| ◀ | Jilid : 15 Juz : 8 | Al-Anam : 137 | ▶ |
وَكَذَٰلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ ۖ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
Kemenag RI 2019: Demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang musyrik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan mengacaukan agama mereka sendiri. ) Seandainya Allah berkehendak, niscaya mereka tidak akan mengerjakannya. Biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ini menjelaskan bahwa tujuan dari penyesatan itu adalah untuk menjerumuskan mereka ke dalam kebinasaan dan mengacaukan agama tauhid warisan Nabi Ibrahim, hingga kebenaran tertutup oleh lapisan kebatilan dan tidak dapat dibedakan lagi.
Kemudian Allah menegaskan bahwa seandainya Dia menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukan semua penyimpangan itu. Namun Allah membiarkan mereka memilih jalan sesat sebagai ujian, dan agar mereka menanggung akibat dari pilihan mereka sendiri.
Di akhir ayat, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk meninggalkan mereka yang keras kepala dan kedustaan yang mereka ada-adakan, karena tugas Nabi hanyalah menyampaikan, sementara hidayah dan balasan sepenuhnya di tangan Allah.
وَكَذَٰلِكَ زَيَّنَ
Kata wa kadzalika (وَكَذَٰلِكَ) artinya : dan demikianlah. Atau bisa juga dimaknai : dan sebagaimana pula. Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa ini adalah praktek sesat kedua yang disebutkan, setelah yang pertama adalah memberikan sesembahan atau sesaji kepada berhala-berhala yang disembah.
Kata zayyana (زَيَّنَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari huruf (ز ي ن) yang artinya : menjadikan indah, atau menghias, yaitu menghias sesuatu agar tampak menarik padahal hakikatnya buruk. Dalam konteks ini membuat keburukan tampak sebagai kebaikan.
Ada dua teknik atau modus operandi setan dalam rangka menyesatkan manusia, selain takhwif (تخويف) yaitu menimbulkan rasa ketakutan, juga membuat sesuatu yang haram itu jadi nampak indah di penglihatan semua. Istilahnya adalah adalah tazyin (تزيين). Kita temukan di beberapa ayat Al-Quran terkait teknik tipu dayanya membuat keburukan nampak indah.
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغۡوَيۡتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَأُغۡوِيَنَّهُمۡ أَجۡمَعِينَ
(Iblis) berkata: Wahai Tuhanku, karena Engkau telah memutuskan aku sesat, pasti aku akan menghiasi (perbuatan dosa) bagi mereka di bumi dan menyesatkan mereka semuanya. (QS. Al-Hijr : 39)
وَزَيَّنَ لَهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَعۡمَٰلَهُمۡ فَصَدَّهُمۡ عَنِ ٱلسَّبِيلِ
Dan setan telah menghias bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka, lalu ia menghalangi mereka dari jalan yang benar. (QS. Al-‘Ankabūt : 38)
أَفَمَن زُيِّنَ لَهُۥ سُوٓءُ عَمَلِهِۦ فَرَءَاهُ حَسَنٗا
Maka apakah orang yang perbuatan buruknya dihiasi (diindahkan) lalu ia memandangnya baik. (QS. Fāṭir : 8)
وَزَيَّنَ لَهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَعۡمَٰلَهُمۡ
Setan telah menghias indah bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka. (QS. An-Naḥl : 63)
وَإِذ زَيَّنَ لَهُمُ ٱلشَّيطَٰنُ أَعمَٰلَهُم
Dan ketika setan menghiasi untuk mereka perbuatan-perbuatan mereka (QS. Al-Anfāl : 48)
لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Kata likatsirin (لِكَثِيرٍ) artinya bagi banyak. Menunjukkan bahwa perilaku keji ini bukan hanya kesesatan yang dilakukan oleh satu dua orang atau segelintir oknum, tetapi dilakukan oleh banyak orang.
