| ◀ | Jilid : 9 Juz : 5 | An-Nisa : 75 | ▶ |
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
Kemenag RI 2019: Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.”| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-75 ini masih merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya, yang membangkitkan semangat kaum muslimin untuk berjuang membela kebenaran dan kaum yang lemah. Dengan menggunakan gaya pertanyaan yang mengandung kecaman sekaligus penafian, ayat ini seakan-akan berkata:
Adakah alasan yang menghalangimu untuk terus-menerus menghindar dari berjuang di jalan Allah? Atau, apa yang menyebabkan kamu tidak tampil berjuang demi meraih ganjaran yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya? Sungguh, tidak ada alasan.
Jika demikian, mengapa kamu tidak mau terus-menerus berjuang di jalan yang mengantarkan kepada penegakan agama Allah dan perolehan ganjaran-Nya, serta berjuang membela keluarga, kerabat, suku, dan putra-putri bangsa kamu yang masih berada di Mekah? Mereka adalah orang-orang yang sangat lemah, yang diperlemah atau dijadikan tak berdaya oleh orang-orang kafir Mekah.
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Kata wamaa lakum (وَمَا لَكُمْ) artinya : dan mengapa kamu. Meskipun merupakan pertanyaan, sebenarnya isinya adalah perintah untuk berperang di jalan Allah. Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] menjelaskan bahwaa makna penggalan ini adalah (لا عُذْرَ لَكم في تَرْكِ المُقاتِلَةِ) : tidak ada alasan bagi kamu untuk meninggalkan medan pertempuran.
Kata laa tuqatiluna (لَا تُقَاتِلُونَ) merupakan kata kerja yang asalnya dari (قاتل - يقاتل) dan artinya berperang atau lebih tepatnya : melakukan pertempuran secara fisik. Bisa juga kita maknai menjadi : melakukan pertempuran alias batle. Kata fi sabillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : di jalan Allah.
Penggalan ini diterjemahkan secara baik sekali oleh Kementerian Agama RI menjadi : “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah”.
Istilah ‘di jalan Allah’ pada dasarnya merupakan ungkapan dalam bentuk majaz, karena pada dasarnya tidak ada ‘jalan Allah’. Yang dimaksud tidak lain adalah perang yang Allah perintahkan hanya sebatas perang dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT.
Bukan perang demi kepentingan yang lain seperti sekedar kepentingan kelompok, juga bukan perang sekedar meneruskan tradisi suku-suku Arab di masa lalu.
Juga bukan sekedar perang karena sakit hati dan ingin balas dendam. Dan pastinya juga bukan perang karena kepentingan pihak yang membayar. Perang ‘di jalan Allah’ maksudnya perang yang semata-mata dilaksanakan karena diperintah oleh Allah.
Ibnu Asyur mengatakan bahwa penggalan ini harus dipahami sebagai bentuk perintah untuk berperang, meskipun sighatnya merupakan istifham inkari. Format perintah dalam bentuk pertanyaan ini pernah disampaikan, yaitu surat para Al-Baqarah.
وما لَنا ألّا نُقاتِلَ في سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا
Mengapa kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan sungguh kami telah diusir dari kampung halaman kami dan (dipisahkan dari) anak-anak kami?) Akan tetapi, ketika perang diwajibkan atas mereka, mereka berpaling, kecuali sebagian kecil dari mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim. (QS. Al-Baqarah : 246)
Kalau menelaah konteks atau siyaq dari teks ayat ini, nampaknya ayat ini ditujukan kepada Nabi SAW dan para shahabat di Madinah, setidaknya di awal-awal masa sebelum diwajibkan jihad. Mengingat ayat ini seperti baru memberi motivasi awal tentang kenapa harus angkat senjata dan berperang secara fisik melawan penduduk Mekkah yang selama ini telah menzalimi mereka.
Tentang kenapa harus ada motivasi untuk berperang, kalau kita selami alur kisahnya, maka bisa dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, dakwah Nabi SAW itu bukan dakwah untuk membunuh orang kafir, juga bukan untuk memusnahkan kaum yang membangkang. Dakwah Nabi SAW itu punya prinsip rahmatan lil ‘alamin.
Kedua, meskipun selama ini orang-orang kafir selalu memusuhi bahkan melakukan berbagai tindak kekerasan kepada kaum muslimin, namun Allah SWT sudah memberi solusi, yaitu pergi meninggalkan Mekkah, menyelamatkan diri berhijrah ke Madinah.
Setelah tinggal di Madinah, meskipun kehidupan mereka berat sekali karena harus memulai segala sesuatu dari awal lagi, namun setidaknya mereka sudah tidak perlu lagi menghadapi gangguan dari orang-orang kafir Mekkah.
Ketiga, secara teknis bahwa yang memerangi mereka selama ini bukan orang lain, tetapi justru masih keluarga mereka sendiri. Yang jadi musuh Nabi SAW adalah paman yang selama ini paling dekat dan paling menyayangi dirinya sejak masih kecil. Nabi SAW lahir dalam keadaan yatim, maka yang menjadi sosok ayah bagi dirinya adalah paman-pamannya, salah satunya adalah Abu Lahab.
