Kemenag RI 2019:Ketika melahirkannya, dia berkata, “Wahai Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.” Padahal, Allah lebih tahu apa yang dia (istri Imran) lahirkan. “Laki-laki tidak sama dengan perempuan. Aku memberinya nama Maryam serta memohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari setan yang terkutuk.” Prof. Quraish Shihab:
"Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: "Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan-dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta keturunannya kepada-Mu dari (gangguan) setan yang terkutuk."
Prof. HAMKA:
Maka, tatkala telah dilahirkannya, dia pun berkata, "Tuhanku, sesungguhnya aku telah melahirkannya perempuan." Padahal Allah terlebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu. Dan, tidaklah laki-laki seperti perempuan. "Dan aku telah menamainya Maryam, dan sesungguhnya aku memperlindungkannya dan keturunannya kepada Engkau, dari setan terkutuk."
Ayat ke-36 ini tentu saja merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya. Kalau pada ayat sebelumnya dikisahkan bahwa Hannah istri Imran yang berdoa lewat nadzar agar diberikan anak keturunan, maka di ayat ini dikisahkan bahwa Allah SWT mengabulkan doa dan permintaan istri Imran. Dia mengandung anak, namun ternyata anak yang dikandungnya seorang bayi perempuan dan bukan bayi laki-laki.
Ayat ini sebenarnya agak meloncat kalau diukur dari sisi alur cerita, sebab di ayat sebelumnya masih dikisahkan Hannah istri Imran sedang berdoa nadzar agar diberikan anak, begitu masuk ayat ini, tiba-tiba dia sudah melahirkan. Masa kandungan selama 9 bulan dilewatkan begitu saja tidak diceritakan.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا
Makna lafazh falamma (فَلَمَّا) artinya : ketika, sedangkan makna wadha’at (وَضَعَتْ) artinya : melahirkan, lalu dhamir ha (ها) yang merupakan kata ganti orang ketiga wanita, maksudnya adalah bayi yang dikandung itu perempuan.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa dhamir itu kembali kepada kata an-nafs (النفس) yaitu jiwa bayi dalam kandungan. Yang lain mengatakan bahwa dhamir itu kembali kepada kata al-mandzurah (المنذورة) atau bayi yang dinadzarkan. Namun semua pendapat itu sama saja, yaitu sama-sama mengacu kepada objek yang sama, yaitu bayi yang ada di dalam kandungan.
قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ
Lafazh qaalat (قَالَتْ) artinya : dia berkata, maksudnya yang berkata adalah Hannah istri Imran.
Lafazh rabbi inni wadha’tuha untsa (رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ) artinya : Ya Tuhan ternyata Aku melahirkan seorang bayi wanita.
Dari siyaqnya kita bisa mengatakan bahwa Hannah tidak sedang bicara dengan orang lain, tetapi dengan Tuhannya. Dalam hal ini maksudnya tentu bukan berkomunikasi sebagaimana layaknya para nabi dan rasul yang bisa berdialog, baik langsung atau lewat perantaraan malaikat Jibril. Dan juga bukan sedang memberi tahu Allah SWT tentang jenis kelamin bayinya. Karena Allah SWT pastinya lebih tahu.
Namun perkataannya ini semacam munajat atau doa, yang mana Hannah ingin menegaskan bahwa apa yang sesungguhnya menjadi nadzarnya tidak terjadi, yaitu kalau anaknya lahir sebagai anak laki-laki maka akan diserahkan sebagai pelayan di Baitul Maqdis.
Namun karena bayi yang lahir ternyata berkelamin perempuan, maka Hannah menjadi ragu dalam hati, karena nadzarnya belum terjadi secara sempurna dari dua sisi.
Sisi yang pertama, karena Hannah khawatir nadzar itu tidak bisa dijalankan, sebab di masa itu hanya laki-laki saja yang bisa menjadi pelayan di Baitul Maqdis. Sedangkan anak perempuan tidak lazim karena dianggap tidak suci ketika sedang haidh.