Kata minal-musyrikin (مِنَ الْمُشْرِكِينَ) artinya : dari kalangan orang-orang musyrik, yaitu penyembah berhala, khususnya dari kaumnya Nabi Muhammad SAW, yaitu orang-orang Quraisy di Mekkah, namun juga mencakup semua kalangan bangsa Arab di masa Jahiliyah.
Dalam konteks modern, apa yang diungkap oleh kata likatsirin (لِكَثِيرٍ) dapat dipahami sebagai bentuk kejahiliyahan yang sistemik. Maksudnya, penyimpangan itu bukan dilakukan oleh satu dua individu, tetapi telah menjadi sistem sosial, budaya, dan pemikiran yang diikuti oleh banyak orang secara massal.
Kejahatan atau kebodohan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang salah, melainkan dianggap normal, wajar, dan bahkan terhormat karena seluruh struktur masyarakat ikut mendukung dan melestarikannya.
Kejahiliyahan sistemik terjadi ketika kesalahan berubah menjadi budaya bersama, ketika kebatilan mendapat legitimasi dari tokoh, adat, hukum, atau institusi, sehingga orang yang ingin berbuat benar justru tampak janggal dan tertolak.
Pada titik itu, masyarakat tidak hanya melakukan kesalahan, tetapi kehilangan kemampuan untuk menyadari bahwa itu adalah kesalahan. Inilah inti tragedi: ketika kesesatan berubah menjadi standar umum, sementara kebenaran dianggap aneh dan menyimpang.
Karena itu, penggunaan kata likatsirin dalam ayat menunjukkan bahwa masalah mereka bukan penyimpangan personal, tetapi kerusakan kolektif yang telah menenggelamkan masyarakat dalam budaya sesat yang diwariskan dan dipertahankan lintas generasi. Itulah ciri utama jahiliyah: kebatilan yang dipuja bersama, dan kebenaran yang terkubur oleh konsensus sosial yang rusak.
قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ
Kata qatla (قَتْلَ) adalah bentuk mashdar dari kata dasar (قتل - يقتل) sehingga maknanya bukan membunuh tetapi pembunuhan, yaitu perbuatan menghabisi atau menghilangkan nyawa manusia. Kata ini dalam keadaan manshub sebagai maf’ul bihi dari fi‘il sebelumnya zayyana.
Kata auladihim (أَوْلَادِهِمْ) artinya : anak-anak mereka. Kata ini adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu walad, yang tidak hanya mencakup anak laki-laki saja namun juga termasuk anak perempuan.
Muncul pertanyaan yang menggelitik, yaitu mengapa Allah SWT tidak menggunakan redaksi yang lebih spesifik, seperti qatla banatihim (قَتْلَ بَنَاتِهِمْ), padahal praktik yang paling terkenal dan mengerikan pada masyarakat jahiliyah adalah penguburan hidup-hidup bayi perempuan?
Para ulama menjelaskan bahwa pemilihan kata auladi-him (أَوْلَادِهِمْ) karena justru memiliki makna yang jauh lebih luas dan mendalam. Hal itu mengingat bahwa pembunuhan anak pada di masa jahiliyah itu tidak terbatas pada anak perempuan saja, tetapi juga termasuk dilakukan juga pada anak laki-laki.
Meskipun penguburan bayi perempuan hidup-hidup merupakan praktik paling menonjol, namun sejarah juga mencatat bahwa anak laki-laki kerap disembelih sebagai bentuk persembahan kepada berhala, dalam rangka nazar atau ritual keagamaan.
Contohnya adalah peristiwa nazar Abdul Muththalib untuk menyembelih putranya, Abdullah, yaitu ayahanda Nabi Muhammad SAW sendiri, sebagai tawaran pengorbanan bagi Hubal. Peristiwa ini jelas merupakan bukti kuat bahwa pembunuhan anak laki-laki juga terjadi. Bila ayat hanya menyebut banatihim, maka bentuk pembunuhan tersebut tidak akan tercakup.
