Kata qatla (قَتْلَ) adalah bentuk mashdar dari kata dasar (قتل - يقتل) sehingga maknanya bukan membunuh tetapi pembunuhan, yaitu perbuatan menghabisi atau menghilangkan nyawa manusia. Kata ini dalam keadaan manshub sebagai maf’ul bihi dari fi‘il sebelumnya zayyana.
Kata auladihim (أَوْلَادِهِمْ) artinya : anak-anak mereka. Kata ini adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu walad, yang tidak hanya mencakup anak laki-laki saja namun juga termasuk anak perempuan.
Muncul pertanyaan yang menggelitik, yaitu mengapa Allah SWT tidak menggunakan redaksi yang lebih spesifik, seperti qatla banatihim (قَتْلَ بَنَاتِهِمْ), padahal praktik yang paling terkenal dan mengerikan pada masyarakat jahiliyah adalah penguburan hidup-hidup bayi perempuan?
Para ulama menjelaskan bahwa pemilihan kata auladi-him (أَوْلَادِهِمْ) karena justru memiliki makna yang jauh lebih luas dan mendalam. Hal itu mengingat bahwa pembunuhan anak pada di masa jahiliyah itu tidak terbatas pada anak perempuan saja, tetapi juga termasuk dilakukan juga pada anak laki-laki.
Meskipun penguburan bayi perempuan hidup-hidup merupakan praktik paling menonjol, namun sejarah juga mencatat bahwa anak laki-laki kerap disembelih sebagai bentuk persembahan kepada berhala, dalam rangka nazar atau ritual keagamaan.
Contohnya adalah peristiwa nazar Abdul Muththalib untuk menyembelih putranya, Abdullah, yaitu ayahanda Nabi Muhammad SAW sendiri, sebagai tawaran pengorbanan bagi Hubal. Peristiwa ini jelas merupakan bukti kuat bahwa pembunuhan anak laki-laki juga terjadi. Bila ayat hanya menyebut banatihim, maka bentuk pembunuhan tersebut tidak akan tercakup.
Dalam Al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang menegaskan tragedi pembunuhan anak pada masa jahiliyah. Pada beberapa ayat, Allah SWT juga menggunakan istilah aulad (أولاد) :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ
Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kefakiran. (QS. Al-An’am : 151)
Redaksi ini sama seperti dalam ayat 137, bersifat umum dan mencakup laki-laki maupun perempuan, karena motifnya adalah ketakutan ekonomi, bukan hanya bias gender. Ayat lain yang serupa juga ada, yaitu :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ
Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. (QS. Al-Isra’ : 31)
Dalam kedua ayat ini, kata aulad (أولاد) dipilih karena fokus kecaman ditujukan pada sikap tidak berperikemanusiaan secara umum, yang dilandasi kelemahan mental dan hilangnya tawakal, bukan semata praktik penguburan bayi perempuan.
Namun pada ayat lain lagi ketika Al-Qur’an ingin menyoroti aspek tragedi kemanusiaan yang sangat spesifik terkait penguburan hidup-hidup bayi perempuan, maka Allah menggunakan kata yang lebih menjurus maknanya pada : anak perempuan. Contohnya dalam ayat berikut :
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
Dan ketika bayi-bayi perempuan ditanyai, atas dosa apa mereka dibunuh (QS. At-Takwir : 8–9)
Kata al-mau’udah (الْمَوْءُودَةُ) khusus merujuk pada anak perempuan yang dikubur hidup-hidup, bukan anak laki-laki. Di sini yang menjadi sorotan bukan lagi aspek ekonomi, tetapi krisis moral dan aib budaya yang membuat bayi perempuan dianggap hina.
Ketika Allah ingin menggambarkan fenomena sosial yang luas, mencakup semua bentuk pembunuhan anak, dipakai kata aulad (أولاد), namun ketika Allah ingin menggambarkan tragisnya penindasan terhadap bayi perempuan, digunakan istilah khusus seperti al-mau’udah (الْمَوْءُودَةُ).