Saking dekatnya Abu Lahab, bahkan ketika Nabi SAW baru dilahirkan, dialah yang paling bahagia, sampai memerdekakan budaknya yang bernama Tsuawaibah Al-Aslamiyah. Kedua putera Abu Lahab ini sejak sebelum kenabian telah menikah dengan kedua puteri Nabi SAW, yaitu Utbah menikahi Ruqayah dan Ummu Utaibah menikahi Kaltsum. Jadi antara Abu Lahab dengan Nabi SAW selain hubungan paman dan keponakan, keduanya juga saling berbesanan. Bahkan rumah mereka berdua pun bertetanggaan alias menempel dindingnya.
Para shahabat juga sama saja, yang menyiksa dan memusuhi mereka bukan siapa-siapa, ternyata ayah mereka sendiri, atau ibu mereka sendiri, bahkan suami atau istri mereka sendiri.
Maka kalau sampai ada perintah harus angkat senjata berperang melawan mereka, sebenarnya ini perintah untuk perang saudara. Saling berbunuhan dengan anggota keluarga dan saudara sendiri. Oleh karena itu tentu dibutuhkan pandangan dasar kenapa harus angkat senjata dan diperlukan perang.
[1] Al-Alusi (w. 1270 H, Ruh Al-Ma’ani (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1415 H)
...
Ayat ke-75 ini masih merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya, yang membangkitkan semangat kaum muslimin untuk berjuang membela kebenaran dan kaum yang lemah. Dengan menggunakan gaya pertanyaan yang mengandung kecaman sekaligus penafian, ayat ini seakan-akan berkata:
Adakah alasan yang menghalangimu untuk terus-menerus menghindar dari berjuang di jalan Allah? Atau, apa yang menyebabkan kamu tidak tampil berjuang demi meraih ganjaran yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya? Sungguh, tidak ada alasan.
Jika demikian, mengapa kamu tidak mau terus-menerus berjuang di jalan yang mengantarkan kepada penegakan agama Allah dan perolehan ganjaran-Nya, serta berjuang membela keluarga, kerabat, suku, dan putra-putri bangsa kamu yang masih berada di Mekah? Mereka adalah orang-orang yang sangat lemah, yang diperlemah atau dijadikan tak berdaya oleh orang-orang kafir Mekah.
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
Kata wal-mustadh’afin (وَالْمُسْتَضْعَفِينَ) artinya : dan orang-orang yang lemah. Huruf waw (وَ) adalah huruf ‘athaf alias penyambung. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang ma’thuf-nya. Sebagian mengatakan ma’thuf kepada kata sabil, menjadi (في سَبِيلِ اللَّهِ وفي المُسْتَضْعَفِينَ). Sebagian lagi mengatakan ma’thuf kepada kata Allah, menjadi (في سَبِيلِ اللَّهِ وفي سَبِيلِ المُسْتَضْعَفِينَ).
Fungsinya seperti mengulangi kata sebelumnya tanpa harus muncul secara fisik pengulangannya. Maka maknanya yang dimaksud adalah perang demi membela Allah dan membela orang-orang yang lemah.
Kata al-mustadh’afin (الْمُسْتَضْعَفِينَ) asalnya dari kata (ضعف) yang berarti lemah menjadi (اتضعف - يستضعف) artinya melemahkan. Dan kata mustadh’afin merupakan isim maf’ul, artinya : orang-orang yang dilemahkan.
Secara teknis biasanya mereka dari kalangan budak, yang tidak memiliki kebebasan sebagaimana orang yang merdeka. Ataupun juga mereka orang-orang miskin, kelas bawah yang dalam segala halnya sangat bergantung kehidupannya dari kelas di atasnya.
Di ayat lain Allah SWT menyebutkan jumlah mereka yang sedikit alias minoritas, tertindas, secara mental dihantui ketakutan.
وَاذْكُرُوا إِذْ أَنْتُمْ قَلِيلٌ مُسْتَضْعَفُونَ فِي الْأَرْضِ تَخَافُونَ أَنْ يَتَخَطَّفَكُمُ النَّاسُ
Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu. (QS. Al-Anfal : 26)
Meskipun hijrah itu hukumnya wajib, namun kewajiban hijrah gugur bagi mereka, disebabkan keadaan lemah mereka. Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak perlu berhijrah, sebagaimana tertuang di dalam ayat 97 nanti.
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya, mereka (malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di sana?” Maka, tempat mereka itu (neraka) Jahanam dan itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa’ : 97)
إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا
Kecuali, mereka yang tertindas dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan untuk berhijrah. (QS. An-Nisa’ : 98)
Kata min (مِنَ) artinya : dari. Fungsinya memberikan penjelasan bahwa orang-orang yang lemah ini terdiri dari tiga kelompok, yaitu kelompok dewasa, kelompok wanita dan kelompok anak-anak.
Kata ar-rijal (الرِّجَالِ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya rajul, sehingga artinya menjadi : para laki-laki, maksudnya orang-orang dewasa.
Kata an-nisa’ (وَالنِّسَاءِ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu imraah (إمرأة) artinya : para wanita, yaitu kalangan yang lemah dan seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kata al-wildan (وَالْوِلْدَانِ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu walad (ولد) dan artinya : dan anak-anak kecil di bawah umur.
Prof. Quraish Shihab dalam Al-Misbah[1] menuliskan bahwa penyebutan ‘anak-anak’ untuk menggambarkan betapa aniaya kaum musyrikin itu sehingga anak-anak pun tertimpa kekejaman mereka. Di sisi lain, penyebutan mereka diharapkan dapat lebih membangkitkan gairah dan semangat juang kaum mukminin menghadapi mereka.