Dalam Al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang menegaskan tragedi pembunuhan anak pada masa jahiliyah. Pada beberapa ayat, Allah SWT juga menggunakan istilah aulad (أولاد) :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ
Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kefakiran. (QS. Al-An’am : 151)
Redaksi ini sama seperti dalam ayat 137, bersifat umum dan mencakup laki-laki maupun perempuan, karena motifnya adalah ketakutan ekonomi, bukan hanya bias gender. Ayat lain yang serupa juga ada, yaitu :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ
Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. (QS. Al-Isra’ : 31)
Dalam kedua ayat ini, kata aulad (أولاد) dipilih karena fokus kecaman ditujukan pada sikap tidak berperikemanusiaan secara umum, yang dilandasi kelemahan mental dan hilangnya tawakal, bukan semata praktik penguburan bayi perempuan.
Namun pada ayat lain lagi ketika Al-Qur’an ingin menyoroti aspek tragedi kemanusiaan yang sangat spesifik terkait penguburan hidup-hidup bayi perempuan, maka Allah menggunakan kata yang lebih menjurus maknanya pada : anak perempuan. Contohnya dalam ayat berikut :
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
Dan ketika bayi-bayi perempuan ditanyai, atas dosa apa mereka dibunuh (QS. At-Takwir : 8–9)
Kata al-mau’udah (الْمَوْءُودَةُ) khusus merujuk pada anak perempuan yang dikubur hidup-hidup, bukan anak laki-laki. Di sini yang menjadi sorotan bukan lagi aspek ekonomi, tetapi krisis moral dan aib budaya yang membuat bayi perempuan dianggap hina.
Ketika Allah ingin menggambarkan fenomena sosial yang luas, mencakup semua bentuk pembunuhan anak, dipakai kata aulad (أولاد), namun ketika Allah ingin menggambarkan tragisnya penindasan terhadap bayi perempuan, digunakan istilah khusus seperti al-mau’udah (الْمَوْءُودَةُ).
Kata syuraka’u-hum (شُرَكَاؤُهُمْ) artinya : sekutu-sekutu mereka, yaitu para berhala. Namun makna hakikinya adalah setan serta para pemuka kesyirikan yang menyesatkan mereka. Kata ini dalam struktur bahasa Arab berposisi sebagai fail atau pelaku dari kata kerja zayyana (زَيَّنَ).
Namun ketika terletak di bagian akhir, maka dari sisi balaghah menjadi unik. Sebab kalau normalnya, dalam struktur kalimat bahasa Arab, khususnya jumlah fi’liyah, di awali dulu dengan kata kerja alias fi’il, dilanjutkan dengan fa’il alias pelaku, baru kemudian maf’ul bihi. Secara normal, kalau menggunakan susunan baku dalam jumlah fi’liyah, maka strukturnya adalah :
زَيَّنَ شُرَكَاؤُهُمْ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ
maf’ul bihi fa’il fi’il
Namun yang jadi unik ternyata dalam Al-Qur’an mengubah stukturnya jadi berbeda, yaitu :
زَيَّنَ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ
fa’il maf’ul bihi fi’il
Penempatan kata syuraka’u-hum (شُرَكَاؤُهُمْ) di akhir kalimat tentu memberi efek balaghah yang berbeda. Jika disusun secara normal sebagaimana bentuk baku struktur jumlah fi‘liyah, maka pelakunya lansung disebutkan dan segera diketahui. Namun ketika Al-Qur’an menunda penyebutan fa‘il sampai akhir, rasa bahasa yang muncul adalah kejutan dan tekanan emosional yang besar. Pembaca dibuat menunggu dan bertanya: siapa yang sanggup menghias indah kejahatan sebesar membunuh anak?
Selain itu ketika pelaku akhirnya disebut, ia muncul dalam posisi memalukan, seakan-akan ditelanjangi di depan umum. Susunan ini menghasilkan kecaman yang jauh lebih pedas dan mengguncang, dibanding jika pelaku diletakkan di awal. Jika urutannya dinormalkan, kesan dramatik dan kekuatan celaannya akan hilang.
Sayang seribu sayang, rasa bahasa semacam ini hilang lenyap tidak berbekas, ketika ayat ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Coba perhatikan baik-baik bagaimana team penerjemah Kemenag RI menerjemahkan ayat ini :
”Demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang musyrik membunuh anak-anak mereka”.
