Kemenag RI 2019:Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, ) mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(-nya). Prof. Quraish Shihab:
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri (dengan berbuat dosa), mereka mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa dosa mereka. Dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa selain? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan (keji) itu, sedangkan mereka mengetahui.
Prof. HAMKA:
Dan orang-orang yang apabila pernah berbuat keji atau menganiaya diri mereka sendiri; lalu mereka ingat akan Allah, dan mereka pun memohon ampun dosa-dosa mereka. Padahal siapakah lagi yang akan mengampuni dosa-dosa kalau bukan Allah? Dan tidak mereka berketerusan atas apa yang pernah mereka kerjakan itu, padahal mereka mengetahui.
Ayat ke-135 ini pastinya masih sambungan dari ayat sebelumnya, dimana kalimatnya yang panjang kemudian dipecah menjadi beberapa ayat. Awal kalimatnya ada di dua ayat sebelumnya, yaitu ketika Allah SWT memerintahkan Nabi SAW dan para shahabat untuk bersegera menuju kepada ampunan dari Allah dan bersegera menuju ke surga, dimana surga itu disediakan buat mereka yang disebutkan di ayat-ayat berikutnya. Poin-poinnya secara urut adalah :
Berinfaq disebutkan yaitu berinfak dalam keadaan lapang atau sempit.
Menahan amarah.
Memaafkan orang lain.
Berbuat ihsan.
Maka di ayat ini daftarnya ditambahkan lagi, yaitu bila melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً
Kata walladzina (وَالَّذِينَ) artinya : dan mereka yang, kata idza (إِذَا) artinya : jika. Kata fa’alu (فَعَلُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang artinya : melakukan atau mengerjakan.
Lafazh fahisyatan (فَاحِشَةً) diterjemahkan menjadi : perbuatan keji. Kata fahisyah ini beberapa kali muncul dalam Al-Quran dengan makna yang berbeda-beda, antara lain :
1. Zina
Seringkali beberapa ayat menyebut zina dengan istilah fahisyah, diantaranya ayat-ayat berikut ini :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra : 32)
Orang yang berzina itu diancam hukuman rajam bila termasuk zina muhshan, namun bila ghairu muhshan maka ancamannya adalah dicambuk 100 kali. Namun semua itu harus dengan cara mendatangkan empat orang saksi. Ketika menjelaskan kewajiban adanya empat saksi, Al-Quran tidak menyebut zina melainkan fahisyah.
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). (QS. An-Nisa : 15)
Ayat ini mengharuskan adanya empat orang saksi untuk membuktikan kebenaran sebuah perbuatan keji. Dan sepanjang yang kita ketahui, satu-satunya adalah perbuatan zina.
2. Menikah Dengan Wanita Mahram
Di ayat lain ada juga muncul kata fahisyah ini, namun dikaitkan dengan keharaman menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayah sendiri. Allah SWT berfirman :
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa : 22)
3. Seks Sejenis
Ketika umat Nabi Luth melakukan seks yang menyimpang dimana laki-laki melakukannya dengan sesama laki-laki alias sodomi, maka perbuatan itu juga disebut dengan fahisyah.
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" (QS. Al-Araf : 80)
4. Gosip Selingkuh
Terkadang tidak harus sampai terjadi perbuatan seksual menyimpang, tetapi bergosip atas zina yang dilakukan orang lain tanpa adanya bukti, juga disebut dengan fahisyah.
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. (QS. An-Nur : 19)
5. Nusyudz Para Istri
Perbuatan nusyudz yang dilakukan para istri kepada suami mereka di dalam Al-Quran juga dinamakan dengan fahisyah mubayyinah.
Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipat-gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah. (QS. Al-Ahzab : 30)
أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ
Kata au (أَوْ) artinya : atau. Lafazh zhalamu (ظَلَمُوا) artinya : melakukan perbuatan zalim. Lafazh anfusahum (أَنْفُسَهُمْ) artinya : diri mereka sendiri.
