SFK > Thaharah > Bagian Ketiga : Hadats

⬅️

Bab 5 : Wudhu 2 : Rukun

➡️

Rukun wudhu adalah bagian dari wudhu yang menjadi tulang penyangga utama, dimana bila salah satu rukun itu tidak terlaksana, maka wudhu itu menjadi batal hukumnya.

A. Perbedaan Ulama Dalam Menetapkan Rukun

Meski kedudukan rukun wudhu' itu amat penting, namun demikian ternyata para ulama masih berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.

1. Mazhab Hanafi

Menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran.

2. Mazhab Maliki

Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada tujuh, yaitu dengan menambahkan keharusan niat dan ad-dalk, yaitu menggosok anggota wudhu’. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu’ dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut As-Syafi’iyah rukun wudhu itu ada 6 perkara. Mazhab ini menambahi keempat hal dalam ayat Al-Quran dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib

4. Mazhab Hambali

Menurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada 7 perkara yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda atau kesenjangan waktu ketika membasuh antara satu anggota dengan anggota wudhu' yang lain, sehingga sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu’.

Rukun

Hanafi

Maliki

Syafi’i

Hanbali

1. Niat

x

ü

ü

ü

2. Membasuh wajah

ü

ü

ü

ü

3. Membasuh tangan

ü

ü

ü

ü

4. Mengusap kepala

ü

ü

ü

ü

5. Membasuh kaki

ü

ü

ü

ü

6. Tertib

x

x

ü

ü

7. Muwalat

x

ü

x

ü

8. Ad-dalk

x

ü

x

x

Jumlah

4

7

6

7

B. Niat Dalam Hati

Pembahasan tentang niat mencakup pengertian, perbedaan pendaapt para ulama tentang kedudukan niat dalam wudhu', serta hukum melafadzkan niat.

1. Pengertian Niat

Para ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan juga mazhab Al-Hanabilah berbeda pendapat ketika mendefinisikan niat.

a. Mahzab Al-Hanafiyah

Dalam kitab Raddul Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan definisi niat dalam mazhab Al-Hanafiyah adalah : [1]

قَصدُ الطَّاعَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي إِيجَابِ الفِعلِ

Berniat untuk melakukan ketaatan dan taqarrub kepada Allah dalam melaksanakan sesuatu

b. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Qarafi (w. 648) dalam kitab Adz-Dzakhirah menyebutkan bahwa definisi niat dalam mazhab Al-Malikiyah adalah :[2]

قَصدُ الإِنسَانِ بِقَلبِهِ مَا يُرِيدُهُ بِفِعلِهِ

Seseorang meniatkan dengan hatinya apa yang dia inginkan untuk dikerjakan

c. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal Ma'a Syarhil Minhaj disebutkan definisi niat dalam mazhab Asy-Syafi'iyah adalah : [3]

قَصدُ الشَّيءِ مُقتَرِنًا بِفِعلِهِ

Meniatkan sesuatu yang dilakukan seiring dengan pelaksanaan-nya

d. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam kitab Al-Mughni menyebutkan definisi niat adalah : [4]

عَزمُ القَلبِ عَلَى فِعلِ العِبَادَةِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى بِأَن يَقصِدَ بِعَمَلِهِ اللَّهَ تَعَالَى دُونَ شَيءٍ آخَرَ

Tekad hati untuk mengerjakan ibadah taqarrub kepada Allah, dengan tujuan untuk Allah dan bukan selain-Nya.

Namun intinya niat adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'.

Kalau sekedar memperagakan tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya ketika seorang berwudhu' dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.

2. Kedudukan Niat Dalam Wudhu'

Para ulama tidak sepakat terkait dengan kedudukan niat dalam wudhu', apakah menjadi harus ada niat atau tidak. Umumnya ulama mengharuskan keberadaan niat, namun mazhab Al-Hanafiyah tidak memasukkan niat sebagai rukun wudhu', namu hanya sebagai sunnah saja.

a. Pendapat Pertama : Tidak Sah Wudhu Tanpa Niat

Para ulama seperti mazhab Asy-Syafi'iyah yang banyak dianut di negeri kita memang menetapkan bahwa niat itu bagian dari rukun wudhu'. Demikian juga mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanbilah memasukkannya sebagai kewajiban. Dalil yang mereka kemukakan mencakup dalil dari Al-Quran dan Sunnah.