Yang dimaksud dengan ‘orang-orang lemah’ adalah kaum muslimin penduduk asli Mekkah yang telah menyatakan diri beriman kepada Nabi SAW. Namun karena posisi mereka yang miskin dan lemah, mereka tidak mampu untuk ikut pergi berhijrah ke Madinah. Di antara orang-orang yang lemah itu ada beberapa nama yang tercatat dalam Sirah Nabawiyah, antara lain mereka adalah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, dan 'Ayyash bin Abi Rabi'ah.
Adapun kaum wanita, mereka adalah wanita-wanita yang memiliki suami atau wali yang musyrik, yang menghalangi mereka dari berhijrah. Seperti Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu'ayt dan Ummu Fadhl Lubabah binti Al-Harith, istri Al-'Abbas, mereka mengalami penganiayaan dan penghinaan. Dan salah satunya adalah Zaenab puteri Nabi SAW yang bersuamikan Abul ‘Ash yang belum mau masuk Islam waktu itu.
Sedangkan anak-anak adalah mereka yang masih kecil dari anak-anak orang-orang mukmin dan mukminat. Mereka merasakan sakit hati saat menyaksikan penyiksaan yang dialami oleh ayah-ayah mereka dan kerabat mereka, serta penderitaan yang dialami oleh ibu-ibu mereka dan pengasuh mereka. Ibnu Abbas berkata: “Aku dan ibuku termasuk golongan orang-orang yang lemah.”
Kesempatan mereka untuk berhijrah semakin tertutup dengan disepakatinya perjanjian damai Hudaibiyah di tahun keenam Hiriyah. Rasulullah SAW dan Suhail bin Amr mewakili kalangan musyrikin Mekkah menyepakati syarat dari perjanjian tersebut, yaitu :
[1] Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal.619
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Kata wamaa lakum (وَمَا لَكُمْ) artinya : dan mengapa kamu. Meskipun merupakan pertanyaan, sebenarnya isinya adalah perintah untuk berperang di jalan Allah. Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] menjelaskan bahwaa makna penggalan ini adalah (لا عُذْرَ لَكم في تَرْكِ المُقاتِلَةِ) : tidak ada alasan bagi kamu untuk meninggalkan medan pertempuran.
Kata laa tuqatiluna (لَا تُقَاتِلُونَ) merupakan kata kerja yang asalnya dari (قاتل - يقاتل) dan artinya berperang atau lebih tepatnya : melakukan pertempuran secara fisik. Bisa juga kita maknai menjadi : melakukan pertempuran alias battle. Kata fi sabillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : di jalan Allah.
Penggalan ini diterjemahkan secara baik sekali oleh Kementerian Agama RI menjadi : “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah”.
Istilah ‘di jalan Allah’ pada dasarnya merupakan ungkapan dalam bentuk majaz, karena pada dasarnya tidak ada ‘jalan Allah’. Yang dimaksud tidak lain adalah perang yang Allah perintahkan hanya sebatas perang dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT.
Bukan perang demi kepentingan yang lain seperti sekedar kepentingan kelompok, juga bukan perang sekedar meneruskan tradisi suku-suku Arab di masa lalu.
Juga bukan sekedar perang karena sakit hati dan ingin balas dendam. Dan pastinya juga bukan perang karena kepentingan pihak yang membayar. Perang ‘di jalan Allah’ maksudnya perang yang semata-mata dilaksanakan karena diperintah oleh Allah.
Ibnu Asyur mengatakan bahwa penggalan ini harus dipahami sebagai bentuk perintah untuk berperang, meskipun sighatnya merupakan istifham inkari. Format perintah dalam bentuk pertanyaan ini pernah disampaikan, yaitu pada surat Al-Baqarah.
وما لَنا ألّا نُقاتِلَ في سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا
Mengapa kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan sungguh kami telah diusir dari kampung halaman kami dan (dipisahkan dari) anak-anak kami?). (QS. Al-Baqarah : 246)
Kalau menelaah konteks atau siyaq dari teks ayat ini, nampaknya ayat ini ditujukan kepada Nabi SAW dan para shahabat di Madinah, setidaknya di awal-awal masa sebelum diwajibkan jihad. Mengingat ayat ini seperti baru memberi motivasi awal tentang kenapa harus angkat senjata dan berperang secara fisik melawan penduduk Mekkah yang selama ini telah menzalimi mereka.
Tentang kenapa harus ada motivasi untuk berperang, kalau kita selami alur kisahnya, maka bisa dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, dakwah Nabi SAW itu bukan dakwah untuk membunuh orang kafir, juga bukan untuk memusnahkan kaum yang membangkang. Dakwah Nabi SAW itu punya prinsip rahmatan lil ‘alamin.
Kedua, meskipun selama ini orang-orang kafir selalu memusuhi bahkan melakukan berbagai tindak kekerasan kepada kaum muslimin, namun Allah SWT sudah memberi solusi, yaitu pergi meninggalkan Mekkah, menyelamatkan diri berhijrah ke Madinah.
Setelah tinggal di Madinah, meskipun kehidupan mereka berat sekali karena harus memulai segala sesuatu dari awal lagi, namun setidaknya mereka sudah tidak perlu lagi menghadapi gangguan dari orang-orang kafir Mekkah.