Maka zhalamuanfusahum (ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ) diartikan menjadi menzilimi diri sendiri. Asalnya dari kata zhulm (ظُلْمٌ) yang berarti kegelapan. Kebanyakan ulama mendefinisikan bahwa perbuatan zhulm adalah (وضع الشيء في غير موضعه) yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Namun kata zhulm ini juga sering digunakan untuk menyebutkan tindakan jahat yang dilakukan seseorang kepada orang lain dengan istilah : “menzhalimi” atau “dizhalimi”. Dan dalam terjemahan lama sering digunakan istilah padanannya menjadi : “berbuat aniaya”.
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Kamu tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi. (QS. Al-Baqarah : 279)
Biasanya orang dikatakan zalim bila melakukannya kepada orang lain, sedangkan menzalimi diri sendiri, rasanya agak aneh juga. Maka dalam hal ini ada dua pendapat yang mungkin bisa dipahami.
Pertama, bahwa yang dimaksud menzalimi diri sendiri adalah melakukan kemaksiatan yang tidak merugikan orang lain, tetapi di sisi Allah SWT tetaplah kemasiatan yang melahirkan dosa dan siksa di akhirat.
Kedua, yang dimaksud dengan menzalimi diri sendiri sebenarnya hanya sebuah perumpamaan saja, karena yang dilakukan pada dasarnya memang menzalimi orang lain. Namun ada pembalasan dari tindakannya itu, yaitu orang yang zalim kepada orang lain akan menanggung akibatnya, yaitu akan mengalami kezaliman juga.
Az-Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasysyaf[1] menuliskan beberapa pendapat ulama terkait perbedaan antara perbuatan fahisyah dengan menzalimi diri sendiri, yaitu :
Pertama, fahisyah itu perbuatan buruk dengan nilai 100%, sedangkan menzalimi diri itu dosa apapun meski hanya sedikit buruknya.
Kedua, fahisyah itu masuk ke dalam kategori dosa besar yang menghapusnya harus lewat pertaubatan, sedangkan zalim kepada diri sendiri masuknya ke dalam kategori dosa-dosa kecil, dimana menghapusnya cukup dengan beristighfar saja.
Ketiga, fahisyah itu zina pada kemaluan, sedangkan zalim pada diri sendiri adalah percumbuan yang tidak sampai kepada hubungan badan, seperti ciuman, sentuhan dan pandangan.
Lafazh dzakarullah (ذَكَرُوا اللَّهَ) artinya mengingat Allah. Maksudnya adalah mengingat larangan dan ancaman dari Allah SWT atas dosa dan pelanggaran yang dilakukan. Dengan mengingat semua itu, maka dia berhenti dari mengerjakan dosanya.
Dalam hal ini benar sekali bahwa makna dzikir memang bisa berbeda-beda, ada dzikir yang di dalam hati dan ada juga dzikir yang di lisan. Di dalam Al-Quran kita menemukan banyak sekali kata dzikir ini terulang-ulang, bahkan sampai ada yang menghitungnya berjumlah 268 kali.
Kebanyakan kata dzikir di dalam Al-Quran bermakna dzikir secara lisan. Salah satunya ketika Allah SWT perintahkan menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah, yaitu membaca bismillahi Allahu akbar.
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (QS. Al-Anam : 118)
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (QS. Al-Anam : 121)
Tentu dzikir secara lisan bukan hanya sekedar melafazhkan basmalah saja, tetapi mencakup semua ungkapan lain, seperti mengucapkan tahlil yang lafazh laa ilaha illallah, tahmid yaitu memuji Allah seperti lafazh alhamdulillah, takbir yaitu Allahuakbar, bahkan termasuk juga istighfar yaitu astaghfirullah.
Sebenarnya ketika kita melantunkan doa permohonan kepada Allah, itu pun termasuk kategori dzikir secara lisan. Dan tentu saja ketika kita membaca ayat-ayat Al-Quram, pada dasarnya itu merupakan bentuk dzikir secara lisan. Bahkan merupakan dzikir yang paling utama, karena merupakan kalamullah.