Dalil Al-Quran

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعبُدُوا اللَّهَ مُخلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk menyembah Allah dengan dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus. (QS. Al-Bayyinah : 5)

Yang menjadi titik dalil adalah pada bagian kata mukhlishin. Meski Departemen Agama RI menerjemahkannya dengan makna : 'dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya', namun para ulama menegaskan bahwa maksud mukhlishin disini adalah orang-orang yang menyembah Allah SWT dengan ikhlas.

Dan ikhlas adalah perbuatan hati yang tidak lain maksudnya adalah niat. Sehingga secara keseluruhan, maksud ayat ini adalah bahwa mereka tidaklah mereka diperintah kecuali untuk menyembah Allah SWT dengan niat.

Dalil Sunnah

إِنَّمَا الأعمَال بِالنِّيَّاتِ

Setiap amal itu dengan niat. (HR. Bukhari)

b. Pendapat Kedua : Boleh Wudhu Tanpa Niat

Yang berpendapat sahnya wudhu' tanpa niat adalah mazhab Al-Hanafiyah.

3. Hukum Melafadzkan Niat

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat niat ada di dalam hati. Namun mereka berselisih pendapat tentang hukum melafadzkan niat di lidah, apakah hukumnya sunnah, makruh atau sekedar boleh.

a. Sunnah

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa melafadzkan niat itu hukumnya sunnah, agar lisan sesuai dengan hati.

Al-Khatib Asy-Syarbini (w. 977) dari ulama mazhab Asy-Syafi'iyah dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menyebutkan :

لأن التلفظ بالنية والتسمية سنة

Sebab melafadzkan niat dan basmalah hukumnya sunnah. [5]

Al-Buhuti (w. 1051) muallif kitab mazhab Al-Hanafiyah, Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan :

)واستحبه) أي التلفظ بالنية (سرا مع القلب كثير من المتأخرين) ليوافق اللسان القلب

Banyak dari ulama mutaakhkhirin memandang istihbab melafadzkan niat dengan lirih dalam hati, agar lisan sejalan dengan hati. [6]

b. Makruh

Mazhab Al-Hanabilah dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum melafadzkan niat itu makruh.

Ibnu Nujaim (w. 970 H) yang merupakan ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazhair menyebutkan :

لا يشترط مع نية القلب التلفظ في جميع العبادات

Tidak disyaratkan melafadzkan niat di dalam hati dalam semua bentuk ibadah.[7]

c. Boleh

Mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa hukum melafadzkan niat itu boleh. Ad-Dardir (w. 1230 H) di dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menuliskan sebagai berikut :

)ولفظه) أي تلفظ المصلي بما يفيد النية كأن يقول نويت صلاة فرض الظهر مثلا (واسع) أي جائز بمعنى خلاف الأولى . والأولى أن لا يتلفظ لأن النية محلها القلب ولا مدخل للسان فيها

Dan melafadzan niat oleh orang yang shalat seperti nawaitu shalata fardhizh-zhurhi adalah masalah yang luas, yaitu hukumnya boleh walaupun termasuk tidak sejalan dengan utama. Yang utama adalah tidak melafadzkan niat karena tempat niat itu di dalam hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. [8]

C. Membasuh Wajah

Seluruh ulama sepakat bahwa membasuh wajah adalah merupakan bagian dari rukun wudhu'. Dan tidak sah wudhu yang dilakukan oleh seseorang manakala dia tidak membasuh wajahnya dengan air. Umumnya para ulama menetapkan bahwa batasan wajah diukur dari tinggi atas bawah dan lebar ke samping. Dari ukuran tinggi, batas wajah seseorang adalah dari mulai tempat tumbuhnya rambut (منابت الشعر) hingga ke bagian bawah dagu, atau sering disebut dengan (أسفل الذقن). Maka semua bagian wajah yang ada di antara keduanya harus basah terkena sapuan air. Sedangkan kalau diukur dari lebarnya, maka batas wajah itu adalah mulai dari batas anak telinga kanan hingga batas anak telinga kiri. Di dalam kitab fiqih disebut dengan istilah khusus, yaitu (ما بين شحمتي الأذنين).