Mereka majukan makna syurakauhum ’berhala-berhala mereka (setan)’ ke depan, padahal posisinya bukan di depan melainkan di belakang. Prof. Quraish Shihab pun melakukan teknik yang sama yaitu memajukannya. Perhatikan terjemahan Beliau :
”Dan demikianlah sekutu-sekutu mereka telah menjadikan banyak di antara (golongan) orang-orang musyrik memandang indah pembunuhan anak-anak mereka”
Namun Buya HAMKA dalam hal ini nampak berusaha mempertahankan posisi dan strukturnya. Perhatikan versi terjemahan Beliau :
”Dan demikian pula, dinampakkan bagus pada kebanyakan dari musyrikin itu membunuh anak-anak mereka, oleh sekutu-sekutu mereka”
Fenomena Pembunuhan Anak
Fenomena pembunuhan anak bukan hanya terjadi di kalangan bangsa Arab jahiliyah, tetapi merupakan tragedi kemanusiaan yang pernah muncul di banyak bangsa sepanjang sejarah. Dalam berbagai penelitian antropologi dan sejarah, ditemukan bahwa praktik infanticide, yaitu pembunuhan bayi atau anak kecil oleh orang tua sendiri—pernah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan diterima secara sosial di sejumlah masyarakat kuno.
1. Peradaban Cina Kuno
Di Cina kuno dan modern terdapat bukti panjang tentang praktik female infanticide, yakni pembunuhan bayi perempuan segera setelah lahir.
Banyak bayi perempuan baru lahir dibuang ke sungai, ditinggalkan di tempat terpencil, atau dibuang melalui struktur khusus, sebagaimana dikenal sebagai “baby-tower” atau “tong bayi” di sebagian riwayat.
Motivasi di baliknya sering bersifat ekonomis dan patriarkal: bayi perempuan dianggap sebagai beban, karena mereka tidak diharapkan memberi nafkah bagi orang tua di masa tua, atau dianggap membawa beban mahar pernikahan.
Dengan demikian, keputusan untuk membunuh atau membuang bayi sejak lahir menjadi cara bagi keluarga yang merasa tidak mampu atau tidak ingin menanggung beban masa depan — meskipun tindakan itu nyata-nyata merenggut nyawa generasi kecil.
2. India
Di India, terutama di masa lampau dan juga hingga era modern, terdapat masyarakat yang melakukan female infanticide sebagai akibat sistem patriarkal, beban mahar, dan tekanan ekonomi.
Beberapa laporan demografis dari abad ke-19 menunjukkan bahwa di sejumlah desa, rasio laki-laki terhadap perempuan sangat timpang, menunjukkan bahwa bayi perempuan sering kali tidak dibiarkan hidup.
Praktik ini menunjukkan bahwa ketika norma sosial membiasakan ketidakadilan gender dan ketika nilai manusia dianggap berdasarkan utilitas ekonomi semata — maka kemanusiaan dan rasa belas kasih bisa lenyap, membuka jalan bagi kebiadaban terhadap bayi tak berdosa.
3. Eropa Kuno
Dalam sejarah bangsa-bangsa kuno di Eropa, seperti Yunani dan Romawi, praktik infanticide serta exposure, yaitu membiarkan bayi untuk meninggal dengan cara dibuang atau ditelantarkan, pernah lazim dilakukan.
Di masyarakat seperti Sparta, bayi yang dianggap “tidak layak hidup” misalnya karena cacat, kelemahan, atau karena tidak sesuai standar kebangsawanan — dibuang atau dibiarkan mati.
Bahkan sistem hukum Romawi pada masa awal memperbolehkan orang tua untuk menolak (abandon) bayi baru lahir jika mereka memandangnya tidak layak, sehingga nilai kehidupan anak kecil sangat rendah dalam norma sosial pada saat itu.
