Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi para saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan para kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih layak tahu (kebaikan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), maka sesungguhnya Allah adalah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang tegak dengan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ataupun kedua ibu bapak, ataupun keluarga kerabat. Jika dia kaya ataupun fakir, maka Allah adalah lebih hampir dengan mereka berdua. Sebab itu, janganlah kamu ikuti hawa nafsu, hingga kamu berpaling. Karena jika kamu putar-putar atau berpaling, maka sesungguhnya Allah terhadap apa yang kamu perbuat itu sangat Mengetahui.
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asalnya (آمَنَ - يُؤْمِنً).
Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi‘alaihim. Dalam Al-Quran kita menemukan tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا)
كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ
Kata kuunuu (كُونُوا) adalah fi’il amr yang merupakan perintah, bentuk fi’il madhi, mudhari’ dan amr-nya adalah (كان – يكون - كن), namun karena yang diajak bicara jumlahnya banyak, maka jadinya adalah kuunuu yang artinya : Jadilah kamu.
Kata qawwamin (قَوَّامِينَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu qawwam (قَوَّامِ). Bentuk fi’il madhi dan mudhari’-nya adalah (قَوَّمَ - يُقَوِّمُ) dan artinya menurut Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab adalah : para penegak, atau Buya HAMKA membahasakannya menjadi : orang-orang yang tegak dalam keadilan.
Kata bil-qisthi (بِالْقِسْطِ) artinya : dengan keadilan. Diterjemahkan secara kompak oleh tiga sumber kita menjadi keadilan.
Tinggal yang jadi masalah adalah apa persamaan dan perbedaan antara istilah al-qisth (القسط) dengan istilah al-‘adl (العدل)?
Padahal sama-sama diterjemahkan menjadi keadilan, tentunya Al-Quran tidak sembarangan dalam menggunakan sebuah kata atau istilah. Maka penjelasannya tidak mungkin termuat dalam terjemahan yang space-nya sangat terbatas. Penjelasannya harus lewat kitab tafsir yang punya banyak ruang untuk membedahkan dengan rinci perbedaan kedua istilah itu.
Mari kita perhatikan dengan seksama cara Al-Quran menggunakan kedua istilah itu. Dalam beberapa ayat, ketika bicara tentang timbangan, maka Allah memerintahkan kita wajib menimbang dengan al-qisth (القسط).
"Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil (al-qishth) dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu" (QS. Ar-Rahman: 9).
Perhatikan bahwa kalau urusan timbangan dimana seringnya banyak orang melakukan kecurangan ketika menimbang dalam berdagang, Allah SWT lebih memilih menggunakan istilah al-qisth ketimbang al-‘adl. Timbanglah dengan qisth, kira-kira maknanya timbanglah dengan benar, presisi, jujur, tidak curang, apa adanya. Bukan timbanglah dengan keadilan.
Sedangkan istilah al-‘adl (العدل) seringnya digunakan untuk bicara sesuatu yang ukurannya tidak terlalu eksak, tetapi lebih kepada perasaan dan kelaziman secara umum. Makanya perintah kepada suami yang punya beberapa istri tidak menggunakan istilah al-qisth melainkan al-‘adl.
Namun mereka yang memisahkan kedua perintah itu pun berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dari perintah : menjadi saksi Allah.
Bunya HAMKA dalam tafsir Al-Azhar menuliskan bahwa menjadi saksi Allah itu berarti perintah untuk berani menyatakan kebenaran, selain juga perintah untuk berani menegakkan keadilan.
Sementara Prof. Quraish Shihab menuliskan dalam tafsir Al-Mishbah bahwa perintah Allah SWT untuk menjadi saksi-saksi Allah itu maksudnya perintah untuk kehadiran Allah. Seolah-olah segala perilaku dan gerak gerik kita disaksikan langsung oleh Allah SWT.
Tafsir Kemenag RI menuliskan : Dalam memberikan kesaksian, Allah memerintahkan agar memberikan kesaksian seperti apa adanya, tidak boleh memutarbalikkan kenyataan.
Kata walau (وَلَوْ) artinya : walau. Kata ‘ala anfusikum (عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ) artinya : atas diri kamu sendiri. Kata au (أَوِ) artinya atau dan kata al-walidain (الْوَالِدَيْنِ) artinya : kedua orang tua. Kata wal-aqrabin (وَالْأَقْرَبِينَ) artinya : dan kerabat.
Penulis memandang dari sudut yang lain yaitu penggalan ini, yaitu syuhada’a lillah (شُهَدَاءَ لِلَّهِ) harus dikaitkan dengan penggalan setelahnya yaitu kata ‘ala anfusikum (عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ). Keduanya merupakan satu kesatuan yaitu sama-sama menggunakan kata syuhada’ yang berarti menjadi saksi. Namun keduanya dibedakan berdasarkan huruf sesudahnya yaitu li (لِ) dan a’la (على). Maknanya jadi berbeda bahkan berlawanan.
Kalau dikatakan syuhada’ li (شهداء لـِ) maksudnya adalah menjadi saksi yang memenangkan atau mendukung. Sedangkan bila dikatakan syuhada’ ‘ala (شهداء على) maksudnya adalah menjadi saksi yang memberatkan atau melawan.