Namun begitu, terkadang makna kata dzikir meluas keluar dari dzikir lisan, misalnya bisa menjadi : mengambil pelajaran, seperti dalam ayat berikut ini :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
Namun pernah juga ketika menyebut kitab suci Taurat, Allah SWT pun menyebutnya dengan istilah dzikir. Momennya ketika Nabi SAW baru tiba hijrah ke Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi hakim yang memutuskan perkara di tengah mereka dengan menggunakan Taurat. Saat itu Nabi SAW tidak paham bagaimana membacanya, karena berbahasa Ibrani. Oleh karena itu Allah SWT meminta Beliau SAW agar bertanya kepada ahli Taurat dengan ungkapan : ahladz-dzikri.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (QS. Al-Jumuah : 9)
فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
Lafazh fastaghfaru (فَاسْتَغْفَرُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Asalnya dari (غَفَرَ - يَغْفِرُ) bermakna mengampuni, lalu ketambahan dua huruf di awal yaitu alif (أ) dan sin (س), sehingga menjadi (اِسْتَغْفَرَ - يَسْتَغْفِرُ) lalu artinya berubah dari memberi ampun menjadi memohon ampun. Lafazh li dzunubihim (لِذُنُوبِهِمْ) artinya : atas dosa-dosa mereka.
Ayat ini boleh jadi merupakan salah satu prinsip dasar yang membedakan antara syariat yang turun kepada Nabi SAW dengan umat terdahulu. Dahulu bila mereka melakukan dosa tertentu, maka hukumannya pasti turun saat masih di dunia secara langsung dan harus dikerjakan. Diriwayatkan bila Bani Israil melakukan kesalahan dan dosa, maka di pagi hari akan tertulis di pintu mereka hukuman apa yang harus mereka jalankan. Kadang ada yang disuruh memotong hidungnya, telinganya, tangannya, atau lidahnya.
Bahkan kadang hukumannya juga dengan membunuh diri sendiri, sebagaimana yang pernah kita bahas di surat Al-Baqarah.
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Baqarah : 54)
Namun di era kenabian Muhammad SAW, cara-cara seperti itu sudah tidak lagi berlaku. Allah SWT cenderung lebih ramah dan manusiawi dalam memperlakukan umat Islam. Bila ada yang melakukan kesalahan dan dosa, Allah SWT tidak langsung menurunkan vonis hukuman, melainkan justru memerintahkan untuk meminta ampunan, sebagaimana isi ayat ini.
Ketimbang menjatuhkan hukuman, Allah SWT cenderung mengampuni saja. Ini memang perlakukan khusus buat umat Nabi Muhammad SAW. Kesannya seperti pilih kasih, namun biar bagaimana pun itu hak preogratif Allah SWT.
وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ
Lafazh wa man (وَمَنْ) artinya : dan siapa yang. Kata yaghfiru (يَغْفِرُ) merupakan kata kerja berupa fi’il mudhari artinya : memberi ampunan. Kata adzdzunuba (الذُّنُوبَ) merupakan bentuk jamak yang artinya dosa-dosa, sedangkan bentuk mufrad atau tunggalnya adalah adz-dzanbu (الذَّنْبُ). Kata illallah (إِلَّا اللَّهُ) artinya : kecuali Allah.
Kalau kita terjemahkan penggalan ini secara lengkap, maka akan menjadi sebuah kalimat tanya,”Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah?”.
Boleh jadi ungkapan ini merupakan jawaban atas keberatan orang-orang terdahulu yang mempertanyakan, kenapa kaum muslimin pengikut Nabi Muhammad SAW meyakini bahwa dosa-dosa itu tidak harus ditebus dengan berbagai hukuman, tapi cukup hanya dengan minta ampun.
Padahal dalam konsep keyakinan mereka, Allah SWT telah menetapkan aturan baku yang sifatnya mengikat untuk selamanya. Pokoknya siapa yang melakukan dosa ini, maka hukumannya itu. Tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari jerat hukum ini.
Sementara mereka mengkritik agama Islam yang menurut mereka keliru. Mereka tidak terima kalau konsepnya Allah SWT itu mengampuni semua kesalahan. Bagi mereka, Allah SWT itu punya aturan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.
Maka dijawablah bahwa kalau Allah SWT sendiri yang ingin mengampuni, kenapa kalian jadi blingsatan sendiri? Mau mengampuni atau mau menjatuhkan hukuman, bukankah itu semua hak preogratif Allah?
