Kemenag RI 2019:Siapa yang ringan timbangan (kebaikan)-nya, mereka itulah orang yang telah merugikan dirinya sendiri karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami. Prof. Quraish Shihab:Dan barang siapa ringan timbangan-timbangan (amal kebaikan)-nya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan diri mereka (sendiri), disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami. Prof. HAMKA:Dan barangsiapa yang ringan timbangannya maka mereka itu adalah orang-orang yang telah merugikan diri mereka sendiri dengan sebab mereka terhadap ayat-ayat Kami berlaku zalim.
Pada ayat sebelumnya Allah SWT menegaskan bahwa siapa yang berat timbangan amal kebaikannya, maka dia disebut oleh Allah sebagai orang yang beruntung.
Maka ayat ini semacam anti-tesisnya, intinya menegaskan bahwa siapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka mereka itulah yang disebut sebagai orang-orang yang telah merugikan dirinya sendiri.
Allah SWT langsung menyebutkan penyebabnya, yaitu karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah yang turun kepada mereka.
وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ
Kata wa-man (وَمَنْ) adalah merupakan gabungan dari dua unsur. Pertama, huruf wawu ‘athf (وَ) yang berfungsi menghubungkan ayat ini dengan ayat sebelumya. Kedua, kata man (مَنْ) artinya : ‘orang yang’ atau ‘siapa yang’.
Kata khaffat (خَفَّتْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, sebagai lawan kata dari tsaqulat (ثَقُلَتْ) pada ayat sebelumnya. Kata ini berasal dari tiga huruf yaitu (خ ف ف) dan maknanya adalah : ringan atau menjadi ringan.
Kata mawazinuhu (مَوَازِينُهُ) sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, merupakan bentuk jamak dari mizan (ميزان) yang berarti : tmbangan-timbangan-nya. Dhamir hu yang menempel di belakangnya adalah kata ganti untuk orang yang ditimbang.
Yang dimaksud dengan timbangan-timbangan disini sebagaimana yang dikatakan para ulama adalah catatan amal kebaikan. Memang ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah pahala kebaikan.
Al-Qurthubi menegaskan dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] bahwa ringannya timbangan bisa terjadi karena rusaknya amal, baik karena niat, kezaliman, atau karena kebaikan itu dipindahkan kepada orang lain akibat tuntutan hak.
فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ
Kata fa-ulaika (فَأُولَٰئِكَ) merupakan gabungan dua unsur. Pertama huruf fa (فَ) yang merupakan fa’ at-tafri‘ atau fa’ at-ta‘qib. Fungsinya untuk menunjukkan akibat atau konsekuensi langsung dari penjelasan sebelumnya. Artinya, kondisi yang akan disebutkan setelahnya adalah hasil pasti dari ringannya timbangan amal yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya.
Kedua adalah kata ulaika (أُولَٰئِكَ) yang sebenarnya merupakan isim isyarah atau kata tunjuk untuk jarak jauh, yang berarti “mereka itu”. Penggunaan kata tunjuk jarak jauh di sini mengandung isyarat kehinaan dan keterasingan, seolah-olah mereka dijauhkan dari rahmat dan kemuliaan.
Kata alladzina (الَّذِينَ) adalah isim maushul, yang berfungsi menjelaskan siapa yang dimaksud dengan ulaika. Dengan kata ini, Al-Qur’an seakan menegaskan identitas mereka secara spesifik, bukan sekadar sebutan umum.
Kata khasiru (خَسِرُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi‘il madhi yang berasal dari akar kata (خ س ر). Makna dasarnya adalah rugi, merugi, atau mengalami kerugian besar. Bentuk fi‘il madhi menunjukkan bahwa kerugian itu telah dipastikan dan selesai, bukan kemungkinan atau ancaman semata.
Kata anfusahum (أَنْفُسَهُمْ) adalah bentuk jamak dari nafs (نفس) yang berarti diri atau jiwa. Dhamir hum yang melekat di belakangnya kembali kepada orang-orang yang dimaksud. Ungkapan ini menunjukkan bahwa yang mereka rugikan bukan orang lain, melainkan diri mereka sendiri.
