Kemenag RI 2019:Seandainya mereka beriman kepada Allah, Nabi (Muhammad), dan apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang musyrik itu sebagai sekutu. ) Akan tetapi, banyak di antara mereka adalah orang-orang fasik. Prof. Quraish Shihab:Jika seandainya mereka (Ahl al-
Kitab) beriman kepada Allah, kepada
Nabi (Nabi Musa as. atau kepada Nabi
Muhammad saw.) dan kepada apa yang
diturunkan kepadanya (berupa Taurat
atau al-Qur’an), tentu mereka tidak
akan menjadikan mereka (orang-orang
kafir itu) sebagai wali (teman dekat dan
penolong), tetapi banyak dari mereka
adalah orang-orang fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.) Prof. HAMKA:Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi itu, dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, tentulah mereka tidak akan menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin. Tetapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang fasik.
Ayat ke-81 ini tentu masih jadi bagian dari ayat sebelumnya, yang menceritakan perilaku Bani Israil atau orang-orang Yahudi di Madinah di masa kenabian Muhammad SAW.
Pada ayat sebelumnya diceritakan bahwa orang-orang Yahudi Madinah itu berperilaku buruk dengan cara menjalin kerjasama dengan kaum musyrikin yaitu orang-orang kafir Mekah.
Di ayat ini jelaskan bahwa hal itu terjadi karena mereka memang tidak beriman pada Allah dan rasulnya serta kitab suci yang Allah turunkan pada mereka. Sebab kalau memang mereka beriman pada Allah dan rasulnya, tentu tidak akan melakukan kerjasama konspirasi busuk dengan orang-orang yang sama-sama memusuhi Nabi Muhammad SAW.
ولو كانوا
Huruf wau (و) adalah huruf yang berfungsi menyambungkan satu kata dengan kata lainnya atau satu kalimat dengan kalimat lainnya atau bahkan juga satu ayat dengan ayat lainnya.
Dengan keberadaan huruf wau ini maka ayat ini jelas sekali punya keterkaitan dengan ayat sebelumnya.
Kata lau (لو) artinya seandainya jikalau. Sebuah pengandaian yang sebenarnya lebih merupakan penyesalan karena tidak mungkin terjadi, lantaran semua sudah terlanjur terjadi dan tidak mungkin untuk dikembalikan lagi seperti sebelumnya.
Kata kaanu (كانوا) artinya mereka pada waktu dulu itu. Maksudnya orang-orang Yahudi Bani Israil itu, seandainya dahulu mereka tidak melanggar dan melakukan kesalahan.
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ
Kata yu'minuna billahi () artinya beriman kepada Allah.
Iman itu artinya percaya dan mengakui. Namun levelnya itu berbeda-beda khususnya ketika kita bicara iman kepada Allah.
Iman kepada Allah itu yang paling dasar adalah mengakui bahwa Allah itu adalah Tuhan. Ada begitu banyak bangsa dan peradaban yang bertuhan tetapi Tuhannya bukan Allah. Maka mereka termasuk tidak beriman.
Ada juga bangsa yang mengakui Allah itu sebagai Tuhan dan menyebut Tuhannya Dengan nama Allah, tetapi bersamaan dengan itu mereka juga menyembah Tuhan yang lain. Ini pun dikatakan tidak beriman.
Yang paling atas adalah mengakui bahwa Tuhan itu adalah Allah dan mengakui bahwa Allah satu-satunya Tuhan tetapi tidak menjalankan perintahnya.
Karena ayat ini sedang bicara tentang Bani Israil atau orang-orang Yahudi yang sebenarnya mereka sudah mengakui bahwa Tuhan itu adalah Allah bahkan mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan, maka kalau disebutkan mereka itu tidak beriman maksudnya mereka tidak mematuhi perintah-perintah Allah.
Keimanan yang dimaksud bukan sekedar mengakui bahwa Allah itu adalah Tuhan, juga bukan sekedar mengakui bahwa Allah itu satu-satunya Tuhan, tapi keimanan yang dimaksud adalah iman dalam arti taat tunduk dan patuh kepada semua perintah dan ketentuan Allah.