Kata syuraka’u-hum (شُرَكَاؤُهُمْ) artinya : sekutu-sekutu mereka, yaitu para berhala. Namun makna hakikinya adalah setan serta para pemuka kesyirikan yang menyesatkan mereka. Kata ini dalam struktur bahasa Arab berposisi sebagai fail atau pelaku dari kata kerja zayyana (زَيَّنَ).
Namun ketika terletak di bagian akhir, maka dari sisi balaghah menjadi unik. Sebab kalau normalnya, dalam struktur kalimat bahasa Arab, khususnya jumlah fi’liyah, di awali dulu dengan kata kerja alias fi’il, dilanjutkan dengan fa’il alias pelaku, baru kemudian maf’ul bihi. Secara normal, kalau menggunakan susunan baku dalam jumlah fi’liyah, maka strukturnya adalah :
زَيَّنَ شُرَكَاؤُهُمْ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ
maf’ul bihi fa’il fi’il
Namun yang jadi unik ternyata dalam Al-Qur’an mengubah stukturnya jadi berbeda, yaitu :
زَيَّنَ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ
fa’il maf’ul bihi fi’il
Penempatan kata syuraka’u-hum (شُرَكَاؤُهُمْ) di akhir kalimat tentu memberi efek balaghah yang berbeda. Jika disusun secara normal sebagaimana bentuk baku struktur jumlah fi‘liyah, maka pelakunya lansung disebutkan dan segera diketahui. Namun ketika Al-Qur’an menunda penyebutan fa‘il sampai akhir, rasa bahasa yang muncul adalah kejutan dan tekanan emosional yang besar. Pembaca dibuat menunggu dan bertanya: siapa yang sanggup menghias indah kejahatan sebesar membunuh anak?
Selain itu ketika pelaku akhirnya disebut, ia muncul dalam posisi memalukan, seakan-akan ditelanjangi di depan umum. Susunan ini menghasilkan kecaman yang jauh lebih pedas dan mengguncang, dibanding jika pelaku diletakkan di awal. Jika urutannya dinormalkan, kesan dramatik dan kekuatan celaannya akan hilang.
Sayang seribu sayang, rasa bahasa semacam ini hilang lenyap tidak berbekas, ketika ayat ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Coba perhatikan baik-baik bagaimana team penerjemah Kemenag RI menerjemahkan ayat ini :
”Demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang musyrik membunuh anak-anak mereka”.
Mereka majukan makna syurakauhum ’berhala-berhala mereka (setan)’ ke depan, padahal posisinya bukan di depan melainkan di belakang. Prof. Quraish Shihab pun melakukan teknik yang sama yaitu memajukannya. Perhatikan terjemahan Beliau :
”Dan demikianlah sekutu-sekutu mereka telah menjadikan banyak di antara (golongan) orang-orang musyrik memandang indah pembunuhan anak-anak mereka”
Namun Buya HAMKA dalam hal ini nampak berusaha mempertahankan posisi dan strukturnya. Perhatikan versi terjemahan Beliau :
”Dan demikian pula, dinampakkan bagus pada kebanyakan dari musyrikin itu membunuh anak-anak mereka, oleh sekutu-sekutu mereka”
Fenomena Pembunuhan Anak
Fenomena pembunuhan anak bukan hanya terjadi di kalangan bangsa Arab jahiliyah, tetapi merupakan tragedi kemanusiaan yang pernah muncul di banyak bangsa sepanjang sejarah. Dalam berbagai penelitian antropologi dan sejarah, ditemukan bahwa praktik infanticide, yaitu pembunuhan bayi atau anak kecil oleh orang tua sendiri—pernah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan diterima secara sosial di sejumlah masyarakat kuno.
1. Peradaban Cina Kuno
Di Cina kuno dan modern terdapat bukti panjang tentang praktik female infanticide, yakni pembunuhan bayi perempuan segera setelah lahir.