Ketiga, secara teknis bahwa yang memerangi mereka selama ini bukan orang lain, tetapi justru masih keluarga mereka sendiri. Yang jadi musuh Nabi SAW adalah paman yang selama ini paling dekat dan paling menyayangi dirinya sejak masih kecil. Nabi SAW lahir dalam keadaan yatim, maka yang menjadi sosok ayah bagi dirinya adalah paman-pamannya, salah satunya adalah Abu Lahab.
Saking dekatnya Abu Lahab, bahkan ketika Nabi SAW baru dilahirkan, dialah yang paling bahagia, sampai memerdekakan budaknya yang bernama Tsuawaibah Al-Aslamiyah. Kedua putera Abu Lahab ini sejak sebelum kenabian telah menikah dengan kedua puteri Nabi SAW, yaitu Utbah menikahi Ruqayah dan Utaibah menikahi Ummu Kaltsum. Jadi antara Abu Lahab dengan Nabi SAW selain hubungan paman dan keponakan, keduanya juga saling berbesanan. Bahkan rumah mereka berdua pun bertetanggaan alias menempel dindingnya.
Para shahabat juga sama saja, yang menyiksa dan memusuhi mereka bukan siapa-siapa, ternyata ayah mereka sendiri, atau ibu mereka sendiri, bahkan suami atau istri mereka sendiri.
Maka kalau sampai ada perintah harus angkat senjata berperang melawan mereka, sebenarnya ini perintah untuk perang saudara. Saling berbunuhan dengan anggota keluarga dan saudara sendiri. Oleh karena itu tentu dibutuhkan pandangan dasar kenapa harus angkat senjata dan diperlukan perang.
الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata yaquluna (يَقُولُونَ) artinya : berkata, namun maksudnya adalah berdoa. Yang bisa mereka lakukan hanya berdoa saja, sampai akhirnya Allah SWT mengabulkan apa yang jadi harapan mereka.
Kata rabbana (رَبَّنَا) artinya : “Tuhan kami”. Ini adalah bentuk adab dalam berdoa, yaitu menyapa Allah SWT dengan sapaan. Namun ada hal sepele yang menarik, yaitu sapaan kepada Allah ini tidak menggunakan kata ya rabbana (يا ربنا), tetapi langsung rabbana (ربنا) begitu saja. Prof. Quraish Shihab dalam Al-Misbah[1] menuliskan dengan menyebut langsung rabbana (ربنا) menujukkan kedekatan tersendiri. Karena kata ya (يا) yang berarti ‘wahai’ mengesankan jauhnya jarak pemisah antara yang dipanggil dan yang memanggil.
Kata akhrijna (أَخْرِجْنَا) artinya : keluarkanlah kami. Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata hadzihil-qaryah (هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ) artinya : negeri ini dan yang dimaksud adalah Makkah.
Buat Nabi SAAW dan para penduduk Mekkah, pergi hijrah dan tinggal di negeri yang lain tentu saja terasa amat berat di hati. Sebab Mekkah adalah masqathur-ra’si (مسقط الرأس) alis tanah kelahiran.
Selain itu memang pintu rejeki mereka adanya di Mekkah. Mereka adalah bangsa Arab Quraisy yang mewarisi gen sebagai saudagar dan pedagang. Pusat perdagangan itu memang Mekkah, karena disitulah berkumpulnya kafilah dagang internasional dari berbagai penjuru dunia.
Kota Mekkah memang beberapa kali disebut dalam Al-Quran, namun kota ini punya banyak nama dan penyebutan yang berbeda-beda. Sedangkan yang benar-benar menggunakan kata Mekkah sebagaimana nama aslinya hanya ada satu saja, yaitu :
وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُم بِبَطْنِ مَكَّةَ
Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah. (QS. Al-Fath : 24)
Sedangkan bila menggunakan nama-nama lain, di Al-Quran kita menemukan beberapa penyebutan yang maksudnya adalah Mekkah, antara lain ayat-ayat berikut :
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang (berada) di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. (QS. Ali Imran : 106)
وَلِتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا
Dan agar engkau memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah). (QS. Al-An’am : 92)
لاَ أُقْسِمُ بِهَذَا البَلَد
Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), (QS. Al-Balad : 1)
وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ
Dan demi negeri yang aman ini (QS. At-Tin : 3)
Ada satu lagi sebutan kota Mekkah yang mungkin kurang lazim, yaitu ayat berikut ini :
إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَىٰ مَعَادٍ
Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. (QS. Al-Qashash : 85)
Menurut para mufassir, yang dimaksud dengan Allah mengembalikan kamu ke tempat kembali, maksudnya tidak lain adalah kota Mekkah. Ini adalah janji Allah SWT bahwa para akhirnya nanti Nabi SAW akan berhasil merebut kembali Mekkah dengan peristiwa Fathu Mekkah.
[1] Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal.619
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
Kata wal-mustadh’afin (وَالْمُسْتَضْعَفِينَ) artinya : dan orang-orang yang lemah. Huruf waw (وَ) adalah huruf ‘athaf alias penyambung. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang ma’thuf-nya. Sebagian mengatakan ma’thuf kepada kata sabil, menjadi (في سَبِيلِ اللَّهِ وفي المُسْتَضْعَفِينَ). Sebagian lagi mengatakan ma’thuf kepada kata Allah, menjadi (في سَبِيلِ اللَّهِ وفي سَبِيلِ المُسْتَضْعَفِينَ).