Menurut studi antropologis, praktik infanticide bukan hanya terjadi pada peradaban maju, tetapi juga pada masyarakat pemburu-pengumpul atau komunitas petani primitif sebelum era modern. Infanticide dianggap sebagai cara “natural selection sosial”: ketika sumber daya terbatas, bayi yang dianggap lemah, cacat, atau tak diinginkan dibuang demi kelangsungan kelompok.
Hal ini menunjukkan bahwa kebiadaban terhadap bayi bukan fenomena tunggal yang dibatasi etnis, agama, atau wilayah — melainkan risiko universal yang muncul ketika manusia kehilangan moralitas, empati, dan hati nurani.
4. Peradaban Modern
Dalam konteks modern, Cina dan India menjadi dua contoh paling sering dikutip terkait fenomena missing girls, yaitu anak perempuan yang seharusnya ada dalam populasi tetapi hilang akibat aborsi selektif, infanticide, atau diskriminasi berat di tahun-tahun awal kehidupan.
Di Cina, sejarah female infanticide sudah panjang, dan di era kebijakan satu anak, masalah ini muncul kembali dalam bentuk seleksi jenis kelamin sebelum lahir. Sex ratio at birth yang seharusnya alamiah sekitar 105 laki-laki per 100 perempuan, sempat melonjak hingga sekitar 121 di tahun 2004, dan meski menurun, masih tetap tidak seimbang sekitar 112 pada 2017.
Di India, laporan UNFPA dan riset demografi menunjukkan perubahan tajam dalam sex ratio at birth serta kontribusi besar “missing girls” dari dekade 1980-an hingga sekarang, sebagai indikasi kuat praktik aborsi selektif dan diskriminasi terhadap bayi perempuan.
Beberapa kajian memperkirakan bahwa jika digabung dalam rentang puluhan tahun, jumlah perempuan yang “hilang”—baik di Cina maupun India—mencapai puluhan hingga ratusan juta jiwa, sehingga para peneliti menyebutnya sebagai rezim baru diskriminasi gender terhadap generasi paling muda.
Tradisi Jahiliyah Bukan Anomali Tapi Fakta Sejarah Manusia
Dengan melihat berbagai contoh di atas, menjadi jelas bahwa peristiwa seperti yang dikritik dalam ayat Al-Qur'an, yaitu pembunuhan atau penelantaran anak oleh orang tua sendiri, bukan monopoli sebuah suku atau bangsa, melainkan fenomena yang muncul berulang dalam banyak peradaban manusia.
Ini menunjukkan bahwa apa yang disebut “jahiliyah” dalam Al-Qur’an adalah bentuk ketiadaan moral dan akal sehat universal, bukan semata ciri kebudayaan Arab saja.
Akibatnya, kecaman Qur’ani terhadap kezaliman terhadap anak-anak menjadi peringatan universal terhadap seluruh umat manusia, di mana pun dan kapan pun. Ia mengingatkan bahwa penyembahan terhadap tradisi, status sosial, atau norma budaya yang menindas kemanusiaan, lebih berbahaya daripada yang tampak, karena ia dapat membunuh masa depan generasi.
Akar Sejarah Yang Misterius
Secara historis bahwa tradisi penyembelihan anak pada bangsa-bangsa kuno, boleh jadi kita temukan jejaknya secara tersamar berasal dari sisa-sisa ajaran samawi yang asli. Setidaknya jika kita telusuri bagaimana Al-Quran menceritakan Nabi Ibrahim alaihissalam diberi perintah oleh Allah SWT untuk melakukan penyembelihan kepada putranya sendiri.
Tentu itu adalah bagian dari wahyu yang sah dan benar, namun ia terjadi satu kali sebagai ujian tauhid dan tidak pernah dimaksudkan menjadi ritual berulang. Setelah ketaatan Ibrahim sempurna, Allah menghapus ritual itu dan menggantinya dengan sembelihan hewan, sebagai bentuk pelurusan dan pemurnian. Di sinilah titik penting sejarah: peristiwa itu menjadi deklarasi bahwa penyembelihan manusia bukan cara mendekatkan diri kepada Tuhan.