Banyak bayi perempuan baru lahir dibuang ke sungai, ditinggalkan di tempat terpencil, atau dibuang melalui struktur khusus, sebagaimana dikenal sebagai “baby-tower” atau “tong bayi” di sebagian riwayat.
Motivasi di baliknya sering bersifat ekonomis dan patriarkal: bayi perempuan dianggap sebagai beban, karena mereka tidak diharapkan memberi nafkah bagi orang tua di masa tua, atau dianggap membawa beban mahar pernikahan.
Dengan demikian, keputusan untuk membunuh atau membuang bayi sejak lahir menjadi cara bagi keluarga yang merasa tidak mampu atau tidak ingin menanggung beban masa depan — meskipun tindakan itu nyata-nyata merenggut nyawa generasi kecil.
2. India
Di India, terutama di masa lampau dan juga hingga era modern, terdapat masyarakat yang melakukan female infanticide sebagai akibat sistem patriarkal, beban mahar, dan tekanan ekonomi.
Beberapa laporan demografis dari abad ke-19 menunjukkan bahwa di sejumlah desa, rasio laki-laki terhadap perempuan sangat timpang, menunjukkan bahwa bayi perempuan sering kali tidak dibiarkan hidup.
Praktik ini menunjukkan bahwa ketika norma sosial membiasakan ketidakadilan gender dan ketika nilai manusia dianggap berdasarkan utilitas ekonomi semata — maka kemanusiaan dan rasa belas kasih bisa lenyap, membuka jalan bagi kebiadaban terhadap bayi tak berdosa.
3. Eropa Kuno
Dalam sejarah bangsa-bangsa kuno di Eropa, seperti Yunani dan Romawi, praktik infanticide serta exposure, yaitu membiarkan bayi untuk meninggal dengan cara dibuang atau ditelantarkan, pernah lazim dilakukan.
Di masyarakat seperti Sparta, bayi yang dianggap “tidak layak hidup” misalnya karena cacat, kelemahan, atau karena tidak sesuai standar kebangsawanan — dibuang atau dibiarkan mati.
Bahkan sistem hukum Romawi pada masa awal memperbolehkan orang tua untuk menolak (abandon) bayi baru lahir jika mereka memandangnya tidak layak, sehingga nilai kehidupan anak kecil sangat rendah dalam norma sosial pada saat itu.
Menurut studi antropologis, praktik infanticide bukan hanya terjadi pada peradaban maju, tetapi juga pada masyarakat pemburu-pengumpul atau komunitas petani primitif sebelum era modern. Infanticide dianggap sebagai cara “natural selection sosial”: ketika sumber daya terbatas, bayi yang dianggap lemah, cacat, atau tak diinginkan dibuang demi kelangsungan kelompok.
Hal ini menunjukkan bahwa kebiadaban terhadap bayi bukan fenomena tunggal yang dibatasi etnis, agama, atau wilayah — melainkan risiko universal yang muncul ketika manusia kehilangan moralitas, empati, dan hati nurani.
4. Peradaban Modern
Dalam konteks modern, Cina dan India menjadi dua contoh paling sering dikutip terkait fenomena missing girls, yaitu anak perempuan yang seharusnya ada dalam populasi tetapi hilang akibat aborsi selektif, infanticide, atau diskriminasi berat di tahun-tahun awal kehidupan.
Di Cina, sejarah female infanticide sudah panjang, dan di era kebijakan satu anak, masalah ini muncul kembali dalam bentuk seleksi jenis kelamin sebelum lahir. Sex ratio at birth yang seharusnya alamiah sekitar 105 laki-laki per 100 perempuan, sempat melonjak hingga sekitar 121 di tahun 2004, dan meski menurun, masih tetap tidak seimbang sekitar 112 pada 2017.
