Kemenag RI 2019:Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz ) atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. ) Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. ) Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz (keangkuhan suami yang mengakibatkannya meremehkan istri dan menghalang-halangi hak-haknya) atau sikap berpaling (yakni sikap tidak acuh) dari suaminya (sehingga si istri merasa tidak mendapatkan sikap ramah yang dikhawatirkan dapat mengantar pada perceraian), maka tidak ada dosa bagi keduanya mengadakan perdamaian antar keduanya yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik, walaupun kekikiran selalu dihadirkan dalam jiwa (manusia). Dan jika kamu berbuat ihsan (memperlakukan orang lain lebih baik dari perlakuannya terhadap diri sendiri) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah adalah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Dan jika seorang perempuan takut akan timbulnya kebencian atau perpalangan dari suaminya, maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk berdamai di antara keduanya dengan suatu perdamaian. Dan perdamaian itu adalah jalan yang baik. Padahal jiwa-jiwa itu cenderung pada kedegilan. Dan jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.
Sebenarnya suaminya memang sudah punya istri lain yang lebih muda dan segar serta masih bisa secara optimal memberikan pelayanannya. Tetapi masalahnya agama Islam melarang suami berlaku tidak adil kepada para istri. Istri tua dan istri muda, sama-sama tidak boleh diperlakukan secara berbeda.
Tetapi secara kenyataannya, memang kondisi istri tua memang sudah udzur. Sehingga mau tidak mau perhatian suami kepada istri yang masih muda tentu tidak mungkin terelakkan.
Maka dalam hal kasus seperti inilah kemudian ayat ini membahas dengan lebih mendalam, yaitu dibolehkan adanya kompromi-kompromi antara istri tua dan istri muda. Sehingga keadilan itu tidak harus dalam bentuk sama dan sebangun. Misalnya dalam hal pergiliran, bisa saja disepakati secara internal bahwa suami tidak harus sama dalam membagi hari kebersamaan. Tidak harus satu hari dan satu hari secara kaku seperti itu.
Itulah yang ditekankan pada ayat ini dengan istilah ash-shulhu (الصلح) yang bisa dimaknai dengan kompromi alias jalan tengah. Allah SWT menegaskan kompromi dan jalan tengah itu termasuk kebaikan juga. Tidak harus apa-apa dihitung secara teoritis dan eksak, tetapi bisa juga secara lebih realistis.
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا
Kata wa-in (وَإِنِ) artinya : dan jika. Kata imra’atun (امْرَأَةٌ) artinya : perempuan atau wanita, namun maksudnya dalam konteks ayat ini adalah seroang istri.
Kata khaafat (خَافَتْ) adalah kata kerja dalam bentuk lampau alias fi’il madhi, yang maknanya : takut atau khawatir. Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata ba’li-ha (بَعْلِهَا) artinya : suaminya.
Kata nusyudzan (نُشُوزًا) tidak diterjemahkan oleh Kemenag RI kecuali hanya dituliskan apa adanya yaitu ‘nusyudz’ juga. Namun diberi footnote bahwa nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata i’radhan (إِعْرَاضًا) artinya : bersikap tidak acuh.
Tiga terjemahan di atas memberi kesan bahwa ayat ini bicara tentang rasa cemas dan khawatir yang melanda seorang istri, kalau-kalau suaminya melakukan nusyudz atau i’radh. Padahal suaminya tidak atau belum melakukan itu.
Namun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa istri bukan takut bila suaminya melakukan nusyudz atau i’radh. Justru karena suami memang sudah melakukan nyusudz dan i’radh, maka yang istri itu takutkan jika kemudian suaminya menjatuhkan talak alias menceraikannya. Nusyudz dan i’radh itu bukan jadi objek yang dia khawatirkan, melainkan cerainya yang dikhawatirkan. Sedangkan nusyudz dan i’radh adalah sekedar pertanda saja.
Lalu apakah yang dimaksud dengan nusyudz dan i’radh dalam ayat ini?
نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا
Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim menuliskan bahwa yang dimaksud dengan nusyuz (نُشُوزً) adalah ketika seorang suami menjauh dari istrinya, seperti dengan menahan dirinya darinya, tidak memberikan nafkah juga kasih sayang. Atau suaminya menyakiti istri dengan celaan atau pukulan, misalnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan i'radh (إِعْرَاضً) adalah ketika suami mengurangi percakapan dan kebersamaannya dengan istri karena alasan seperti usia yang sudah tua, kekurangan dalam fisik, kecacatan pada rupa atau akhlak, rasa bosan, atau pandangan matanya tertarik kepada wanita lain, atau alasan lain. Hal ini lebih ringan daripada an-nusyuz.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaibi menuliskan bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah menunjukkan kekasaran dalam perkataan, perbuatan, atau dalam keduanya sekaligus. Sedangkan yang dimaksud dengan i‘radh adalah diam dari melakukan kebaikan atau keburukan, dari bersikap lembut, maupun dari menyakiti. Hal ini dikarenakan sikap seperti i‘radh tersebut menunjukkan dengan sangat jelas adanya rasa menjauh dan kebencian.
Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim menuliskan sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas :
Saudah radhiyallahuanha takut jika Nabi SAW menjatuhkan talak atasnya. Maka Beliau meminta kepada Nabi SAW,”Wahai Rasulullah, jangan jatuhkan talak atasku. Namun jadikan hari giliranku untuk Aisyah”. Maka Nabi SAW pun melakukannya dan turunlah ayat ini (HR. Tirmizy)
Ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha menjelaskan terkait pengertian dari ayat 128 surat An-Nisa’ ini bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai istri yang sudah tua, sehingga tidak ada lagi yang diharapkannya dari perempuan itu menurut adat suami istri. Kadang-kadang laki-laki tersebut berniat menceraikannya.
Perempuan itu memahami perasaan suaminya, lalu berkata: 'Engkau saya bebaskan dalam hal yang berkenaan dengan diriku, yaitu tidak harus memberi nafkah lahir atau pun batin. Yang penting mereka secara status masih resmi sebagai suami istri.
Ali bin Abi Thalib juga menjelaskan terkait ayat ini bahwa ada seorang laki-laki mempunyai seorang istri, tetapi hatinya mulai bosan dengannya, baik karena rupanya tidak menarik, karena usianya telah tua, karena buruk perangainya, atau karena membosankan.
Sementara perempuan itu merasa sedih karena khawatir diceraikan. Maka, jika perempuan itu meringankan nafkah sekadarnya, hal tersebut halal bagi suaminya. Jika si suami dibebaskan dari giliran hari, tidaklah suami itu dipandang bersalah lagi.
Selain Aisyah dan Ali, ada juga penjelasan dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang menceritakan bahwa ayat ini terkait dengan wanita yang usianya telah amat lanjut dan tidak beranak. Lalu suaminya menikah dengan perempuan lain yang lebih muda karena mengharap dapat anak. Maka, jika mereka berdua berdamai, hal itu dibolehkan oleh syariat. Artinya, tidaklah salah laki-laki tersebut jika dia tidak lagi memulangi istrinya yang tua itu, asalkan dengan berdamai terlebih dahulu.
Contoh dalam hal ini telah dilakukan oleh istri Nabi Muhammad SAW yang kedua setelah Khadijah, yaitu Saudah binti Zam’ah. Menurut riwayat Al-Hakim yang diterimanya dari Urwah, Aisyah r.a. berkata:
"Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah tidaklah mengurangi atau melebihkan di antara kami dalam giliran. Hampir tiap hari beliau mendatangi kami semua, singgah ke rumah setiap kami tanpa menyentuh, hingga sampai di rumah istri yang mendapat giliran, di sanalah beliau bermalam. Namun Saudah binti Zam’ah, karena merasa sudah tua, menghadiahkan hari gilirannya kepadaku. Dia berkata kepada Rasulullah: 'Hariku ini biarlah untuk Aisyah!' Anjurannya itu beliau terima."
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Aisyah berkata:
"Setelah Saudah binti Zam’ah merasa dirinya tua, dihibahkannyalah hari gilirannya kepadaku."
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
Kata fa-laa junaha (فَلَا جُنَاحَ) artinya : maka tidak ada dosa. Kata ‘alaihima (عَلَيْهِمَا) artinya : atas keduanya, maksudnya baik suami atau istri tidak berdosa.
Kata junah (جُنَاح) makna aslinya adalah al-itsmu (الإِثْم) yaitu dosa. Posisi kata junah dalam kalimat ini menjadi ism dari laa (لا). Sedangkan Ibnu Abbas sebagaimana dikutipkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa makna junah adalah al-haraj (الحَرَج) yaitu keberatan.[1]
Makna penggalan ini diterjemahkan secara berbeda-beda dalam terjemahan kita. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya yaitu : “tidak ada dosa atas kamu”. Dan Prof. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “tidaklah mengapa”.
