Kemenag RI 2019:Siapa yang berhijrah di jalan Allah niscaya akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang banyak dan kelapangan (rezeki dan hidup). Siapa yang keluar dari rumahnya untuk berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian meninggal (sebelum sampai ke tempat tujuan), sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di bumi ini tempat yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, lalu dia didapati oleh maut, maka sungguh telah tetap ganjarannya di sisi Allah. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih. Prof. HAMKA:Dan barangsiapa yang berhijrah pada jalan Allah, niscaya dia akan bertemu di bumi ini tempat berlindung yang banyak dan kelapangan. Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian dicapai oleh maut, maka sesungguhnya telah tersedia pahalanya atas Allah, dan adalah Allah itu Pengampun, lagi Penyayang.
Ayat ke-100 dari surat An-Nisa’ ini tentu masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya dan sebelumnya lagi. Intinya kesemuanya memerintahkan kaum muslimin penduduk Mekkah untuk meninggalkan kampung halaman dan tanah air tercinta, yaitu kota Mekkah Al-Mukarramah menuju ke negeri seberang yaitu Al-Madinah Al-Munawwarah.
Meski berat di hati meninggalkan Baitullah, termasuk meninggalkan juga keluarga serta terpaksa harus kehilangan sumber penghidupan, namun berhijrah merupakan perintah Allah SWT yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hijrah menjadi satu-satunya pilihan logis yang harus dipilih, dari beberapa pilihan lain. Harus memilih antara mati konyol di bawah penyiksaan penguasa Mekkah, atau mati konyol juga karena melawan mereka dan angkat senjata berhadapan dengan kebengisan penguasa Mekkah.
Dua-duanya bukan pilihan, karena sama-sama mati konyol. Maka satu-satunya pilihan adalah pergi jauh meninggalkan kota Mekkah menuju tempat yang lebih aman.
Meski ayat ini tidak secara spesifik menyebut Madinah sebagai tempat yang aman dan terlindungi bagi mereka, namun secara fakta sejarah tempat yang dimaksud memang Madinah.
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ(
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata yuhajir (يُهَاجِرْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ yang artinya berhijrah.
Berbeda dengan pengertian hijrah di kalangan muslim perkotaan di masa sekarang yang sering diidentikkan dengan pria berjidat hitam, bercelana cingkrang, atau kalangan wanitanya yang tampil bercadar, lalu mereka sukanya mengharamkan musik, bank, asuransi serta ingin pakai koin dinar dirham, berhijrah di masa kenabian jauh sekali dari itu semua.
Di masa kenabian, berhijrah itu adalah berpindah tempat tinggal alias pindah rumah secara fisik. Bukan sekedar pindah dari rumah lama ke tempat tinggal yang baru, namun secara teknis hijrah itu berarti juga berganti lingkungan, berganti tetangga, termasuk juga berganti sumber penghasilan.
Namun yang jarang dibahas adalah ternyata hijrah itu perintah yang sifatnya sangat terbatas dan berlakunya sangat khusus, yaitu hanya buat penduduk Mekkah saja, itupun berlakunya hanya di masa tertentu dan dalam situasi tertentu. Perintah hijrah itu ternyata tidak berlaku di luar semua itu.
Kenapa demikian? Sebabnya karena Allah SWT secara khusus sedang membicarakan kisah heroik generasi pertama para shahabat nabi yang mulia, dimana mereka saat itu umumnya adalah penduduk Mekkah yang jumlahnya amat terbatas, serta berada di bawah tekanan dari para pemuka Mekkah.
Allah SWT melarang mereka untuk melawan apalagi angkat senjata, namun semakin hari semakin menjadi-jadi penderitaan yang mereka tanggung. Sampai akhirnya solusi yang paling logis dan masuk akal adalah berhijrah alias menyelamatkan diri ke tempat yang aman.
Ketika suasana sudah kondusif, bahkan ketika Mekkah bisa ditaklukkan, maka Nabi SAW pun menghentikan perintah berhijrah dengan sabdanya :
لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ
Tidak ada hijrah setelah Fathu Mekkah
Kata fi sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : di jalan Allah. Kata ‘di jalan Allah’ memang secara umum dimaknai sebagai ungkapan pengganti dari segala yang di bawah perintah Allah SWT.
Namun sebenarnya kata sabil yang bermakna jalan itu sendiri sangat identik dengan jalan ke luar kota yang menempuh jarak berhari-hari, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا
Kata yajid (يَجِدْ) artinya : dia pasti akan mendapatkan. Kata fil ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di bumi ini, setidaknya di luar Mekkah. Kata muraghaman (مُرَاغَمًا) artinya tempat yang aman untuk berhijrah. Ibnu Abi Hatim menuliskan beberapa pendapat ulama yang berbeda tentang maknanya :
Pendapat pertama: Ali bin Abi Thalhah dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa kata muragam adalah berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, dan Ats-Tsauri dengan maksud yang serupa.