Di India, laporan UNFPA dan riset demografi menunjukkan perubahan tajam dalam sex ratio at birth serta kontribusi besar “missing girls” dari dekade 1980-an hingga sekarang, sebagai indikasi kuat praktik aborsi selektif dan diskriminasi terhadap bayi perempuan.
Beberapa kajian memperkirakan bahwa jika digabung dalam rentang puluhan tahun, jumlah perempuan yang “hilang”—baik di Cina maupun India—mencapai puluhan hingga ratusan juta jiwa, sehingga para peneliti menyebutnya sebagai rezim baru diskriminasi gender terhadap generasi paling muda.
Tradisi Jahiliyah Bukan Anomali Tapi Fakta Sejarah Manusia
Dengan melihat berbagai contoh di atas, menjadi jelas bahwa peristiwa seperti yang dikritik dalam ayat Al-Qur'an, yaitu pembunuhan atau penelantaran anak oleh orang tua sendiri, bukan monopoli sebuah suku atau bangsa, melainkan fenomena yang muncul berulang dalam banyak peradaban manusia.
Ini menunjukkan bahwa apa yang disebut “jahiliyah” dalam Al-Qur’an adalah bentuk ketiadaan moral dan akal sehat universal, bukan semata ciri kebudayaan Arab saja.
Akibatnya, kecaman Qur’ani terhadap kezaliman terhadap anak-anak menjadi peringatan universal terhadap seluruh umat manusia, di mana pun dan kapan pun. Ia mengingatkan bahwa penyembahan terhadap tradisi, status sosial, atau norma budaya yang menindas kemanusiaan, lebih berbahaya daripada yang tampak, karena ia dapat membunuh masa depan generasi.
Akar Sejarah Yang Misterius
Secara historis bahwa tradisi penyembelihan anak pada bangsa-bangsa kuno, boleh jadi kita temukan jejaknya secara tersamar berasal dari sisa-sisa ajaran samawi yang asli. Setidaknya jika kita telusuri bagaimana Al-Quran menceritakan Nabi Ibrahim alaihissalam diberi perintah oleh Allah SWT untuk melakukan penyembelihan kepada putranya sendiri.
Tentu itu adalah bagian dari wahyu yang sah dan benar, namun ia terjadi satu kali sebagai ujian tauhid dan tidak pernah dimaksudkan menjadi ritual berulang. Setelah ketaatan Ibrahim sempurna, Allah menghapus ritual itu dan menggantinya dengan sembelihan hewan, sebagai bentuk pelurusan dan pemurnian. Di sinilah titik penting sejarah: peristiwa itu menjadi deklarasi bahwa penyembelihan manusia bukan cara mendekatkan diri kepada Tuhan.
Namun dalam perjalanan sejarah, seiring hidayah memudar dan tauhid terkorupsi, umat-umat setelah Ibrahim mulai menyimpangkan makna kurban. Kisah itu berubah menjadi mitos, lalu berkembang menjadi ritual pengorbanan manusia pada agama-agama pagan.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa-bangsa seperti Kanaan, Fenisia, Babilonia, dan sebagian besar Asia Barat kuno melakukan child sacrifice untuk “mendekatkan diri kepada tuhan-tuhan” mereka, seperti Ba’al atau Moloch—dan tradisi itu diyakini oleh sejarawan berasal dari pemelintiran narasi Ibrahim.
Karena itu, tidak mustahil tradisi penyembelihan anak pada Arab Jahiliyah juga merupakan warisan yang telah dipelintir dari ajaran Ibrahim, terutama karena mereka mengklaim sebagai pewaris agama Ibrahim dan membangun Ka’bah, namun telah kehilangan tauhid dan menggantinya dengan syirik dan khurafat.
Peristiwa nazar Abdul Muththalib untuk menyembelih Abdullah adalah contoh nyata bahwa memori kuno tentang pengorbanan seorang “anak bagi Tuhan” masih hidup di tengah mereka, tetapi tanpa konteks wahyu yang benar sehingga berubah menjadi kebiadaban ritual.