Apakah Jenggot Termasuk Wajah Yang Wajib Dibasuh?

Jenggot adalah bulu yang tumbuh pada dagu seseorang, tumbuhnya jenggot berbeda-beda dari satu orang ke orang lain sesuai keturunannya, ada yang jenggotnya panjang terurai, tebal dan ada yang tipis.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada berpendapat bahwa jenggot yang panjang serta terurai itu tidak wajib dibasuh dan ada yang berpendapat bahwa wajib dibasuh dan ada yang mengatakan bahwa membasuhnya sunnah. Berikut pendapat mereka:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Para ulama hanfiyah mengatakan bahwa membasuh jenggot yang panjang dan terurai itu tidak wajib, tetapi sunnah.

Al-Kasani (w. 587 H) dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' menuliskan sebagai berikut :

ولا يجب غسل ما استرسل من اللحية عندنا

Dan tidak wajib membasuh jenggot yang panjang terurai yang keluar dari batasan wajah dalam Mazhab kami.[9]

Al-Hashkafi (w. 650 H) dari Mazhab yang sama di dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar mengatakan:

ثم لا خلاف أن المسترسل لا يجب غسله ولا مسحه بل يسن

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jenggot yang panjang terurai yang keluar dari batas wajah tidak wajib dibasuh dan diusap, tetapi disunnahkan.[10]

2. Mazhab Al-Malikiyah

para ulama internal malikiyah berbeda berpendapat dalam masalah ini, pendapat pertama bahwa membasuh jenggot yang panjang terurai yang keluar dari batas wajah tidak wajib, pendapat kedua adalah wajib dibasuh.

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menyebutkan pendapat pertama dalam Mazhab ini:

وإن لم يغسل ما استرسل من شعر اللحية أجزأه

Jika seseorang tidak membasuh jenggot yang panjang dan terurai maka wudhunya sah.[11]

Al-Qarafi (w. 684 H) dari Mazhab yang sama dalam bukunya Adz-Dzakhirah menyebutkan kedua pendapat itu:

ويجب غسل ما طال من اللحية، وقيل لا يجب

Dan wajib membasuh jenggot yang panjang dan terurai, dan pendapat kedua tidak wajib.[12]

3. Mazhab Syafii

Seperti dalam Mazhab Al-Malikiyahyah, dalam Mazhab ini juga ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu, jenggot yang panjang dan terurai wajib dibasuh, dan pendapat kedua tidak wajib, tapi pendapat yang rajih dalam Mazhab ini menurut ulama syafiiyah adalah pendapat pertama.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudlatu At-Thalibin wa ‘Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :

الخارجة عن حد الوجه من اللحية، والعارض، والعذار، والسبال طولا وعرضا، والأظهر وجوب إفاضة الماء عليها، وهو غسل ظاهرها. والثاني: لا يجب شيء

Bulu yang keluar dari batasan wajah, seperti jenggot, cambang, dan kumis, baik panjang atau tebal, menurut pendapat yang lebih kuat dalam Mazhab adalah wajib dibasuh, dan pendapat kedua tidak wajib dibasuh.[13]

Al-Hishni (w. 829 H) dari Mazhab yang sama dalam bukunya Kifayah Al Akhyar Fi Halli Ghayah Al Ikhtishar menyebutkan hal serupa:

القسم الثاني الشعور الخارجة عن حد الوجه وهو شعر اللحية والعارض والعذار والسبال طولا وعرضا فالراجح وجوب غسل ظاهرها فقط، وقيل لا يجب لأنها خارجة عن حد الوجه

Bagian kedua, bulu-bulu yang keluar dari batasan wajah, seperti jenggot, cambang, dan kumis baik panjang atau tebal, pendapat yang rajih dalam Mazhab adalah wajib dibasuh luarnya, dan pendapat kedua dalam Mazhab tidak wajib dibasuh karena tidak termasuk wajah.[14]

4. Mazhab Al-Hanabilah

Dalam Mazhab ini juga ada dua pendapat mengenai hal ini, tapi pendapat yang rajih dan menjadi Mazhab resmi yang dipilih oleh mayoritas ulama hanabilah adalah membasuh jenggot yang panjang terurai hingga keluar dari batasan wajah hukumnya wajib.