Kata nabi artinya adalah yang membawa berita. Asalnya dari kata naba yang artinya berita. Namun kata nabi sudah menjadi istirahat sebagai orang yang diberikan Wahyu oleh Allah untuk menyampaikan berbagai macam perintah dan larangan dari Allah.
Dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan nabi tidak lain adalah Nabi Musa alaihissalam, sebagai nabi yang paling utama dari Bani Israil.
Maka beriman kepada nabi itu bukan hanya sekedar mengakui dia adalah urusan Allah, tetapi juga menjalankan isi pesan yang dibawa oleh sang nabi itu.
Kalau dalam konteks orang-orang Bani Israil atau orang-orang Yahudi, mereka disebut tidak beriman kepada nabi karena mereka mengingkari para nabi bahkan mendurhakai mereka. Tidak mau menjalankan apa yang diperintahkan oleh para nabi padahal itu adalah pesan dan perintah dari Allah.
Bahkan banyak para nabi dari Bani Israil yang dibunuh oleh mereka.
Maka disebutlah bahwa mereka itu tidak beriman kepada nabi.
وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ
Kata wama unzila () artinya: dan apa yang diturunkan. Maksudnya adalah kitab Taurat dengan segala ketentuan syariatnya. Atau bisa juga berbagai macam ketentuan Allah yang sudah ditetapkan kepada mereka meski tidak terdapat di dalam Taurat.
Kata ilaihi () artinya: kepadanya, yaitu kepada Nabi Musa alaihissalam.
Kitab taurat yang turun kepada Nabi Musa alaihissalam memang sangat padat dengan berbagai macam hukum dan ketentuan. Sudah seperti kitab undang-undang yang lengkap dan rinci, berisi berbagai macam ketentuan dan syariatnya.
Kalau tidak dijalankan isi perintahnya, maka Bani Israil dianggap sebagai orang yang tidak beriman.
Problem terbesarnya bahwa kitab Taurat ini hanya dimiliki dan dikuasai oleh kalangan tertentu saja yaitu para rahib dan pendeta. Masyarakat umum dari Bani Israil sayangnya tidak punya akses kepada kitab ini. Entah disengaja atau tidak, tapi Taurat itu tidak sebagaimana Alquran yang dibaca oleh semua orang, menjadi kitab yang eksklusif. Tidak Semua orang punya akses kepada kitab Taurat ini.
Kalau mau kita buatkan contohnya adalah ketika kita hidup di zaman sekarang punya kitab undang-undang hukum pidana dalam kurung KUHP atau kitab undang-undang hukum perdata KUH perdata.
Tidak semua kita memiliki dua kitab undang-undang itu di rumah masing-masing. Yang punya hanya para pakar hukum saja, yaitu para hakim lawyer dan orang-orang yang bekerja di bidang hukum.
Itu pun nanti dalam implementasinya yang berhak memahami dan menggunakannya hanya hakim saja. Kalaupun ada perdebatan hukum di meja pengadilan antara penuntut dan pembela, maka hakim lah yang menjadi pemegang otoritas tertinggi.
Seperti itulah kira-kira posisi Taurat di tengah Bani Israil di masa itu. Yang punya hak secara absolut untuk menggunakan dan mengimplementasikan Taurat itu hanya para rahib dan pendeta. Merekalah yang berhak menafsiri bahkan kalau perlu mengganti mengubah dan menyesuaikan dengan selera mereka.
Pada bagian inilah Allah kemudian memperingatkan bahwa mereka sebenarnya tidak beriman kepada Taurat tapi mereka hanya nurut kepada para rahib dan pendeta saja. Formalitasnya seperti seolah-olah mereka itu menggunakan Taurat, namun dalam kenyataannya tidak seperti itu. Mereka termasuk orang yang tidak beriman kepada Taurat.
مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ
Kata mattakhadzuhum () artinya: tidak menjadikan mereka. Kata aulia () artinya wali. Namun sebagaimana sudah dibahas sebelumnya, kata ini memang punya banyak makna. Hanya saja dalam konteks ayat ini yang dimaksud tidak lain adalah sekutu jahat yang mau secara kompak bersama-sama memusuhi Nabi Muhammad SAW.