Fungsinya seperti mengulangi kata sebelumnya tanpa harus muncul secara fisik pengulangannya. Maka maknanya yang dimaksud adalah perang demi membela Allah dan membela orang-orang yang lemah.
Kata al-mustadh’afin (الْمُسْتَضْعَفِينَ) asalnya dari kata (ضعف) yang berarti lemah menjadi (استضعف - يستضعف) artinya melemahkan. Dan kata mustadh’afin merupakan isim maf’ul, artinya : orang-orang yang dilemahkan.
Secara teknis biasanya mereka dari kalangan budak, yang tidak memiliki kebebasan sebagaimana orang yang merdeka. Ataupun juga mereka orang-orang miskin, kelas bawah yang dalam segala halnya sangat bergantung kehidupannya dari kelas di atasnya.
Di ayat lain Allah SWT menyebutkan jumlah mereka yang sedikit alias minoritas, tertindas, secara mental dihantui ketakutan.
وَاذْكُرُوا إِذْ أَنْتُمْ قَلِيلٌ مُسْتَضْعَفُونَ فِي الْأَرْضِ تَخَافُونَ أَنْ يَتَخَطَّفَكُمُ النَّاسُ
Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu. (QS. Al-Anfal : 26)
Meskipun hijrah itu hukumnya wajib, namun kewajiban hijrah gugur bagi mereka, disebabkan keadaan lemah mereka. Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak perlu berhijrah, sebagaimana tertuang di dalam ayat 97 nanti.
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya, mereka (malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di sana?” Maka, tempat mereka itu (neraka) Jahanam dan itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa’ : 97)
إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا
Kecuali, mereka yang tertindas dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan untuk berhijrah. (QS. An-Nisa’ : 98)
Kata min (مِنَ) artinya : dari. Fungsinya memberikan penjelasan bahwa orang-orang yang lemah ini terdiri dari tiga kelompok, yaitu kelompok dewasa, kelompok wanita dan kelompok anak-anak.
Kata ar-rijal (الرِّجَالِ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya rajul, sehingga artinya menjadi : para laki-laki, maksudnya orang-orang dewasa.
Kata an-nisa’ (وَالنِّسَاءِ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu imraah (إمرأة) artinya : para wanita, yaitu kalangan yang lemah dan seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kata al-wildan (وَالْوِلْدَانِ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu walad (ولد) dan artinya : dan anak-anak kecil di bawah umur.
Prof. Quraish Shihab dalam Al-Misbah[1] menuliskan bahwa penyebutan ‘anak-anak’ untuk menggambarkan betapa aniaya kaum musyrikin itu sehingga anak-anak pun tertimpa kekejaman mereka. Di sisi lain, penyebutan mereka diharapkan dapat lebih membangkitkan gairah dan semangat juang kaum mukminin menghadapi mereka.
Yang dimaksud dengan ‘orang-orang lemah’ adalah kaum muslimin penduduk asli Mekkah yang telah menyatakan diri beriman kepada Nabi SAW. Namun karena posisi mereka yang miskin dan lemah, mereka tidak mampu untuk ikut pergi berhijrah ke Madinah. Di antara orang-orang yang lemah itu ada beberapa nama yang tercatat dalam Sirah Nabawiyah, antara lain mereka adalah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, dan 'Ayyash bin Abi Rabi'ah.
Adapun kaum wanita, mereka adalah wanita-wanita yang memiliki suami atau wali yang musyrik, yang menghalangi mereka dari berhijrah. Seperti Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu'ayt dan Ummu Fadhl Lubabah binti Al-Harith, istri Al-'Abbas, mereka mengalami penganiayaan dan penghinaan. Dan salah satunya adalah Zaenab puteri Nabi SAW yang bersuamikan Abul ‘Ash yang belum mau masuk Islam waktu itu.
Sedangkan anak-anak adalah mereka yang masih kecil dari anak-anak orang-orang mukmin dan mukminat. Mereka merasakan sakit hati saat menyaksikan penyiksaan yang dialami oleh ayah-ayah mereka dan kerabat mereka, serta penderitaan yang dialami oleh ibu-ibu mereka dan pengasuh mereka. Ibnu Abbas berkata: “Aku dan ibuku termasuk golongan orang-orang yang lemah.”
Kesempatan mereka untuk berhijrah semakin tertutup dengan disepakatinya perjanjian damai Hudaibiyah di tahun keenam Hiriyah. Rasulullah SAW dan Suhail bin Amr mewakili kalangan musyrikin Mekkah menyepakati syarat dari perjanjian tersebut, yaitu :
§ Penduduk Mekkah tidak diperbolehkan hijrah ke Madinah. Kalau sampai ada yang nekat melakukannya, maka Nabi SAW harus mengembalikan lagi ke Mekah.
§ Namun bila penduduk Madinah ke Mekkah, tidak ada kewajiban bagi para pembesar Mekkah untuk mengembalikannya lagi ke Madinah.
[1] Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal.619
الظَّالِمِ أَهْلُهَا
Kata azh-zhalim (الظَّالِمِ) artinya : yang zalim. Kata ahluha (أَهْلُهَا) artinya : penduduknya.
Penduduk Mekkah dibilang zalim karena mereka masih bergelimang dengan noda syirik yaitu menyekutukan Allah SWT dengan berhala. Allah SWT dalam Al-Quran menyebut syirik dengan kezaliman.
إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar (QS. Lukman : 13)
Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa zalim yang dimaksud bukan hanya sekedar syirik, tetapi zalim dalam arti memusuhi dan mencelakakan Nabi SAW dan para shahbat. Kalau memang ini yang kita pegang, maka yang dimaksud dengan penduduknya itu zalim tentu bukan seluruh penduduk, melainkan terbatas hanya para penguasanya. Sebenarnya tidak seluruh penduduk Mekkah itu zalim, namun mereka bisa apa kalau harus berhadapan dengan para pembesar.
Biar bagaimana pun juga penduduk dan rakyat jelata itu hanya bisa ikut saja dengan para pembesar dan penguasa mereka. Apalagi rejeki dan penghidupan mereka amat sangat bergantung kepada para penguasa.
Dalam kitab Imta’ul Asma’[1], Al-Maqrizi (w. 845 H) menuliskan siapa saja tokoh musyrikin Mekkah yang zalim itu, antara lain :
[1] Al-Maqrizi (w. 845 H) Imta’ul Asma’ bima li-rasuli minal abna’i wal amwal (Beirut – Darul Kutub Al-Ilmiyah, Cet 1 – 1420 H-1999 M), jilid 14 hal. 232.
الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata yaquluna (يَقُولُونَ) artinya : berkata, namun maksudnya adalah berdoa. Yang bisa mereka lakukan hanya berdoa saja, sampai akhirnya Allah SWT mengabulkan apa yang jadi harapan mereka.
Kata rabbana (رَبَّنَا) artinya : “Tuhan kami”. Ini adalah bentuk adab dalam berdoa, yaitu menyapa Allah SWT dengan sapaan. Namun ada hal sepele yang menarik, yaitu sapaan kepada Allah ini tidak menggunakan kata ya rabbana (يا ربنا), tetapi langsung rabbana (ربنا) begitu saja. Prof. Quraish Shihab dalam Al-Misbah[1] menuliskan dengan menyebut langsung rabbana (ربنا) menujukkan kedekatan tersendiri. Karena kata ya (يا) yang berarti ‘wahai’ mengesankan jauhnya jarak pemisah antara yang dipanggil dan yang memanggil.
Kata akhrijna (أَخْرِجْنَا) artinya : keluarkanlah kami. Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata hadzihil-qaryah (هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ) artinya : negeri ini dan yang dimaksud adalah Makkah.
Buat Nabi SAW dan para penduduk Mekkah, pergi hijrah dan tinggal di negeri yang lain tentu saja terasa amat berat di hati. Sebab Mekkah adalah masqathur-ra’si (مسقط الرأس) alis tanah kelahiran.
Selain itu memang pintu rejeki mereka adanya di Mekkah. Mereka adalah bangsa Arab Quraisy yang mewarisi gen sebagai saudagar dan pedagang. Pusat perdagangan itu memang Mekkah, karena disitulah berkumpulnya kafilah dagang internasional dari berbagai penjuru dunia.
Namun karena perintah Allah SWT harus hijrah, mereka pun rela meninggalkan Mekkah tercinta. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan para orang-orang lemah, mereka tidak mampu untuk pergi berhjirah. Maka wajar bila doa mereka justru unik, yaitu meminta agar mereka bisa meninggalkan Mekkah.
Kota Mekkah memang beberapa kali disebut dalam Al-Quran, namun kota ini punya banyak nama dan penyebutan yang berbeda-beda. Sedangkan yang benar-benar menggunakan kata Mekkah sebagaimana nama aslinya hanya ada satu saja, yaitu :
وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُم بِبَطْنِ مَكَّةَ
Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah. (QS. Al-Fath : 24)
Sedangkan bila menggunakan nama-nama lain, di Al-Quran kita menemukan beberapa penyebutan yang maksudnya adalah Mekkah, antara lain ayat-ayat berikut :
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang (berada) di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. (QS. Ali Imran : 106)
وَلِتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا
Dan agar engkau memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Makkah). (QS. Al-An’am : 92)
لاَ أُقْسِمُ بِهَذَا البَلَد
Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), (QS. Al-Balad : 1)
وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ
Dan demi negeri yang aman ini (QS. At-Tin : 3)
Ada satu lagi sebutan kota Mekkah yang mungkin kurang lazim, yaitu ayat berikut ini :
إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَىٰ مَعَادٍ
Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. (QS. Al-Qashash : 85)
Menurut para mufassir, yang dimaksud dengan Allah mengembalikan kamu ke tempat kembali, maksudnya tidak lain adalah kota Mekkah. Ini adalah janji Allah SWT bahwa para akhirnya nanti Nabi SAW akan berhasil merebut kembali Mekkah dengan peristiwa Fathu Mekkah.
[1] Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal.619
وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا
Kata waj’al-lana (وَاجْعَلْ لَنَا) artinya : dan jadikan untuk kami. Kata min ladun-ka (مِنْ لَدُنْكَ) artinya : dari sisi-Mu.
Ungkapan minladun yang artinya : ‘dari sisi Engkau’ ini sebenarnya mengandung informasi bahwa apa yang mereka mintakan itu sama sekali tidak tergambar sampai bisa terjadi. Karena secara sunnatullah atau secara kebiasaannya, permintaan itu sebegitu mustahilnya. Kalau pun sampai kejadian betulan, maka kejadiannya tidak bisa diperkirakan bagaimana bisa terjadi. Terjadinya hanya bisa kalau ada kekuatan tertentu dari sisi lain dari Allah SWT.