Ibnu Qudamah (w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :

فصل ويجب غسل ما استرسل من اللحية

Jenggot yang panjang dan terurai wajib dibasuh.[15]

Al-Buhuti (w. 1050 H) dari Mazhab yang sama dalam kitab Syarah Muntaha Al-Iradat mengatakan hal serupa:

فيجب غسل ذلك مع مسترسل شعر اللحية

Maka wajib membasuhnya serta membasuh jenggot yang terurai.[16]

D. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku

Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (إلى) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya.

Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air. Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu.

E. Mengusap Kepala

Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Batasan kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala. Namun bila bicara batasan kepala yang harus diusap, para ulama berbeda pendapat. Berikut rinciannya :

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani (w. 587 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib Asy-Syarai’ menuliskan sebagai berikut :

فكان المراد من المسح بالرأس مقدار الناصية

Yang dimaksud mengusap kepala ialah cuku dengan mengusap ubun-ubun.[17]

Az-Zaila'i (w. 743 H) juga ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq fi Syarhi Kanzi Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :

ومسح ربع رأسه لحديث المغيرة أنه مسح على ناصيته وهي الربع

Kemudian mengusap seperempat bagian kepala, berdasarkan hadist dari Mughirah, bahwasanya nabi mengusap ubun-ubunnya. Yang dimaksud disini ialah seperempat.[18]

Ibnul Humam (w. 861 H) ) juga ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq fi Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :

وظاهره استيعاب تمام المقدم وتمام مقدم الرأس هو الربع المسمى بالناصية

Pendapat yang kuat mengenai hal ini ialah mengusap bagian depan kepala dan bagian depan yang dimaksud ialah seperempat kepala yang disebut nashiyah (ubun-ubun).[19]

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah sebagai berikut :

واختلف أصحاب مالك وسائر أهل المدينة في عموم مسح الرأس فمنهم من قال: لا يجزئ مسح بعض الرأس وهو قول مالك المشهور

Dalam pemaparannya beliau menyebutkan pendapat masyhur Imam Malik bahwa yang wajib diusap ialah seluruh bagian kepala.[20]

Al-Qarafi (w. 684 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Adz-Dzakhirah menyebutkan sebagai berikut :

الفرض الخامس مسح جميع الرأس في الكتاب يمسح الرجل والمرأة على الرأس كله

Fardhu yang kelima ialah mengusap seluruh bagian kepala baik laki-laki ataupun perempuan.[21]

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :

العاشرة: استيعاب الرأس بالمسح

Diantara sunah wudhu yang kesepuluh ialah: mengusap seluruh bagian kepala.[22]

Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib menuliskan sebagai berikut :

منها استيعاب مسح الرأس

Beliau juga menyebutkan bahwa diantara sunah wudhu ialah mengusap seluruh bagian kepala , sebagamana pendapat Imam An-Nawawi di atas.[23]

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Al-Minhaj Al-Qawim menyebutkan sebagaimana pendapat ulama sebelumnya dari kalangan Syafi’iyah :

ومسح جميع الرأس

Diantara sunah wudhu ialah mengusap seluruh bagian kepala.[24]

4. Mazhab Hanbali

Ibnu Qudamah (w. 620 H) dari kalangan hanabilah menyebutkan di dalam kitab Al-Mughni bahwasanya :

مسألة: قال: ومسح الرأس لا خلاف في وجوب مسح الرأس، وقد نص الله تعالى عليه بقوله {وامسحوا برءوسكم} [المائدة: 6] واختلف في قدر الواجب؛ فروي عن أحمد وجوب مسح جميعه في حق كل أحد. وهو ظاهر كلام الخرقي ومذهب مالك وروي عن أحمد يجزئ مسح بعضه.