Pendapat kedua: Mujahid mengatakan bahwa kata muragam (مُرَاغَم) berarti tempat berpindah dari sesuatu yang tidak disukai.
Pendapat ketiga: Qatadah berkata bahwa makna kata muragam (مُرَاغَم)adalah berpindah dari kesesatan menuju petunjuk, dan dari kefakiran menuju kekayaan.
Pendapat keempat, As-Suddi berkata bahwa muragam (مُرَاغَم)berarti mencari penghidupan.
Pendapat kelima, Abu Shakhr mengatakan bahwa muragam (مُرَاغَم)berarti tempat yang lapang dan luas.
Pendapat keenam, Sufyan bin 'Uyainah berkata bahwa muragam (مُرَاغَم)berarti tempat pergi.
Sedangkan kata katsiran (كَثِيرًا) artinya yang banyak. Dan memang tempat lain yang aman bukan hanya di satu titik saja. Secara fakta hijrah itu bukan hanya ke Madinah saja, tetapi juga ke Habasyah.
Walaupun pada akhirnya, Nabi SAW memusatkan titik hijrah ke Madinah. Sebab Madinah sangat tepat untuk diproyeksikan menjadi sebuah pusat pemerintahan dan peradaban.
وَسَعَةً
Kata wa sa’ah (وَسَعَةً) secara makna bahasa artinya : dan keluasan. Namun para ulama berbeda pendapat tentang makna yang sebenarnya.
§Pendapat pertama, dari Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan bahwa sa'ah itu adalah kelapangan dalam rejeki.
§Pendapat kedua, dari Utsman bin Atha' dari ayahnya bahwa sa'ah berarti kelapangan dalam kehidupan.
§Pendapat ketiga, dari Ibnu Qasim yang berkata bahwa sa'ah berarti luasnya negeri.
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata yakhruj (يَخْرُجْ) artinya : keluar. Kata min baitihi (مِنْ بَيْتِهِ) artinya : dari rumahnya.
Rumah yang ditinggalkan itu umumnya ditinggalkan begitu saja, tidak dijual terlebih dahulu ataupun diberikan kepada orang lain. Dan biasanya rumah itu akan dirampas dan dikuasai oleh orang kafir Mekkah.
Keluar dari rumah berarti intinya kehilangan rumah, demi sekedar untuk menyelamatkan nyawa serta menyelamatkan keimanan yang sudah tertanam di dada. Hal itu menjadi pilihan yang paling pahit, namun sekaligus juga menjadi satu-satunya pilihan.
مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Kata muhajiran (مُهَاجِرًا) artinya : sebagai orang yang hijrah. Kata ilallah (إِلَى اللَّهِ) artinya : kepada Allah. Kata wa rasulihi (وَرَسُولِهِ) artinya : dan rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Maksudnya tindakan berhijrah yang mereka lakukan itu motivasi dan niatnya semata-mata hanya karena mengikuti dan taat atas perintah Allah dan Rasul-Nya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kemanakah arah hijrahnya. Sebagian mengatakan bahwa hijrah kepada Allah SWT dan rasulnya adalah hijrah ke Habasyah. Sebagian lainnya mengatakan bahwa maksudnya hijrah ke Madinah.
Menurut mereka yang mengatakan hijrahnya ke Madinah, penggalan ini terkait dengan kaum muslimin yang masih tinggal setelah hijrah Nabi SAW ke Madinah, yaitu ketika turun firman Allah SWT :
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri, malaikat bertanya, 'Dalam keadaan apa kamu ini?'” (QS. An-Nisa: 97).
Nabi SAW pun menulis ayat-ayat tersebut dan mengirimkannya kepada kaum muslimin yang berada di Makkah. Diriwayatkan dia adalah seorang shahabat yang berasal dari Kinanah, namun ada yang mengatakan dari Khuzā‘ah, dan ada yang mengatakan dari Junda‘. Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menuliskan perbedaan pendapat mengenai namanya hingga mencapai sepuluh pendapat:
Jundub bin Hamzah al-Junda‘i, Hunduj bin Dhamrah al-Laitsi al-Khuzā‘ī, Dhamrah bin Baghidh al-Laitsi, Dhamrah bin Jundub al-Dhamri, Dhamrah bin Dhamrah bin Nu‘aim, Dhamrah dari Khuzā‘ah (demikian disebutkan), Dhamrah bin al-‘Iys, Al-‘Iys bin Dhamrah bin Zinba‘, Habib bin Dhamrah, dan Aktsam bin Shaifi.