Kata waliyya (وَلِيًّا) artinya : sebagai wali atau sebagai pihak yang melindungi mereka.
Wali itu seperti orang tua yang nalurinya ingin melindungi, menjaga, memelihara, serta merawat. Mereka yang tidak mampu berhijrah tentu saja hidup di Mekkah dengan sangat beresiko, karena tidak punya pihak-pihak yang bisa menjadi wali untuk melindungi hak-hak mereka.
Kehidupan mereka hanya jadi bulan-bulanan pihak penguasa zalim. Tidak ada satupun yang bisa bertindak jadi pelindung mereka atas semua kezaliman yang mereka terima. Maka pantaslah doa mereka lebih terarah kepada permohonan diberikan pelindung hidup mereka. Walaupun itu seperti hanya mimpi di siang bolong.
الظَّالِمِ أَهْلُهَا
Kata azh-zhalim (الظَّالِمِ) artinya : yang zalim. Kata ahluha (أَهْلُهَا) artinya : penduduknya.
Penduduk Mekkah dibilang zalim karena mereka masih bergelimang dengan noda syirik yaitu menyekutukan Allah SWT dengan berhala. Allah SWT dalam Al-Quran menyebut syirik dengan kezaliman.
إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar (QS. Lukman : 13)
Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa zalim yang dimaksud bukan hanya sekedar syirik, tetapi zalim dalam arti memusuhi dan mencelakakan Nabi SAW dan para shahbat. Kalau memang ini yang kita pegang, maka yang dimaksud dengan penduduknya itu zalim tentu bukan seluruh penduduk, melainkan terbatas hanya para penguasanya. Sebenarnya tidak seluruh penduduk Mekkah itu zalim, namun mereka bisa apa kalau harus berhadapan dengan para pembesar.
Biar bagaimana pun juga penduduk dan rakyat jelata itu hanya bisa ikut saja dengan para pembesar dan penguasa mereka. Apalagi rejeki dan penghidupan mereka amat sangat bergantung kepada para penguasa.
Dalam kitab Imta’ul Asma’[1], Al-Maqrizi (w. 845 H) menuliskan siapa saja tokoh musyrikin Mekkah yang zalim itu, antara lain :
1. Abu Jahal : Nama aslinya Amr bin Hisham, karena kecerdasannya dijuluki oleh bangsa Arab sebagai Abul-hakam yang artinya : orang yang punya ilmu dan hikmah. Namun karena kekafirannya, dia memilih untuk menjadi musuh Nabi SAW bahkan dikenal sangat kejam dan sering menghina Islam. Oleh Nabi SAW kemudian dijuluki sebagai : Abu Jahal, yaitu orang yang bodoh.
2. Abu Lahab: Paman Nabi Muhammad SAW yang terang-terangan menentang Islam. Nama aslinya adalah Abdul Uzza bin Abdul Muthalib. Ia merupakan paman Nabi Muhammad SAW dari pihak ayah, sehingga secara nasab memiliki hubungan keluarga yang dekat. Namun, hubungan kekerabatan ini tidak menghalangi Abu Lahab untuk menentang dan memusuhi keras ajaran Islam yang dibawa oleh keponakannya.
3. Al-Walid bin Al-Mughirah: Tokoh Quraisy yang kaya raya dan sangat berpengaruh, menggunakan kekayaannya untuk melawan Islam.
4. Umayyah dan Abi bin Khalaf Al-Jumhumiyyin: Kedua saudara ini berasal dari kabilah Jumhur dan aktif dalam perlawanan terhadap Islam.
5. Al-Aswad bin Abdul Yaghuts bin Wahab bin Abdul Manaf bin Zuhrah: Sepupu Nabi Muhammad SAW yang juga menjadi musuh Islam.
6. Al-Harits bin Qais bin Adi Al-Sihmi: Salah satu tokoh Quraisy yang aktif dalam menentang Islam.
7. Abu Qais bin Al-Fakhihah bin Al-Mughirah: Tokoh Quraisy yang juga terlibat dalam perlawanan terhadap Islam.
8. Al-As bin Wael Al-Sihmi: Salah satu tokoh Quraisy yang aktif dalam menentang Islam.
9. An-Nadhr bin Al-Harits Al-Abdri: Tokoh Quraisy yang turut serta dalam perlawanan terhadap Islam.
10. Zuhair bin Abi Umayya Al-Makhzumi: Tokoh Quraisy yang berasal dari kabilah Makhzum dan ikut serta dalam perlawanan terhadap Islam.
11. Al-Aasyi bin Said bin Al-Aasyi: Salah satu tokoh Quraisy yang aktif dalam menentang Islam.
12. Abu Al-Bahtiri Al-Aasyi bin Hashim bin Asad Abdul Uzza: Tokoh Quraisy yang terlibat dalam perlawanan terhadap Islam.
13. Uqbah bin Abi Mu'ait bin Abi Amr bin Umayya: Tokoh Quraisy yang sangat kejam dan sering menyiksa para sahabat Nabi.
14. Al-Aswad bin Abdul Muttalib bin Asad bin Abdul Uzza bin Al-Asda Al-Hadhali: Tokoh Quraisy yang pernah menanduk unta Nabi Muhammad SAW.