Hukum mengusap kepala adalah wajib sebagaimana dalam surah Al-Maidah:6 . adapun terkait mengusap secara keseluruhan , maka terdapat beberapa pendapat, yaitu: Diriwayatkan dari Ahmad bahwa wajib mengusap seluruh bagian kepala, sebagaimana pendapat Al-khiraqi dan Mazhab Maliki , dan disisi lain, diriwayatkan juga dari Ahmad bahwa boleh mengusap sebagian kepala..[25]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Kubra bahwasanya:

اتفق الأئمة كلهم على أن السنة مسح جميع الرأس كما ثبت في الأحاديث الصحيحة وذهب آخرون إلى وجوب مسح جميعه وهو المشهور من مذهب مالك، وأحمد. وهذا القول هو الصحيح،

Para imam menyepakati bahwa yang menjadi sunah ialah mengusap seluruh bagian kepala sebagaimana dalam beberapa hadits-hadits shahih . Sedangkan ulama yang lain diantaranya Imam Malik dan Ahmad mewajibkan mengusap seluruh nya, dan inilah pendapat yang shahih.[26]

5. Madzhab Adz-Dzahiri

Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwasanya:

وأما الاقتصار على بعض الرأس فإن الله تعالى يقول: {وامسحوا برءوسكم} [المائدة: 6] والمسح في اللغة التي نزل بها القرآن هو غير الغسل بلا خلاف، والغسل يقتضي الاستيعاب والمسح لا يقتضيه

Adapun dalam mencukupkan dengan mengusap sebagian kepala dalam wudhu, maka Ibnu Hazm menyebutkan bahwa kalimat “mengusap” berbeda dengan “membasuh” tanpa ada pertentangan, dan membasuh itu mencakup keseluruhan adapun mengusap maka tidak harus secara keseluruhan. [27]

F. Mencuci Kaki Hingga Mata Kaki

Menurut jumhur ulama yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membasahi siku tangan. Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka.

G. Tartib

Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalahi aturan wudhu. Urutannya sebagaimana yang disebutan dalam nash Quran yaitu wajah tangan kepala dan kaki.

Namun para ulama berbeda pendapat ketika memasukkan tertib ini ke dalam rukun wudhu. Madzhab Al-Hanafiyah dan madzhab Al-Maliki tidak mengharuskan tertib, tapi madzhab Syafi’iy dan madzhab Hanbali memasukkannya dalam rukun.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani (w. 587 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib Asy-Syarai’ menuliskan sebagai berikut :

ومنها أي من السنن : الترتيب في الوضوء؛ لأن النبي واظب عليه، ومواظبته عليه دليل السنة، وهذا عندنا، وعند الشافعي هو فرض

Dan diantara yang termasuk sunnah wudhu adalah tertib melakukan urutan wudhu. karena nabi sendiri sering berwudhu secara tertib dan urut.ini menunjukkan bahwa hukumnya sunnah menurut kami. Adapun menurut imam Syafiiy tertib termasuk fardhu wudhu..[28]

Ibnul Humam (w. 681 H) ) juga ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq fi Fathul Qadir:

ومن السنن الترتيب بين المضمضة والاستنشاق، والبداءة من مقدم الرأس ومن رءوس الأصابع في اليدين والرجلين، ووجهه على ما عن بعض المشايخ أنه تعالى جعل المرافق والكعبين غاية الغسل فتكون منتهى الفعل

Dan diantara yang termasuk dalam sunnah wudhu adalah Tertib. Yaitu antara tertib yang dilakukan pada kumur kumur, istinsyaq, memulai dengan mengusap kepala dari depan dan membasuh tangan dan kaki..[29]

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah sebagai berikut :

وترتيب الوضوء مسنون، وقيل: مستحب وتحصيل مذهب مالك فيه أنه مسنون لأنه إذا نكس المرء وضوءه وذكر ذلك قبل صلاته لزمه عنده أن يأتي به على الرتبة وكذلك إن ذكره بعد صلاته رتبه لما يستقبل ولم يعد صلاته وهذا حكم السنن وقد كان مالك يوجب الترتيب ثم رجع عنه

Tertib dalam wudhu hukumnya sunnah. Ada yang mengatakan mustahab. Akan tetapi madzhab imam malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Bahkan imam malik pernah mengtakan bahwa tertib hukumnya wajib, akan tetapi kemudian beliau kembali ke pendapat semula..[30]

Al-Qarafi (w. 684 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Adz-Dzakhirah menyebutkan sebagai berikut :

السنة السادسة في الجواهر الترتيب وهذا قول مالك في العتبية وقال الشيخ أبو إسحاق بوجوبه وقال ابن حبيب باستحبابه