Namun dalam perjalanan sejarah, seiring hidayah memudar dan tauhid terkorupsi, umat-umat setelah Ibrahim mulai menyimpangkan makna kurban. Kisah itu berubah menjadi mitos, lalu berkembang menjadi ritual pengorbanan manusia pada agama-agama pagan.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa-bangsa seperti Kanaan, Fenisia, Babilonia, dan sebagian besar Asia Barat kuno melakukan child sacrifice untuk “mendekatkan diri kepada tuhan-tuhan” mereka, seperti Ba’al atau Moloch—dan tradisi itu diyakini oleh sejarawan berasal dari pemelintiran narasi Ibrahim.
Karena itu, tidak mustahil tradisi penyembelihan anak pada Arab Jahiliyah juga merupakan warisan yang telah dipelintir dari ajaran Ibrahim, terutama karena mereka mengklaim sebagai pewaris agama Ibrahim dan membangun Ka’bah, namun telah kehilangan tauhid dan menggantinya dengan syirik dan khurafat.
Peristiwa nazar Abdul Muththalib untuk menyembelih Abdullah adalah contoh nyata bahwa memori kuno tentang pengorbanan seorang “anak bagi Tuhan” masih hidup di tengah mereka, tetapi tanpa konteks wahyu yang benar sehingga berubah menjadi kebiadaban ritual.
لِيُرْدُوهُمْ
Kata li-yurdihum (لِيُرْدُوهُمْ) diawali dengan huruf lam ta’lil yang fungisnya menunjukkan tujuan atau akibat, sehingga maknanya adalah agar, supaya atau agar supaya. Kata yurduhum (يُرْدُوهُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, bentuk madhi dan mudhari’ adalah (أردى – يردي) yang bermakna membinasakan, menjatuhkan, menjerumuskan ke dalam kehancuran.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menjelaskan bahwa kata li-yurdihum (لِيُرْدُوهُمْ) bermakna : untuk membinasakan mereka, yaitu menjatuhkan mereka ke dalam kehancuran. Makna ini juga digunakan pada ayat lain seperti firman Allah dalam ayat lain
وَما يُغْنِي عَنْهُ مالُهُ إذا تَرَدّى
Hartanya tidak bermanfaat baginya apabila dia telah binasa. (QS. Al-Lail : 11)
Jadi kata taradda (تردّى) dipahami sebagai hancur atau mati, dan makna kebinasaan inilah yang digunakan pula pada Al-An‘am 137 yang sedang kita bahas sekarang. Kemudian Al-Mawardi menyebut dua kemungkinan maksud dari huruf lam pada لِيُرْدُوهُمْ :
Pendapat pertama menyatakan bahwa para penyesat itu memang sejak awal sudah berniat dan sengaja menjerumuskan mereka menuju kebinasaan, sebagaimana mereka secara sadar bertujuan menyesatkan dan menggiring kaum musyrik kepada kesyirikan. Jadi kebinasaan itu merupakan tujuan yang dimaksud secara langsung oleh para sekutu kesesatan.
Pendapat kedua menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak bermaksud membinasakan, tetapi perbuatan itu berakhir pada kebinasaan sebagai konsekuensi pasti yang tidak mereka sadari. Dalam penjelasan ini, huruf lam bukan lam ta‘lil melainkan lam ‘aqibah, yaitu huruf yang menunjuk pada hasil akhir suatu tindakan, bukan niat pelakunya. Sebagai contoh, Al-Mawardi mengutip ayat berikut :
فالتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهم عَدُوًّا وحَزَنًا
Maka keluarga Fir‘aun memungutnya (Musa), agar ia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. (QS. Al-Qashash : 8)
Padahal mereka tentu tidak bermaksud menjadikan Musa musuh mereka, tetapi akhirnya justru demikian. Karena lam di sana adalah lam akibat, bukan lam tujuan.
وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ
Kata wa li-yalbisu (وَلِيَلْبِسُوا) juga merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, bentuk fi’il madhi dan mudharinya adalah (لَبَسَ – يَلْبِسُ) yang berarti mencampur-adukkan, mengaburkan, menutupi kebenaran hingga tidak dapat dibedakan. Dalam Al-Qur’an kata ini sering digunakan untuk menggambarkan kebingungan dan kaburnya pemahaman agama.