Sebagaimana kita tahu dalam pengadilan itu, ada saksi-saksi yang dihadirkan, demi untuk menguatkan satu pihak dan menjatuhkan pihak yang lain. Maka makna penggalan ini adalah :
Jadilah kamu penegak keadilan dengan cara menjadi saksi yang membela Allah walaupun memberatkan diri kamu sendiri atau kedua orang tua atau kerabat kamu.
Kata in yakun (إِنْ يَكُنْ) artinya : jika dia. Yaitu maksudnya orang yang diberatkan dalam kesaksian.
Kata ghaniyyan (غَنِيًّا) artinya : kaya. Kata au (أَوْ) artinya : atau. Kata faqiran (فَقِيرًا) artinya : faqir. Orang faqir adalah orang yang kekurangan harta. Memang dalam hal ini kita menemukan perdebatan di kalangan ulama tentang hubungan antara faqir dan miskin.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa faqir itu lebih sengsara dari miskin, namun ada juga yang mengatakan sebaliknya. Namun ada juga pendapat yang mengatakan faqir dan miskin itu secara umum kurang lebih punya makna yang sama. Perbedaannya pada sisi detailnya saja.
Kata fallahu (فَاللَّهُ) artinya : maka Allah. Kata aula (أَوْلَىٰ) artinya : lebih utama. Kata bihima (بِهِمَا) artinya : atas keduanya.
Penggalan ini menegaskan bahwa Allah lebih tahu atas kondisi ekonomi mereka. Maka kondisi ekonomi entah itu kaya atau miskin, jangan sampai ikut menjadi dasar dalam keberpihakan dalam urusan hukum. Nabi SAW tidak diarahkan oleh Allah SWT agar tidak memihak orang kaya hanya karena semata-mata kekayaannya. Dan begitu juga sebaliknya, tidak boleh memihak kepada orang miskin karena hanya karena merasa jatuh iba karena kemiskinannya.
فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا
Kata fala () artinya : maka janganlah. Kata tattabi’uu (تَتَّبِعُوا) artinya : kamu mengikuti. Kata al-hawa (الْهَوَىٰ) artinya : hawa nafsu. Kata an-ta’dilu (أَنْ تَعْدِلُوا) artinya : untuk menerapkan keadilan.
Pesan dari penggalan ini bahwa Nabi SAW dilarang untuk mengiuti hawa nafsu atau sekedar pertimbangan perasaan belaka dalam menegakkan keadilan.
Keadilan itu jangan tercampuri dengan pertimbangan yang hanya berdasarkan urusan rasa. Termasuk salah satunya pertimbangan berdasarkan urusan ekonomi. Mau kaya atau miskin, dalam urusan hukum tidak boleh sedikitpun terbawa-bawa.
وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا
Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata talwuu (تَلْوُوا) berasal dari tiga huruf yang menjadi akar kata yaitu huruf lam (ل), wawu (و) dan ya’ (ي). Bentuk madhi-nya (لَوَى) dan bentuk mudhari’-nya adalah (يَلْوُ). Sedangkan bentuk mashdar-nya adalah (لَيٌّ) seperti pada ayat berikut :
وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ
(mereka mengatakan): "raa´ina", dengan memutar-mutar lidahnya. (QS. An-Nisa : 46)
Maka kata talwu (تَلْوُوا) oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab diartikan menjadi : kamu memutar balik, maksudnya memutar balik kata-kata. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : kamu berputar-putar.
Lafadz au (أَوْ) artinya : ataupun.
Kata tu’ridhu (تُعْرِضُوا) berasal dari tiga huruf yang menjadi akar kata yaitu huruf ‘ain (ع), ra’ (ر) dan dhad (ض). Bentuk fi’il madhi-nya adalah (أَعْرَضَ) sedangkan bentuk fi’il mudhari’-nya adalah (يُعْرِضُ). Adapun bentuk mashdar-nya adalah i’radhan (إِعْرَضًا).
وَإِنْ كَانَ كَبُرَ عَلَيْكَ إِعْرَاضُهُمْ
Dan jika perpalingan mereka (darimu) terasa amat berat bagimu, (QS. Al-Anam : 35)
Menurut Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab, kata tu’ridhu (تُعْرِضُوا) artinya adalah : kamu berpaling. Yang dimaksud dengan berpaling adalah tindakan enggan untuk menjadi saksi yang merugikan diri sendiri walaupun demi menegakkan keadilan di mata Allah.
فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Kata fainnallah (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya : maka sesungguhnya Allah. Kata kata bima (كَانَ بِمَا) artinya : adalah terhadap. Kata ta’maluna (تَعْمَلُونَ) artinya : kamu mengerjakan. Kata khabira (خَبِيرًا) artinya : Maha Teliti.
Meskipun penggalan yang jadi penutup ini sekedar menjadi kalimat khabariyah atau berita saja, namun kandungannya merupakan arahan bahkan ada terasa ancaman meskipun secara sangat halus dan tidak terasa.
Maka kalimat pada ayat ini harus kita pahami menjadi : jika kamu perputar balik dan tidak mau menjadi saksi yang bisa memberatkan dirimu sendiri, maka awas dan hati-hati, sebab Allah SWT itu Maha Teliti.