Sunnah wudhu yang ke enam adalah tertib. Dan ini adalah pendapat imam Malik. Dan berkata abu ishaq bahwa tertib hukumnya wajib. adapun ibnu habib mengatakan mustahab..[31]

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :

الفرض السادس: الترتيب: فلو تركه عمدا لم يصح وضوءه

Fardhu wudhu yang ke enam adalah Tertib. Jika seseorang sengaja meninggalkannya maka wudhunya tidak sah.[32]

Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib menuliskan sebagai berikut :

السادس الترتيب في أفعاله لفعله - صلى الله عليه وسلم - المبين للوضوء المأمور به رواه مسلم، وغيره، ولقوله - صلى الله عليه وسلم - في حجته «ابدءوا بما بدأ الله به» رواه النسائي بإسناد صحيح، والعبرة بعموم اللفظ، ولأنه تعالى ذكر ممسوحا بين مغسولات وتفريق المتجانس لا ترتكبه العرب إلا لفائدة، وهي هنا وجوب الترتيب لا ندبه بقرينة الأمر في الخبر

Fardhu wudhu yang ke enam adalah tertib. Karena ada hadits nabi yang mengatakan : mulailah wudhumu sebagaimana Allah memulainya. Dan Allah memasukkan kepala yang diusap diantara dua yang dicuci, dan tidak diketahui faidahnya kecuali dalam rangka tertib berurutan.dan hukum tertib itu wajib bukan sunnah..[33]

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Al-Minhaj Al-Qawim menyebutkan sebagaimana pendapat ulama sebelumnya dari kalangan Syafi’iyah :

السادس: ترتيبه هكذا من تقديم غسل الوجه فاليدين فالرأس فالرجلين لفعله - صلى الله عليه وسلم - المبين للوضوء المأمور به ولقوله في حجة الوداع «ابدءوا بما بدأ الله به» والعبرة بعموم اللفظ؛ ولأن الفصل بين المتجانسين لا بد له من فائدة هي وجوب الترتيب لا ندبه بقرينة الأمر في الخبر

Fardhu wudhu yang ke enam adalah tertib. Yaitu dimulai dengan mendahulukan membasuh wajah, membasuh tangan, kemudian mengusap kepala dan membasuh kaki. Hal ini berdasarkan perbuatan nabi dalam berwudhu. Nabi mengatakan : mulailah wudhumu sebagaimana Allah memulainya.dan karena pemisah antar dua jenis anggota menunjukkan wajibnya tertib. dan tidak diketahui faidahnya kecuali dalam rangka tertib berurutan.dan hukum tertib itu wajib bukan sunnah karenan adanya qorinah perintah..[34]

4. Mazhab Hanbali

Ibnu Qudamah (w. 620 H) dari kalangan Al-Hanabilah menyebutkan di dalam kitab Al-Mughni bahwasanya :

أن الترتيب في الوضوء على ما في الآية واجب عند أحمد لم أر عنه فيه اختلافا، وهو مذهب الشافعي وأبي ثور وأبي عبيد وحكى أبو الخطاب رواية أخرى عن أحمد أنه غير واجب. وهذا مذهب مالك والثوري وأصحاب الرأي

Sesungguhnya tertib dalam berwudhu itu hukumnya wajib menurut iamam ahmad berdasarkan ayat. Dan saya tidak menemukan perbedaan di dalamnya. Dan ini juga pendapatm dari imam syafii. Dan abu al-khottob meriwayatkan bahwa imam ahmad mengatakan tidak wajib. Ini mirip dengan pendapat imam malik dan tsauri dan ashabu ar-ro’yi.[35]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Kubra bahwasanya:

والترتيب في الوضوء إما واجب، وإما مستحب مؤكد الاستحباب، فإذا فصل ممسوح بين مغسولين، وقطع النظير عن النظير، دل ذلك على الترتيب المشروع في الوضوء

Adapun tertib dalam berwudhu hukumnya adakalanya wajib dan adakalanya mustahab. Jika memang anggota yang diusap itu dipisah dengan dua anggota yang dibasuh maka ini memberi faidah bahwa disyariatkannya tertib dalam berwudhu.[36]

Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa tertib bukan termasuk fardhu wudhu’ karena ayat Al-Quran tidak mengisyaratkan kewajiban urut-urutan. Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (ثمّ) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’.

Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny)

Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny)

Sementara mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalam wudhu’. Sebab tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu’ dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.

H. Muwalat

Maksud muwalat adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu’ ke anggota wudhu’ yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama selama belum sampai mengering air wudhu’nya itu.

Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu lalu ternyata setelah selesai wudhu’nya barulah dia tersadar masih ada bagian yang belum sepenuhnya basah oleh air wudhu. Maka menurut yang mewajibkan al-muwalat ini tidak syah bila hanya membasuh bagian yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya bagi yang tidak mewajibkannya hal itu bisa saja terjadi.

I. Tadlik

Tadlik (تدليك) bisa juga disebut dengan ad-dalk (الدلك). Yang dimaksud dengan ad-dalk disini adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama. Sebab sekedar mengguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh. Mazhab Al-Malikiyah mewajibkan tadlik dan masuk dalam fardhu wudhu'.

1. Mazhab Al-Malikiyah : Rukun

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya Ad-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :

الفرض الرابع التدليك

Adapun fardhu wudhu yang ke empat adalah tadlik. [37]

2. Jumhur Ulama : Sunnah

Sedangkan jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah hanya menjadikan tadlik ini sebagai sunnah atau keutamaan.

Al-Kasani (w. 587 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib Asy-Syarai’ menuliskan sebagai berikut :

ومنهَا دلك أعضَاء الوضوءِ خُصُوصًا فِي الشتاء لأن المَاءَ يَتجَافى عَن الأعضَاءِ

Dan termasuk adab wudhu mentadlik anggota wudhu, terlebih ketika musim dingin, karena air cepat mengering saat itu.[38]

Az-Zaila'i (w. 743 H) juga ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq fi Syarhi Kanzi Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :

ومن آداب الوضُوء استقبال القبلةِ عنده ودلك أَعضائِهِ

Dan termasuk adab wudhu adalah menghadap kiblat dan tadlik anggota wudhu.[39]

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Minhaj Al-Qawim

Dan (termasuk sunnah wudhu) tadlik anggota wudhu bersamaan dengan membasuhnya atau setelah membasuhnya dengan memijat-mijat anggota wudhu menggunakan tangan, untuk menghindari khilaf dengan orang yang mewajibkanya.[40]

o



[1] Ibnu Abdini, Raddul Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 72

[2] Al-Qarafi, Adz-Dzkhirah, hal. 234-235

[3]Hasyiyatul Jamal Ma'a Syarhil Minhaj, jilid 1 hal. 107

[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 110

[5] , Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 57

[6] Al-Buhuti, Kasysyaf Al-Qinna', jilid 1 hal. 87

[7] Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 48

[8] Asy-syarhul Kabir, jilid 1 hal. 233-234

[9] Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid hal. 4

[10] Al-Hashkafi, Ad-Durr Al-Mukhtar, jilid 1 Hal. 100

[11] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 168

[12]Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1 hal. 254

[13] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1 Hal. 152

[14] Al-Hishni, Kifayah Al Akhyar fi Hilli Ghayah Al-Ikhtishar, hal. 24

[15] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 Hal. 87

[16]Al-Buhuti, Syarah Muntaha Al-Iradat, jilid 1 hal. 56

[17]Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 1 hal. 5

[18]Az-Zaila’i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1 hal. 3

[19]Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 1, hal. 18

[20]Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 169

[21]Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1, hal. 259

[22] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1, hal.60

[23]Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib, jilid 1, hal. 40

[24] Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhaj Al-Qawim, jilid 1, hal. 28

[25] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 Hal. 92-93

[26]Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra, jilid 1 hal. 276

[27]Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 1 hal. 298

[28]Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 1 hal. 21

[29]Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 1, hal. 36

[30]Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 167

[31]Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1, hal. 278

[32] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1, hal.55

[33]Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib, jilid 1, hal. 34

[34] Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhaj Al-Qawim, jilid 1, hal. 211

[35]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 100

[36]Ibnu Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra, jilid 1 hal. 365

[37]Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1, hal. 309

[38]Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 1 hal. 23

[39]Az-Zaila’i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1 hal. 6

[40]Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhaj Al-Qawim, jilid 1, hal. 31