Tapi yang unik justru Kementerian Agama RI. Ungkapan fala junaha alaihima tidak diterjemahkan, tetapi digabungkan menjadi satu penggalan dengan penggalan berikutnya menjadi (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا) lalu diterjemahkanlah semuanya, “keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya”.
Umumnya kata fala junaha (فَلَا جُنَاحَ)dikaitkan dengan kebolehan atas suatu larangan, sehingga seringkali diterjemahkan menjadi : tidak ada dosa. Namun dalam konteks ayat ini, kira-kira larangan apa yang kemudian dikecualikan lewat ungkapan ini?
Jawabannya adalah kebolehan untuk berlaku ‘tidak adil’ terhadap para istri demi untuk kemaslahatan bersama. Yang dimaksud boleh berlaku ‘tidak adil’ disini dimungkinkannya ada kompromi-kompromi tertentu yang didasarkan atas saling rela dan saling ikhlas di antara sesama istri. Sehingga syariat tidak terlalu kaku dalam mewajibkan keadilan dengan sesama istri.
Memang benar seorang suami wajib berlaku adil kepada semua istrinya. Akan tetapi kalau sesama istri ada kesepakatan yang menurut mereka lebih maslahat, maka bentuk keadilan itu lebih dinamis, tidak harus kaku dan terikat dengan ketentuan yang baku.
Dalam Al-Quran setidaknya kita temukan 24 kali terulang ungkapan tidak ada dosa dengan ungkapan fala junaha alahi (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ), atau fala junaha alahima (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا), atau fala junaha ‘alaikum (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ), atau fala junaha alahinna (لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ), atau laisa alaikum junahun (لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ), atau laisa alaikum wala alaihim junahun (لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ).
أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا
Kata an yushliha (أَنْ يُصْلِحَا) artinya : untuk berdamai. Kata bainahuma (بَيْنَهُمَا) artinya : antara mereka berdua, yaitu antara suami dan istri.
Kata shulha (صُلْحًا) berposisi sebagai maf'ul mutlaq dalam ilmu nahwu. Kata ini merupakan bentuk masdar atau kata benda verbal dari kata kerjanya yaitu dalam hal ini adalah (أَصْلَحَ – يُصْلِحُ) yang berarti memperbaiki atau saling berdamai.
Keberadaan maf'ul mutlaq biasanya untuk memberikan penegasan makna dari kata kerja (تأكيد الفعل), atau juga bisa untuk menjelaskan jenis perbuatan (بيان النوع), bahkan juga bisa untuk menunjukkan jumlah perbuatan (بيان العدد).
Dalam konteks ayat ini, kata (صُلْحًا) digunakan untuk menegaskan bahwa usaha memperbaiki tersebut benar-benar dilakukan. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa bentuk perbaikannya adalah dalam hal perdamaian antara kedua belah pihak.
Wajar bila diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : perdamaian yang sesungguhnya. Lalu diberi footnote kemudian dijelaskan bahwa perdamaian yang sesungguhnya adalah seperti istri bersedia untuk dikurangi beberapa haknya asal suami mau kembali berbaik-baik dengannya.
Penulis sudah ungkapkan di awal, maka di masa kita sekarang ini, apa yang dimaksud dengan as-shulhu (الصلح) mungkin bisa kita bayangkan seperti melakukan perundingan, negosiasi, kompromi atau semacam deal-deal politik yang banyak dilakukan oleh para politisi. Bedanya, deal-dealnya tidak terjadi antara para peserta kontestan pemilu, namun antara istri tua dan istri muda, atau diantara para istri.
Kalau pakai ketentuan yang bersifat teoritis, dikatakan suami harus berlaku adil, berarti dia harus menggilir semua istri secara sama dalam jumlah hari dan jamnya. Bayangkan bila suami punya empat istri, pasti pusing lah dia setiap hari harus hidup berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah lain, ibarat orang tidak punya rumah alias nomaden.
Maka dalam syariat Islam dimungkinkan terjadinya deal-deal politik rumah tangga alias as-shulhu itu. Sehingga jadwal pergiliran bisa dibuat lebih fleksible dan dinamis, tanpa harus mengurangi hak-hak dari masing-masing pihak. Tentu semua harus disepakati terlebih dahulu di awal dan sepanjang perjalanan bisa terus dievaluasi.