Lagi pula yang memberi ampunan itu Allah dan bukan kalian. Kalau kalian yang bisa memberi ampunan, tapi kalian keberatan mengampuni, maka itu wajar. Tetapi ketahuilah bahwa yang punya hak untuk memberi ampunan itu hanya Allah SWT satu-satunya. Maka Allah SWT punya previlage untuk menjatuhkan hukuman, namun Dia juga punya previlage penuh untuk mengampuni dosa-dosa umat manusia.
Dengan kata lain, kalian wahai Bani Israil, tidak perlu meributkan apa yang memang menjadi wilayah otoritatif Allah SWT.
وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا
Lafazh wa lam (وَلَمْ) artinya : dan tidak. Kata yushirru (يُصِرُّوا) asalnya dari (أَصَرَّ – يُصِرُّ- إِصْرَارً) artinya : meneruskan. Qatadah mengatakan bahwa makna ishrar itu adalah
الثُّبُوتُ عَلَى الْمَعَاصِي
Berketatapan dalam kemaksiatan.
Atau dengan bahasa kita sekarang, ishrar adalah : tetap istiqamah dalam maksiat.
Kata ‘ala ma (عَلَىٰ مَا) artinya : atas apa yang. Dan kata fa’alu (فَعَلُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang artinya : mereka mengerjakan atau melakukan. Maksudnya mengerjakan dosa dan perbuatan yang terlarang.
Penggalan ini nampaknya menjadi syarat diterimanya permohonan ampunan dari mereka, yaitu mereka harus berhenti dulu dari melakukan dosa-dosa itu. Bagaimana mungkin mereka minta ampun, tetapi bersama dengan itu mereka masih terus mengerjakan dosa dengan tiada berhenti?
Berhenti dari melakukan dosa adalah bukti kesungguhan dalam meminta ampun. Sebaliknya, minta ampun yang dilakukan itu menjadi sia-sia dan tidak ada artinya, ketika dosa-dosanya masih terus dikerjakan. Nabi SAW bersabda :
لَا تَوْبَةَ مَعَ إِصْرَارٍ
Tidak ada taubat kalau masih terus melakukan.
وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Lafazh wa hum (وَهُمْ) artinya : padahal mereka. Kata ya’lamun (يَعْلَمُونَ) artinya : mereka mengetahui.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa maksud dari kata : ‘dan mereka mengetahui’ pada penggalan akhir yang jadi penutup. Apakah mereka mengetahui kesalahan mereka, atau mereka mengetahui bahwa Allah SWT Maha Penerima taubat?
Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah : mereka mengetahui kesalahan mereka. Maksudnya, taubat dan minta ampun itu hanya dilakukan bila mereka mengetahui dosa dan kesalahan mereka.
Level pengetahuan tiap orang atas ketentuan syariat tidak sama. Mungkin pada suatu masa, dia tidak tahu bahwa perbuatan seperti itu haram dilakukan. Namun seiring berjalannya waktu, dia banyak belajar ilmu agama, kemudian baru tahu kalau perbuatan itu haram dan terlarang. Maka di saat dia tahu itulah dia wajib meminta ampun.
Namun bisa saja kasusnya berbeda, dimana larangan atas suatu perbuatan itu ternyata tidak disepakati para ulama secara bulat. Ternyata sebagian ulama bilang hukumnya boleh dan sebagian lagi bilang hukumnya haram. Contohnya makan kepiting karena termasuk hewan yang hidup di dua alam. Mazhab Asy-Syafi’i jelas mengharamkan dengan dalil-dalil yang teramat kuat. Namun di sisi lain, ternyata mazhab Hambali malah menghalalkan, juga dengan dalil-dalil yang tidak kurang kuatnya.
Dalam kasus seperti ini, kalau ada orang terlajur makan kepiting, apakah dia perlu bertaubat?
Jawabanya bahwa yang perlu bertaubat hanya mereka yang bermazhab Syafi’i saja, sebab yang bilang haram itu mereka. Adapun yang bermazhab Hambali tidak perlu bertaubat, karena dalam pandangan mereka kepiting itu tidak haram.