Kata ‘alaihim (عَلَيْهِمْ) secara harfiyah artinya : di atas mereka. Namun fungsinya sebagai huruf pasang atau harfu murafiq yang lazim menyertai fi‘il tertentu sehingga membentuk makna idiomatik tersendiri.
Dalam bahasa Arab klasik, kata kerja (لَبَسَ – يَلْبِسُ) apabila digunakan tanpa huruf ‘ala, maknanya maknya hanya sekadar mencampur atau menutupi secara fisik, seperti memakai pakaian atau menutup permukaan sesuatu. Namun ketika fi’il ini datang dalam susunan (يلبس على), maka maknanya bergeser menjadi : mencampur adukkan pemahaman, menyesatkan pikiran, membuat bingung dan menutup kebenaran sehingga tidak dapat dibedakan mana yang benar dan mana yang batil.
Kata dinahum (دِينَهُمْ) berarti agama mereka. Maksudnya agama asli Ibrahim yang tauhid menjadi rusak dan tercemar oleh tradisi syirik. Jika Nabi Ibrahim diperkirakan hidup sekitar 2.000 tahun sebelum Masehi, sementara Nabi Muhammad SAW hidup pada awal abad ke-7 Masehi, maka jeda antara keduanya kurang lebih 2.600 hinga 2.700 tahun. Selama rentang yang sangat panjang ini, ajaran tauhid Ibrahim mengalami proses penyimpangan bertahap, bukan sekaligus.
Para sejarawan dan ahli sirah menyebut bahwa awal penyimpangan besar terjadi setelah wafatnya ‘Amr bin Luhayy al-Khuza‘i, yang secara historis dikenal sebagai orang pertama yang membawa berhala ke Makkah. Diperkirakan hal itu terjadi sekitar 400 tahun sebelum kelahiran Nabi SAW, yaitu pada sekitar abad ke-2 atau ke-3 M. Pada masa itulah masyarakat Arab mulai meninggalkan kemurnian tauhid Ibrahim dan menyembah berhala secara resmi dan terorganisir.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa agama tauhid Ibrahim tetap dijaga secara tradisi selama lebih dari 2000 tahun, namun kemudian mengalami penyimpangan besar hanya dalam beberapa abad terakhir sebelum diutusnya Rasulullah SAW.
Kerusakannya pun tidak terjadi sekaligus, tetapi dimulai dari pembolehan tawassul melalui patung orang-orang salih, lalu meningkat menjadi penyembahan penuh terhadap berhala, hingga akhirnya melahirkan praktik ekstrem seperti persembahan kurban, ramalan melalui anak panah, dan pembunuhan anak.
Dengan demikian, ayat ini menggambarkan tragedi agama: tauhid murni yang diturunkan melalui Ibrahim dan Ismail tergerus secara perlahan selama berabad-abad, sampai akhirnya tenggelam di bawah tumpukan syirik dan budaya pagan Arab, dan hanya tersisa bekas-bekas simbol kosong tanpa makna.
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا فَعَلُوهُ
Kata wa law (وَلَوْ) artinya : ‘dan seandainya’ atau ‘dan sekiranya’. Huruf lau (لَوْ) disebut dengan huruf imtina‘ li al-imtina‘, yaitu huruf yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang tidak terjadi karena ada hikmah di baliknya. Kata sya’allah (شَاءَ اللَّهُ) artiya : Allah berkehendak.
Kata ma fa’alu-hu (مَا فَعَلُوهُ) artinya : mereka tidak akan melakukannya. Mereka yang dimaksud adalah orang-orang musyrik yang sebelumnya disebut dalam ayat, yaitu kaum penyembah berhala yang ditipu oleh sekutu-sekutu mereka, yaitu setan dan para pemimpin kesesatan, hingga mereka menganggap kebaikan pada apa yang sebenarnya adalah kejahatan besar.