Dan orang ini sedang sakit. Ia berkata: "Sesungguhnya aku memiliki harta dan budak-budak, maka bawalah aku ke Madinah." Lalu ia memanggil anak-anaknya dan berkata kepada mereka: "Bawalah aku ke Madinah." Maka mereka membawanya di atas ranjang. Ketika sampai di Tan‘im, ia wafat, maka turunlah ayat ini berkenaan dengannya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hijrah ke Habasyah dan yang dimaksud dengan 'siapa yang keluar dari rumahnya' adalah Khalid bin Hisyam bin Khuwaylid al-Asadi, keponakan Khadijah, Ummul Mukminin. Ia keluar berhijrah ke Habasyah, lalu dalam perjalanan ia digigit ular dan wafat." Namun, konteks syarat dalam ayat ini tidak mendukung penafsiran tersebut.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata yudrik-hu (يُدْرِكْهُ) artinya : mendapati dia. Kat al-mautu (الْمَوْتُ) artinya : kematian. Maksudnya meninggal sebelum sampai ke tempat tujuan.
Kata fa qad (فَقَدْ) artinya : maka sungguh. Kat waqa’a (وَقَعَ) artinya : telah menetap atau jatuh. Kata ajruhu (أَجْرُهُ) artinya : pahalanya. Kata ‘alallah (عَلَى اللَّهِ) artinya : atas Allah atau di sisi Allah.
Penggalan ini menegaskan bahwa orang yang sudah berniat untuk melakukan suatu ibadah, namun belum sampai terjadi tetapi sudah terlanjur wafat, maka di sisi Allah SWT dinilai sudah melakukan ibadah itu.
Niatnya mau hijrah, tetapi belum sampai ke tujuan, atau belum lagi berangkat hijrah, ternyata maut datang mendahului. Allah SWT tegaskan bahwa pahalanya sudah dicatat dan sudah termasuk amal shalih.
Berarti yang namanya niat itu penting dalam amal, segala sesuatu akan dinilai dari niatnya. Bahkan dalam urusan ibadah ritual, niat itu menentukan sah atau tidak sahnya ibadah. Nabi SAW bersabda terkait hal ini :
Tidaklah seseorang yang terbiasa mengerjakan shalat malam (tahajud), lalu dia tertidur (tidak melaksanakannya), kecuali akan dicatat baginya pahala shalat malam, dan tidurnya tersebut dianggap sebagai sedekah.(HR Abu Dawud)
Barangsiapa memiliki keinginan melakukan kebaikan tetapi tidak melakukannya (karena udzur), maka Allah menulis di sisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia memiliki keinginan melakukan kebaikan lalu melakukannya, Allah menulis di sisi-Nya sepuluh kali kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan hingga lipatan yang sangat banyak. Dan jika dia memiliki keinginan melakukan keburukan tetapi tidak melakukannya, maka Allah menulis di sisi-Nya satu kebaikan. Dan jika dia memiliki keinginan buruk lalu melakukannya, Allah hanya menulis di sisi-Nya satu keburukan.”(HR Muslim)
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Lafazh wa kaanallahu (وَكَانَ اللَّهُ) artinya : dan adalah Allah itu. Kata kana (كَانَ) artinya : adalah, namun tersisip di dalamnya makna bahwa keadaan seperti itu sudah eksisting sejak masa lalu. Bisa saja kalau mau diterjemahkan menjadi : sudah sejak dulu.
Lafazh ghafuran rahima (غَفُورًا رَحِيمًا) artinya : Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Kalau dikaitkan dengan konteks ayatnya, maka ungkapan bahwa Allah SWT Maha Pengampun, maksudnya bahwa beberapa dari para shahabat boleh jadi ada yang punya udzur yang syar’i, tetapi tidak bisa ikut karena terhalang. Padahal niatnya memang ingin ikut dalam hijrah.
Sedangkan Maha Penyayang yang disebutkan bersama dengan penyebutan Maha Pengampun, maksudnya karena tindakan Allah SWT tidak menghukum kesalahan dan malah memilih untuk mengampuni, disebabkan karena pada dasarnya Allah SWT ingin menunjukkan bahwa diri-Nya adalah Tuhan yang Maha kasih sayang. Pelanggaran dan kesalahan hamba tidak harus selalu dibalas dengan amarah dan murka. Tetapi bisa saja diampuni, karena Allah SWT memang Tuhan Yang Maha Pengasih.