Bentuk ‘deal-deal politik’ rumah tangga inilah yang juga dijalankan oleh Nabi SAW, dimana Saudah binti Zam’ah bisa saja mengikhlaskan jatahnya kepada Aisyah. Atau ketika Syafiyah sedang kena marah Nabi SAW, Beliau meminta jasa Aisyah untuk merayu Nabi SAW dan mendamaikan, lalu untuk itu Aisyah dapat jatah giliran dari Shafiyah.
Inilah yang dimaksud dengan ash-shulhu, yaitu masing-masing pihak bisa saja melepaskan hak-haknya demi untuk kebaikan bersama.
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Kata was-shulhu (وَالصُّلْحُ) artinya : dan ash-shulhu itu. Kata khairun (خَيْرٌ) artinya : baik atau lebih baik.
Kira-kira kita ingin memposisikan as-shulhu (الصلح) yang kita artikan dengan kompromi dengan istilah al-‘adlu (العدل) yang artinya keadilan. Mana yang lebih baik antara kompromi dengan menegakkan keadilan?
Jawabannya relatif, kadang keadilan itu memang wajib ditegakkan, khususnya ketika masing-masing pihak ingin mempertahankan hak-haknya. Namun terkadang justru kompromi lah yang lebih baik dari pada keadilan, karena melihat maslahat yang lebih besar di belakangnya.
Contoh sederhananya adalah dalam kasus Perjanjian Hudaibiyah di tahun keenam. Secara keadilan, jelas dan nyata perjanjian itu berat sebelah, miring dan merugikan kaum muslimin. Namun ternyata Nabi SAW seperti menerima saja dan terkesan seperti kalah. Ini membuat banyak kalangan shahabat yang protes dan tidak percaya dengan hasil perjanjian Hudaibiyah itu.
Bahkan pihak musyrikin sendiri pun seperti tidak percaya. Ternyata semua tuntutan mereka kepada Nabi SAW tidak ada satupun yang ditolak. Semua disetujui oleh Nabi SAW dan mereka merasa sudah menang di atas angin.
Ternyata ada rahasia atau rencana besar di balik itu, yang hanya bisa dipahami oleh mereka yang pandai dan cerdas dalam memahami situasi :
Pertama, dengan adanya perdamaian, maka resources yang mahal itu bisa dihemat dan dialihkan untuk membiayai berbagai projek dakwah lain, seperti mengislamkan negeri-negeri lain.
Kedua, jika keadaan damai, Mekkah jadi kota yang terbuka buat kaum muslimin. Sehingga di tahun berikutnya Nabi SAW dan para shahabat bisa masuk Mekkah dan mengadakan ibadah umrah di tahun ketujuh.
Ketiga, jika keadaan damai, maka penyiksaan dan intimidasi kepada kaum muslimin yang tersisa di Mekkah otomatis dihentikan. Padahal tujuan utama hijrah adalah agar terhindar dari intimidasi. Dengan perjanjian Hudaibiyah itu, sebenarnya tujuan utama agar tidak diintimidasi sudah selesai.
Keempat, kalau pelarian dari Mekkah masuk Madinah harus dikembalikan, maka Madinah pasti aman dari penyusup. Sebaliknya, kalau pelarian dari Madinah masuk Mekkah, tidak harus dikembalikan. Maka Nabi SAW memang sengaja mengirimkan banyak para shahabat untuk berangkat ke Mekkah dan berdakwah disana.
Maka Maha Benar Allah yang telah berfirman : Dan ash-shulhu itu lebih baik.
وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ
Kata wa uhdhirat (وَأُحْضِرَتِ) adalah kata kerja dalam fi’il madhi majhul atau berbentuk pasif, bentuk aktifnya adalah ahdhara (أحضر) yang maknanya menghadirkan. Kata al-anfus (الْأَنْفُسُ) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah an-nafsu (النفس) yang artinya : jiwa. Kata asy-syuhhu (الشُّحَّ) artinya sifat pelit, bakhil, kikir, atau Buya HAMKA memaknainya dengan kedegilan.