Sedangkan yang dimaksud dengan “tidak melakukan” adalah perbuatan pembunuhan anak-anak mereka sendiri serta seluruh rangkaian penyimpangan agama yang dibahas pada ayat ini, yaitu tindakan membinasakan generasi dan mengaburkan agama tauhid hingga menjadi campuran antara kebenaran dan kesyirikan.
Maka secara umum makna penggalan ini bahwa seandainya Allah menghendaki untuk menghalangi mereka secara mutlak, tentu mereka tidak akan melakukan kejahatan mengerikan itu dan tidak akan terjerumus ke dalam penyimpangan akidah yang begitu dalam.
Seolah Allah SWT menegaskan bahwa perilaku menyimpang ini memang sejak awal sudah menjadi kehendak Allah SWT. Walaupun Nabi SAW sudah berupaya dengan berbagai cara pendekata, namun kalau sudah jadi kehendak Allah SWT, maka tidak akan terjadi perubahan yang berarti.
Namun yang jadi pertanyaan disini adalah : jika memang sudah sejak awal Allah SWT berkehendak seperti itu, lantas kenapa Nabi SAW diperintahkan untuk berdakwah kepada mereka? Kan percuma saja kalau begitu?
Pertanyaan seperti ini sering muncul ketika Al-Qur’an menyebut tentang kehendak Allah yang bersifat absolut, sementara manusia diberi perintah untuk berusaha. Seolah ada ketegangan antara qadar Allah dan ikhtiar manusia. Padahal dalam ajaran Islam, keduanya tidak saling bertentangan, tetapi berjalan bersama.
Penggalan ayat (وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا فَعَلُوهُ) memang menunjukkan bahwa Allah berkuasa penuh mencegah perbuatan itu. Namun maksudnya bukan bahwa Allah menghendaki kesesatan mereka secara syar‘i, tetapi Allah membiarkan mereka memilih kesesatan sesuai kehendak mereka sendiri, sebagai ujian, dan sebagai bagian dari iradah kauniyyah atau kehendak penciptaan, bukan iradah syar‘iyyah atau kehendak perintah.
Manusia tetap memiliki pilihan dan tanggung jawab. Allah tidak memaksa siapa pun sesat, tetapi menyerahkan mereka kepada diri mereka sendiri ketika mereka menolak petunjuk.
فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
Kata fa-dzarhum (فَذَرْهُمْ) berarti maka tinggalkanlah mereka, atau biarkan saja mereka, atau jangan hiraukan mereka lagi.
Ini adalah perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak lagi menghabiskan tenaga dan perhatian terhadap mereka yang keras kepala, setelah hujjah disampaikan secara sempurna namun mereka tetap menolak. Perintah ini bukan berarti menghentikan dakwah seluruhnya, melainkan menunjukkan fase tertentu dalam berinteraksi dengan kaum yang sudah menutup pintu hidayah dan memilih untuk terus dalam kesesatan.
Sedangkan kata wa ma yaftarun (وَمَا يَفْتَرُونَ) berarti dan apa yang mereka ada-adakan, yaitu segala bentuk kedustaan, rekayasa, dan kebohongan yang mereka buat terhadap Allah, agama, dan kebenaran. Kata yaftarūn berasal dari iftirā’, yang berarti membuat kebohongan besar yang tidak memiliki dasar sedikit pun.
Maka makna lengkapnya adalah : biarkan mereka dan biarkan pula segala kedustaan yang mereka ciptakan, karena mereka akan menanggung balasannya sendiri. Nabi tidak perlu menyiksa dirinya dengan kesedihan berlebihan atas penolakan mereka, karena kebenaran telah disampaikan dan hujjah telah tegak.
Ayat ini juga memiliki dimensi penghiburan dan penguatan hati bagi Nabi SAW, bahwa tugasnya menyampaikan bukan memaksa. Ketika sebuah kaum telah memalingkan diri sepenuhnya, maka keengganan mereka bukan lagi tanggung jawab dakwah, tetapi menjadi urusan Allah yang akan memberikan keputusan dan balasan.
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1)