15. Al-Hakim bin Al-As bin Umayya: Tetangga Nabi Muhammad SAW yang juga menjadi musuhnya.
[1] Al-Maqrizi (w. 845 H) Imta’ul Asma’ bima li-rasuli minal abna’i wal amwal (Beirut – Darul Kutub Al-Ilmiyah, Cet 1 – 1420 H-1999 M), jilid 14 hal. 232.
وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
Kata waj’al-lana (وَاجْعَلْ لَنَا) artinya : dan jadikan untuk kami. Kata min ladun-ka (مِنْ لَدُنْكَ) artinya : dari sisi-Mu. Kata nashira (نَصِيرًا) artinya : penolong. Kalau peranan wali itu melindungi, menjaga, memelihara, serta merawat, maka istilah nashira itu maksudnya penolong.
Lantas apa bedanya sehingga Al-Quran seperti sengaja membedakan doa mereka antara permintaan adanya sosok wali sebagai pelindung dan nashir sebagai penolong.
Tindakan menolong itu bukan hanya sekedar jadi pelindung, tetapi lebih merupakan apa yang dikerjakan oleh para tentara atau pasukan yang datang dengan kekuatan militer demi untuk membebaskan mereka dari belenggu sang angkara murka.
Maka doa mereka agar mendapat wali efektif pada saat sebelum datangnya peristiwa Fathu Mekkah. Sedangkan doa mereka agar mendapatkan penolong itu terjawab begitu Nabi SAW di tahun kedelapan hijriyah benar-benar bisa menaklukkan kota Mekkah.
Sedangkan Ibnu Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dalam Mafatih Al-Ghaib[1] bahwa doa mereka Allah SWT kabulkan ketika sudah terjadi peritiwa Fathu Mekkah. Hanya saja makna wali dan nashir menjadi berbeda. Wali adalah Rasulullah SAW sebagai pemimpin tertinggi kaum muslimin. Sedangkan nashir adalah pejabat yang Nabi SAW angkat untuk mengurusi Mekkah, yaitu seorang shahabat bernama Attab bin Asid.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)
وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا
Kata waj’al-lana (وَاجْعَلْ لَنَا) artinya : dan jadikan untuk kami. Kata min ladun-ka (مِنْ لَدُنْكَ) artinya : dari sisi-Mu.
Ungkapan minladun yang artinya : ‘dari sisi Engkau’ ini sebenarnya mengandung informasi bahwa apa yang mereka mintakan itu sama sekali tidak tergambar sampai bisa terjadi. Karena secara sunnatullah atau secara kebiasaannya, permintaan itu sebegitu mustahilnya. Kalau pun sampai kejadian betulan, maka kejadiannya tidak bisa diperkirakan bagaimana bisa terjadi. Terjadinya hanya bisa kalau ada kekuatan tertentu dari sisi lain dari Allah SWT.
Kata waliyya (وَلِيًّا) artinya : sebagai wali atau sebagai pihak yang melindungi mereka.
Wali itu seperti orang tua yang nalurinya ingin melindungi, menjaga, memelihara, serta merawat. Mereka yang tidak mampu berhijrah tentu saja hidup di Mekkah dengan sangat beresiko, karena tidak punya pihak-pihak yang bisa menjadi wali untuk melindungi hak-hak mereka.
Kehidupan mereka hanya jadi bulan-bulanan pihak penguasa zalim. Tidak ada satupun yang bisa bertindak jadi pelindung mereka atas semua kezaliman yang mereka terima. Maka pantaslah doa mereka lebih terarah kepada permohonan diberikan pelindung hidup mereka. Walaupun itu seperti hanya mimpi di siang bolong.
وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
Kata waj’al-lana (وَاجْعَلْ لَنَا) artinya : dan jadikan untuk kami. Kata min ladun-ka (مِنْ لَدُنْكَ) artinya : dari sisi-Mu. Kata nashira (نَصِيرًا) artinya : penolong. Kalau peranan wali itu melindungi, menjaga, memelihara, serta merawat, maka istilah nashira itu maksudnya penolong.
Lantas apa bedanya sehingga Al-Quran seperti sengaja membedakan doa mereka antara permintaan adanya sosok wali sebagai pelindung dan nashir sebagai penolong.
Tindakan menolong itu bukan hanya sekedar jadi pelindung, tetapi lebih merupakan apa yang dikerjakan oleh para tentara atau pasukan yang datang dengan kekuatan militer demi untuk membebaskan mereka dari belenggu sang angkara murka.
Maka doa mereka agar mendapat wali efektif pada saat sebelum datangnya peristiwa Fathu Mekkah. Sedangkan doa mereka agar mendapatkan penolong itu terjawab begitu Nabi SAW di tahun kedelapan hijriyah benar-benar bisa menaklukkan kota Mekkah.
Sedangkan Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dalam Mafatih Al-Ghaib[1] bahwa doa mereka Allah SWT kabulkan ketika sudah terjadi peritiwa Fathu Mekkah. Hanya saja makna wali dan nashir menjadi berbeda. Wali adalah Rasulullah SAW sebagai pemimpin tertinggi kaum muslimin. Sedangkan nashir adalah pejabat yang Nabi SAW angkat untuk mengurusi Mekkah, yaitu seorang shahabat bernama Attab bin Asid.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)