Inilah titik kemarahan Allah SWT kepada Bani Israil Yahudi di Madinah. Setelah mereka dikalahkan oleh Nabi SAW, ternyata mereka tidak terima begitu saja. Mereka ajaklah orang-orang yang pernah bermusuhan sama nabi untuk bersatu dan bersekutu. Lalu jadilah mereka musuh yang besar dan saling bekerja sama satu sama lain.
Kaum musyrikin Mekah yang sebenarnya sudah menyerah kalah setelah dua kali berperang dalam perang badar Dan perang Uhud akhirnya tersulut kembali kemarahan mereka. Gara-gara orang Yahudi datang ke Mekah dan mengajak aliansi serta melakukan kesepakatan jahat bersama alias konspirasi.
Maka makna dari menjadikan wali di sini adalah menjalin konspirasi dengan orang-orang yang sama-sama punya masalah dengan Nabi Muhammad SAW.
وَلَٰكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Kata walakin (ولكن) artinya : akan tetapi, fungsinya menyambungkan tetapi sebagai lawannya atau sebagai kebalikannya.
Ungkapan katsiran minhum (كثيرا منهم) artinya : dan kebanyakan dari mereka mereka. Sedangkan makna fasiqun (فَاسِقُونَ) adalah orang-orang yang fasiq.
Menarik untuk dikaji bahwa ketika Allah SWT menyebut bahwa sebagian mereka itu termasuk orang beriman, tetapi yang sebaliknya yaitu sebagian besar mereka bukan kafir tetapi fasik.
Yang kita ketahui bahwa fasik itu bukan kafir. Fasik itu masih masuk dalam kategori orang beriman, hanya saja umumnya para ulama mengatakan bahwa orang fasik itu adalah orang-orang yang melakukan dosa besar.
Secara bahasa, al-fisqu (الفسق) maknanya adalah keluar dari sesuatu yang sudah jadi kebiasaan (الخروج عن الشيء المعتادة). Ada ungkapan dalam bahasa Arab (فسق الرطب) bermakna : kurma rutab itu telah merekah keluar dari kulitnya. Sedangkan secara istilah sering didefinisikan sebagai :
خروج الإنسان عن حدود الشرع وانتهاك قوانينه بالسيئات وارتكاب الكبائر
Keluarnya seseorang dari ketentuan syariah serta melanggar ketentuannya dengan mengerjakan kejahatan dan dosa-dosa besar.
Kalau kita membaca Sirah Nabawiyah bahwa di Madinah itu ada orang-orang munafik, maka sebenarnya Yahudi yang masuk Islam tetapi fasik inilah yang nampaknya disebut sebagai orang-orang munafik. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut :
إنَّ المُنافِقِينَ هُمُ الفاسِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasiq (QS. At-Taubah : 67)
Kalau kita buat kesimpulan besarnya, posisi orang-orang Yahudi di hadapan Nabi SAW memang serba membingungkan, makanya wajar mereka saling bercerai-berai. Kalau kita petakan posisi masing-masing, setidaknya mereka terpecah menjadi empat kelompok pada saat itu :
1. Pertama, mereka yang masuk Islam dan menjadi shababat terbaik. Dari mereka inilah banyak tafsir Al-Quran mendapatkan penjelasan, karena Al-Quran banyak bicara tentang mereka. Meskipun masih perlu disaring lagi, karena sumber pengambilan mereka terkadang membutuhkan konfirmasi.
2. Kedua, mereka yang sempat masuk Islam, tetapi kemudian menjadi orang munafiq. Hatinya tidak lagi bersama nabi tapi status keislaman masih mereka pertahankan.
3. Ketiga, mereka yang kafir dan tidak masuk Islam sejak awal. Posisi mereka memang sejak awal tidak mau beriman kepada Nabi SAW, bahkan sejak awal sudah menunjukkan sikap menentang ajaran yang dibawa Nabi SAW.
4. Keempat, mereka yang tidak masuk Islam, namun mereka menyerah dengan keadaan, sehingga tidak berani berkonfrontasi dengan kaum muslimin. Justru mereka meminta perlindungan kepada Nabi SAW. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai kafir dzimmi.