Kaitan antara sifat sangat kikir dengan jiwa manusia pada penggalan ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Allah SWT menyebutkan bahwa telah dihadirkan ke dalam jiwa manusia sifat sangat kikir. Jadi sifat kikir itu memang naluri dasar manusia. Kalau berdagang, maunya untung terus tidak mau rugi. Kalau membeli, maunya dapat murah terus tidak mau mahal.
Tentunya sifat buruk ini termasuk yang harus ditaklukkan.
Akan tetapi, ketika Allah menganugerahkan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dan berpaling seraya menjadi penentang (kebenaran). (QS. At-Taubah : 76)
Kata asy-syuhhu (الشُّحُّ) secara bahasa berarti kikir yang ekstrem atau keserakahan yang besar. Ini adalah sifat yang tidak hanya menahan sesuatu secara berlebihan, tetapi juga mencakup keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki oleh orang lain tanpa memedulikan hak-hak mereka. Dalam hal ini kata asy-syuhhu (الشُّحُّ) menggambarkan tingkat kebakhilan yang lebih parah dibandingkan dengan sekadar pelit.
Disebutkan di dalam hadits bahwa Hindun istri Abu Sufyan mengadukan sifat kikir suaminya dengan menggunakan istilah rajulun syahih.
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Hindun binti Utbah berkata,”"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi aku dan anakku kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." Maka Nabi SAW bersabda,”"Ambillah dari hartanya apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik”. (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan kata al-bukhlu (البخل) lebih fokus pada menahan harta atau kebaikan untuk diberikan kepada orang lain, meskipun sebenarnya ada kewajiban atau kesempatan untuk melakukannya.
Sebagai contoh, seseorang yang mampu bersedekah tetapi memilih untuk tidak melakukannya adalah manifestasi dari kata al-bukhlu (البخل). Kebakhilan ini terbatas pada apa yang ia miliki sendiri tanpa melibatkan hasrat untuk merampas hak orang lain.
Di sisi lain kata asy-syuhhu (الشُّحُّ) mencakup kebakhilan yang disertai keserakahan terhadap milik orang lain. Maka orang yang memiliki sifat ini tidak hanya enggan memberikan hartanya, tetapi juga bernafsu untuk memperoleh apa yang bukan miliknya. Sebagai contoh, ia tidak mau membayar zakat dari kekayaannya sendiri, sekaligus merasa iri dan ingin merebut harta orang lain.
Kemudian, ada kemungkinan maksud dari teks tersebut adalah bahwa wanita bersikap kikir dalam memberikan bagian dan haknya.
Dan ada juga kemungkinan maksudnya adalah bahwa suami bersikap kikir untuk menghabiskan usianya bersama istrinya yang berwajah kurang menarik, sudah tua, dan tidak lagi memberikan kenikmatan melalui kebersamaannya.
وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا
Kata wa-in tuhsinu (وَإِنْ تُحْسِنُوا) artinya : dan jika kamu berbuat ihsan. Prof. Quraish Shihab dalam terjemahannya menambahkan di dalam kurung : (memperlakukan orang lain lebih baik dari perlakuannya terhadap diri sendiri).
Kata wa tattaqu (وَتَتَّقُوا) artinya : dan bertaqwa. Namun Kemenag RI 2019 menerjemahkannya menjadi : “memelihara dirimu dari nusyuz dan sikap tidak acuh”.
Para mufassir dalam menjelaskan penggalan ini nampaknya punya pandangan yang berbeda-beda.
Pendapat pertama: Ini adalah seruan yang ditujukan kepada para suami. Maksudnya, jika kalian berbuat baik dengan tetap bertahan bersama istri-istri kalian meskipun kalian tidak menyukainya, dan meskipun kalian telah yakin bahwa mereka bersikap nusyuz (durhaka) dan berpaling, serta hal itu berpotensi menimbulkan gangguan dan perselisihan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas apa yang kalian lakukan berupa kebaikan dan ketakwaan. Allah akan memberi kalian balasan pahala atas perbuatan itu.
Pendapat kedua: Ini adalah seruan yang ditujukan kepada suami dan istri. Maksudnya, jika masing-masing dari kalian berbuat baik kepada pasangannya dan menjaga diri dari berbuat zalim, maka itu adalah bentuk kebaikan yang diperintahkan.
Pendapat ketiga: Ini adalah seruan yang ditujukan kepada pihak ketiga selain suami dan istri. Maksudnya, jika kalian berbuat baik dalam mendamaikan keduanya dan menghindari keberpihakan kepada salah satu di antara mereka, maka itu adalah perbuatan yang dianjurkan.
فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Kata fainnallah (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya : maka sesungguhnya Allah. Kata kana (كَانَ) artinya : adalah, juga menunjukkan waktu yang lampau. Sehingga maknanya bahwa sudah sejak dahulu. Kata bima ta’maluna (بِمَا تَعْمَلُونَ) atas apa yang kamu lakukan. Kata khabira (خَبِيرًا) artinya : Maha Teliti.
Di dalam bahasa Arab, seorang yang punya spesialisasi atas suatu bidang disebut dengan khabir. Kita menyebutkan bahwa rorang itu adalah ahli atau pakar di bidang itu.
Di dalam Al-Quran, ada tiga istilah yang berbeda ketika dikaitkan dengan bagaimaan Allah SWT mengetahui perbuatan hamba-Nya, yaitu : bashir (بَصِير), alim (عَلِيْم) dan khabir (خَبِيْر). Mari kita buatkan perumpamaan agar bisa lebih jelas membandingkan ketiganya sesuai dengan realitas nyata di alam modern hari ini.
Katabashir (بَصِير) sering diartikan menjadi Maha Melihat. Namun daya kemampuan melihatnya bukan hanya dengan mata telanjang yang membutuhkan sinar pantulan dari objek yang dilihat, tetapi juga dengan mata batin yang jauh lebih tajam, sehingga yang nampak bukan hanya sebatas permukaan, tetapi juga yang ada di bagian dalam.
Kalau kita buat perumpamaan, seperti alat rontgen yang bisa melihat bagian dalam tubuh dengan sinar x. Atau alat untuk memeriksa bayi dalam kandungan, yaitu Ultrasonografi (USG). Dan bisa juga seperti mesin MRI atau Magnetic Resonance Imaging yaitu teknik pencitraan medis yang menggunakan magnet, gelombang radio, dan komputer untuk menghasilkan gambaran jaringan lunak dalam tubuh seperti otot dan organ.
Mesin MRI digunakan untuk membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan di seluruh tubuh seperti aneurisma otak, cedera otak, masalah mata atau telinga, saraf terjepit, sclerosis multipel (MS), stroke, tumor otak atau tulang belakang, serta masalah kardiovaskular seperti struktur anatomi jantung, penyumbatan atau masalah lainnya, dan aliran darah melalui arteri dan pembuluh darah.
Jadi kalau ada ayat menyebutkan bahwa Allah itu Maha Melihat (بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير), maka untuk memudahkannya bayangkan seperti alat-alat deteksi di atas, yang bukan hanya sebatas mata telanjang, tapi mata batin alias bisa menembus tubuh manusia.
Kataalim (عليم) sering diartikan menjadi Maha Mengetahui. Kalau kita ibaratkan dengan alat-alat canggih di atas, maka hasil dari rotgent, USG atau mesin MRI di atas lalu dianalisa, dikaji dan disimpulkan.
Kesimpulan itu tidak bisa dilakukan oleh petugas operator dari alat-alat modern di atas, namun hanya sah apabila dianalisa dan dinilai oleh dokter yang memang membidangi masalahnya. Dalam hal ini dokter itulah yang dianggap sebagai alim alias yang mengetahui.
Kalau kita membaca Al-Quran menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْم), bisa dibantu dengan membayangkan dimana posisi pengetahuan yang Allah SWT dapati. Pengetahuan yang sudah dari hasil penglihatan yang mendalam.
Sedangkan posisi khabir (خبير) sudah di level berikutnya lagi, yaitu kesimpulan yang jauh lebih dalam lagi, yang didasarkan dari sekian banyak hasil pemeriksaan medis dari sekian banyak data pada suatu kelompok masyarakat, lalu dibuatkanlah berbagai teori hingga rekomendasi tindakan tertentu.
Pekerjaan seperti ini hanya ditangani oleh para peneliti level lanjut, karena posisinya bukan sekedar operator alat, juga bukan sekedar dokter yang menangani pasien, tetapi lebih dari itu sudah sampai kepada hasil-hasil penelitian yang lebih kompleks dengan dikaitkan dengan berbagai macam data lainnya.
Maka kalau ada ayat yang menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ), maka posisinya sudah seperti hasil penelitian yang lebih jauh lagi sehingga sudah menjadi kesimpulan akhir.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 3 hal. 502