Sisi yang kedua, apa yang jadi nadzar memang belum terkabul secara sempurna, karena yang diinginkan adalah anak laki-laki. Setidaknya itulah yang ada dalam benaknya meski tidak terungkap dalam kata-kata. Ternyata yang diberi bukan anak laki-laki. Ragulah hatinya, apakah tetap harus diserahkan kepada Baitul Maqdis atau tidak harus.
Maka tidak terlalu keliru kalau ada sebagian ulama yang menafsirkan bahwa perkataan Hannah di ayat ini sebenarnya merupakan pertanyaan atas kegundahan hatinya.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ
Lafazh wallahu a’lamu (وَاللَّهُ أَعْلَمُ) artinya : Dan Allah lebih mengetahui, sedangkan makna bima wadha’at (بِمَا وَضَعَتْ) adalah : atas apa yang dia lahirkan.
Para ulama mengatakan bahwa penggalan ini adalah jawaban Allah SWT atas permintaan maaf dari Hannah yang tidak bisa menjalankan apa yang sudah dinadzarkan. Seolah jawaban itu memberikan ketenangan kepada Hannah. Tenanglah dan jangan sedih, karena Allah lebih tahu atas jenis kelamin bayi yang kamu lahirkan.
Atau dengan kata lain, seolah Allah SWT mengatakan tidak perlu melaksanakan nadzar yang sudah terucap, karena memang tidak memenuhi syarat ketentuan. Dan Allah SWT sudah mengetahui hal itu dan memaklumi.
كالِصيَّ اَنْدِنَ ظَيَّنَ
Lafazh wa-laisa (وَلَيْسَ) artinya : Dan tidak lah, makna adz-dzakaru (الذَّكَرُ) adalah laki-laki, sedangkan makna untsa (كَالْأُنْثَىٰ) adalah perempuan.
Kalau dikatakan bahwa laki-laki itu tidak sama dengan perempuan, maka yang lebih mendapatkan penekanan disini adalah kelaki-lakiannya. Bahwa untuk bisa menjadi pelayan di Baitul Maqdis itu syaratnya harus anak laki-laki. Dan laki-laki itu tidak bisa digantikan oleh wanita.
Sehingga ungkapan bahwa laki-laki itu tidak sama dengan wanita sudah benar. Dan akan berbeda maknanya kalau dibalik menjadi : Dan wanita itu tidak sama dengan laki-laki (وليست الأنثى كالذكر).
Dari penggalan ini, kita mendapat pesan bahwa yang lebih dipikirkan adalah syarat untuk menjadi pelayan di Baitul Maqdis yaitu harus laki-laki.
Derajat Kaum Wanita
Di luar konteks kisahnya, penggalan ayat ini yaitu bahwa laki-laki itu tidak sama dengan perempuan, terkadang jadi bahan perdebatan tentang pandangan Islam dalam menampatkan posisi laki-laki dengan perempuan. Secara umum, berkembang dua pandangan.
1. Pendapat Pertama
Pertama adalah pandangan yang meyakini bahwa Islam memang merendahkan perempuan, setidaknya memposisikan perempuan lebih di bawah laki-laki. Selain menggunakan ayat ini, mereka juga menggunakan ayat lain misalnya tentang pembagian waris yang membedakan jatah untuk anak laki-laki dan anak perempuan.
Allah SWT sudah menetapkan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan.
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa’ : 11)
Selain itu di dalam Al-Quran juga ada pembedaan kedudukan saksi laki-laki dan saksi perempuan. Apabila tidak ditemukan dua orang saksi laki-laki dalam hal mencatat utang piutang, maka yang jadi saksinya satu laki-laki ditambah dua orang perempuan.
Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan. (QS. Al-Baqarah : 282)
Sampai disini memang demikianlah Allah SWT membedakan antara laki-laki dan perempuan, namun terkadang ada juga pendapat dari kalangan ini yang berlebihan, seperti mengharamkan wanita keluar rumah, atau melarang mereka mendapatkan hak dalam bidang pendidikan dan intelektualitas.
Sebagai bukti yang sederhana bahwa selama lebih dari seribu tahun Universitas Al-Azhar di Mesir tidak pernah membuka kelas untuk mahasiswi. Baru di abad ini saja Al-Azhar akhirnya membuka kelas untuk para mahasiswi dari seluruh dunia. Ini menunjukkan bahwa di masa lalu umat Islam masih belum memberi porsi kesempatan yang berimbang antara pelajar laki-laki dan pelajar perempuan.
Konon Al-Azhar baru membuka kelas untuk perempuan setelah Grand Syeikh datang ke Indonesia dan menyaksikan langsung pendidikan agama yang didapat oleh para pelajar puteri di Sumatera Barat.
Di Saudi Arabia baru-baru ini saja perempuan diberi hak untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Bertahun-tahun sebelumnya para perempuan tidak boleh mengemudi di jalan raya.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua adalah pandangan yang ingin menyama-ratakan posisi laki-laki dengan perempuan dalam semua lini secara mutlak. Pendapat ini juga banyak menggunakan ayat Al-Quran dalam membangun hujjahnya, antara lain ayat-ayat berikut :
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat : 13)
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (QS. An-Nahl : 97)
Kajian Fiqih Syafi’i
Di dalam mazhab Asy-Syafi’i, penggalan ayat (وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ) ini dijadikan dalil tentang tidak wajibnya kaffarat atas wanita yang dijima’ oleh suaminya di siang hari bulan Ramadhan. Kaffarat jima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.
Ternyata khusus dalam mazhab Asy-Syafi’i, yang terkena kewajiban utnuk membayar kaffarat hanya suaminya saja, sedangkan istrinya tidak. Salah satu dasar logikanya adalah bahwa Allah SWT membedakan antara laki-laki dan wanita.
وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ
Lafazh inni sammaituha (وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا) artinya : Sesungguhnya Aku memberinya nama. Yang mengatakan adalah Hannah dan bukan suaminya Imran, karena Imran saat itu sudah wafat.
Itulah mengapa ayatnya tidak menyebutkan bahwa Imran sebagai ayahnya yang memberinya namanya, tetapi malah ibunya. Padahal sesuai adat kebiasaan kala itu bahwa yang memberi nama kepada anak adalah ayahnya dan bukan ibunya.
Adapun kata Maryam (مريم) adalah nama untuk perempuan di kalangan orang Yahudi dan juga dalam bahasa Ibrani. Maknanya adalah pelayan Tuhan (خَادِمَ الرَّبِّ). Ejaannya dalam bahasa Ibrani sebenarnya bukan Maryam tapi Miriyam. Dan nama ini sebenarnya bukan nama pertama yang digunakan, sebab di masa lalu, nama Miriam itu adalah nama saudari perempuan Musa. Hanya saja di dalam Al-Quran, namanya tidak disebutkan secara eksplisit, hanya disebut sebagai saudari Musa.
(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir´aun): "Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?" Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka cita. (QS. Thaha : 40)
Penggalan ini juga dijadikan dalil oleh para ulama terkait disyariatkannya orang tua memberi nama anak ketika lahir, sebagaimana Nabi SAW memberi nama putranya Ibrahim di malam kelahirannya.
وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا
Lafazh u’idzu (أُعِيذُ) artinya memintakan perlindungan. Asalnya dari a’udzu (أعوذ) yang bermakna meminta perlindungan. Dhamir ha (هأ) adalah objek yang dimintakan perlindungan atasnya, lalu makna bika (بِكَ) artinya : dengan-Mu. Maksudnya meminta perlindungan kepada Allah SWT agar melindungi Maryam.
