yaitu tumbuhan dan hewan ikut mati.
Ibnu Athiyah dalam Al-Muharrar Al-Wajiz fi Tafsir Al-Quran Al-‘Aziz menukilkan pendapat Az-Zajjaj yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ladang atau al-harts (الحرث) itu kiasan dari wanita, sedangkan an-nasl (النسل) adalah kiasan dari anak-anak.[2]
Makna la yuhibbu (لَا يُحِبُّ) tidak menyukai atau tidak mencintai. Dan yang dimaksud dengan tidk menyukai atau tidak mencintai adalah tidak menginginkan. Maka kesimpulannya bahwa Allah SWT tidak menginginkan terjadinya kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang munafik, yaitu tersebarkan maksiat, dosa dan pembangkangan terhadap agama Allah SWT.