Ungkapan “untung” dan “rugi” adalah salah satu kosa kata kunci yang sangat sering digunakan Al-Qur’an, terutama dalam ayat-ayat Makkiyyah. Pilihan bahasa ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan sangat terkait dengan karakter sosial masyarakat Mekkah pada masa turunnya wahyu.
Masyarakat Quraisy Mekkah dikenal luas sebagai masyarakat dagang. Aktivitas ekonomi mereka bertumpu pada perjalanan niaga, sebagaimana disinggung langsung oleh Al-Qur’an dalam gambaran rihlatasy syita’i wash shaif. Dunia mereka adalah dunia transaksi, hitung-hitungan, laba, rugi, modal, dan kebangkrutan. Maka, konsep khasarah (kerugian) dan fauz (keberuntungan) adalah bahasa yang sangat hidup dalam kesadaran kolektif mereka.
Karena itu, ketika Al-Qur’an berbicara tentang iman, amal, dan akhirat dengan istilah untung dan rugi, sesungguhnya Al-Qur’an sedang memindahkan logika pasar dunia ke pasar akhirat. Orang Quraisy yang sangat sensitif terhadap kerugian materi dipaksa merenung: bagaimana jika kerugian terbesar justru terjadi pada diri sendiri, bukan pada harta?
Inilah sebabnya Al-Qur’an tidak mengatakan sekadar “mereka celaka” atau “mereka berdosa”, tetapi menggunakan ungkapan yang jauh lebih mengena bagi mereka (خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ) : mereka merugikan diri mereka sendiri.
Dalam logika pedagang, rugi biasa masih bisa ditutup. Namun rugi modal utama berarti tamat. Dan Al-Qur’an menegaskan bahwa modal utama manusia bukanlah harta, melainkan dirinya sendiri. Ketika diri itu rusak dan binasa di akhirat, maka tidak ada lagi peluang balik modal.
Pendekatan bahasa seperti ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya menyampaikan kebenaran, tetapi menyampaikannya dengan bahasa yang paling mengena bagi audiens pertamanya.
بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ
Kata bi-ma (بِمَا) terdiri dari huruf ba’ (بِ) yang disebut dengan ba’ as-sababiyyah, yaitu menunjukkan sebab atau alasan. Sedangkan huruf ma (مَا) merupakan isim maushul atau masdariyyah yang dapat dipahami sebagai “karena apa yang” atau “karena perbuatan mereka”.
Kata kanu (كَانُوا) berasal dari kata kerja kana, yang dalam konteks ini menunjukkan keadaan yang berlangsung terus-menerus di masa lalu. Itu berati perbuatan tersebut bukan sekali dua kali, tetapi menjadi sikap dan kebiasaan hidup mereka.
Kata bi-ayatina (بِآيَاتِنَا) kembali diawali dengan huruf ba’ yang menunjukkan objek yang dikenai perbuatan. Kata aayat (آيَات) adalah bentuk jamak dari ayah (آية) yang berarti tanda, bukti, atau petunjuk.
Sedangkan dhamir na (نَا) yang melekat di akhirnya menunjukkan bahwa ayat-ayat tersebut bersumber langsung dari Allah, sehingga sikap mereka bukan sekadar salah paham, tetapi berhadapan langsung dengan wahyu Ilahi.
Kata yazlimun (يَظْلِمُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi‘il mudhari‘ yang berasal dari akar kata (ظ ل م). Makna dasarnya adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, yang kemudian berkembang menjadi makna zalim, aniaya, atau melakukan ketidakadilan. Bentuk fi‘il mudhari‘ menunjukkan bahwa kezaliman itu terus berlangsung dan berulang dan bukan kejadian sesaat.
Kerugian mereka akibat langsung dari sikap zalim mereka sendiri terhadap ayat-ayat-Nya. Mereka tidak sekadar menolak, tetapi memperlakukan ayat-ayat Allah dengan cara yang tidak semestinya: mendustakan, mengingkari, meremehkan, atau memalingkan diri darinya.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)