Lafazh dzurriyataha (ذُرِّيَّتَهَا) artinya : keturunannya. Dalam hal ini yang akhirnya nanti menjadi keturunan dari Maryam adalah Nabi Isa alaihissalam sendiri.
Para ulama muslim tidak terlalu banyak menyebut-nyebut tentang anak keturunan dari Nabi Isa, bahkan juga tidak menyebut siapa yang menjadi istrinya.
Akan tetapi ada beberapa literatur ada yang menyebutkan bahwa konon dalam Injil Matius disebutkan bahwa Nabi Isa alaihissalam menikah, bahkan lebih dari satu perempuan yaitu menikahi 5 orang wanita.
Prof. Dr. Barbara Tiring, pakar theology dari University Of Australia telah melakukan penelitian atas apa yang disebut sebagai ‘Naskah Laut Mati’ selama lebih dari 20 tahun dan menghubungkannya dengan ayat-ayat Injil. Sehingga dia berkesimpulan yang cukup kontroversial bagi umumnya pemeluk agama Kristen saat ini, bahwa nabi Isa bukan hanya beristri tetapi poligami.
Barbara Tiring mengatakan bahwa pernikahan Nabi Isa dengan Magdalena sangat jelas dalam Injil, karena Maria datang meminyaki rambut Yesus dan menciumnya. Menurutnya ini adalah upacara pernikahan, karena tidak ada seorang perempuan mencium laki-laki yang bukan muhrimnya melainkan di hukum mati. Kalau Maria Magdalena tidak dihukum mati, asumsinya karena Maria Magdalena sedang menyelenggarakan upacara pernikahan dengan Yesus.
Injil Matius, Markus, Lukas, Yohanes memang bungkam tentang pernikahan ini, namun Injil Philipus menjelaskan hal itu. Sayangnya Injil Philipus ini ditolak oleh Gereja yang kini berkuasa. Karena kalau Gereja menerima injil Philipus bahwa beliau menikah, maka paham kerahiban yang selama ini mereka anut akan runtuh dengan sendirinya. Biarawan dan biarawati itu akan sia-sia saja mengabdi, karena ternyata yang mereka ikuti justru menikah, punya anak bahkan berpoligami.
Kemudian di dalam Kisah Para Rasul, pasal 6 ayat 7, dijelaskan bahwa pada tanggal 14 Juni tahun 37 Masehi, lahirlah anak Nabi Isa yang pertama, yaitu Yesus Justus yang berbunyi : and the words of God continued to spread”. Kemudian dijelaskan lagi pada tanggal 10 April tahun 44 Masehi, lahirlah anak Yesus yang ketiga yang tidak dijelaskan namanya.
Selanjutnya pada malam selasa 17 Maret 50 Masehi, 17 tahun setelah resepsi dengan Maria Magdalena, Nabi Isa menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita yang bernama Lydia.
مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Lafazh asy-syaithan (الشَّيْطَانِ) berakar dari kata syatana (شَطَنَ) yang secara bahasa bermakna jauh (البُعْدٌ). Dinamakan syaithan karena melakukan kejahatan yang banyak dan begitu jauh jaraknya dari kebaikan, kebenaran dan perintah Allah.
Jadi, setiap yang membangkang kepada Allah swt disebut syaita, baik dari golongan jin atau manusia, sesuai dengan surah ayat berikut :
Demikianlah (sebagaimana Kami menjadikan bagimu musuh) Kami telah menjadikan (pula) bagi setiap nabi musuh yang terdiri atas setan-setan (berupa) manusia dan jin. (QS. An-Nahl : 112)
Bahwa bayi itu digoda dan diganggu oleh syaitan, kecuali Maryam dan Nabi Isa alaihissalam, memang ada hadits yang menjelaskan hal itu.
Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali diganggu oleh syaitan ketika dilahirkan. Maka dia akan berteriak ketika ada yang mengganggunya, kecuali Maryam dan puteranya. (HR. Bukhari Muslim)