SFK > Thaharah > Bagian Ketiga : Hadats

⬅️

Bab 6 : Wudhu 3 : Yang Disunnahkan

➡️

Sebenarnya jumlah sunnah-sunnah wudhu ada banyak sekali. Di dalam kitab Al-Mausu'a Al-fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, tertulis tidak kurang dari 35 perbuatan yang termasuk sunnah dalam wudhu'.

Sebagian dari yang termasuk perbuatan yang sunnah dalam rangkaian ibadah wudhu antara lain :

A. Mencuci Kedua Tangan

Disunnahkan bagi orang yang berwudhu' sebelumnya mencuci kedua tangannya, hingga batas pergelangan tangan. Dan itu dilakukan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

إذَا استَيقَظَ أَحَدُكُم مِن نَومِهِ فَليَغسِل يَدَهُ قَبلَ أَن يُدخِلَهَا فيِ الإِنَاءِ فَإِنَّ أَحَدَكُم لاَ يَدرِي أَينَ بَاتَت يَدُهُ

Bila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya hendaklah dia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam wadah air. Karena kalian tidak tahu dimana tangannya semalam. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan

حَتَّى يَغسِلَهَا ثَلاَثًا

Hingga dia mencuci tangannya tiga kali.

Menurut pendapat yang lebih kuat tidak harus sampai mencuci tangannya tiga kali.

Namun menurut pendapat Al-Hanabilah urusan mencuci kedua tangan ini menjadi wajib hukumnya yaitu buat mereka berwudhu dan baru bangun dari tidur di malam hari.

Sedangkan bila wudhu yang bukan bangun dari tidur di malam hari mencuci kedua tangan tiga kali hukumnya sunnah.

B. Membaca Basmalah

Selain itu juga disunnahkan untuk membaca lafadz basmalah sebelum memulai wudhu'. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

كُلُّ أَمرٍ ذِي بَالٍ لاَ يُبدَأُ فِيهِ بِبِسمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ: أَقطَعَ

Segala urusan yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirramanirrahim maka urusan itu terputus.

لاَ صَلاَةَ لمِن لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لمِن لاَ يَذكُر اسمَ اللهِ عَلَيهِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Nabi SAW bersabda"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

C. Berkumur, Istinsyaq & Instintsar

Ada tiga gerakan sunnnah dalam berwudhu yang saling terkait, yaitu berkumur, istinsyaq dan istintsar. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ rمَضمَضَ وَاستَنشَقَ وَاستَنثَرَ ثَلاَثًا بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِن مَاءٍ

Bahwa Rasulullah SAW berkumur, beristinsyaq dan beristintsar tiga kali, dengan tiga kali air. (HR. Bukhari dan Muslim)

1. Berkumur

Berkumur dalam bahasa Arab disebut dengan madhmadhah (مضمضة). Teknisnya adalah memasukkan air ke dalam mulut dan dikeluarkan lagi.

Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa hukum berkumur dalam wudhu adalah sunnah bukan wajib. Juga sunnah dalam rangkaian mandi janabah. Dasarnya bahwa berkumur itu bukan wajib tetapi sunnah adalah hadits berikut :

تَوَضَّأ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ

Berwudhu'lah kamu sebagaimana Allah perintahkan. (HR. At-Tirmizy)

Hadits ini berlatar-belakang ada seorang dusun yang tidak bisa shalat dan wudhu'. Lantas Rasulullah Saw mengajarkannya dengan singkat, tanpa berkumur kemudian beliau SAW memerintahkan baginya untuk berwudhu seperti itu yaitu tanpa berkumur.

Selain itu juga karena ayat tentang wudhu yang menyebutkan kewajiban membasuh wajah dimana isi mulut bukan bagian dari wajah. Sehingga tidak termasuk yang wajib untuk dilakukan.

Al-Hanabilah mengatakan bahwa hukum berkumur dalam wudhu adalah wajib.

المَضمَضَةُ وَالاِستِنشَاقُ مِنَ الوُضُوءِ الَّذِي لاَ بُدَّ مِنهُ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda"Berkumur dan istinsyaq pada wudhu adalah yang harus dilakukan. (HR. Ad-Daruquthny)

Selain itu mazhab ini berdalil bahwa dari semua riwayat hadits yang menceritakan teknis wudhu'nya beliau SAW semuanya selalu disertai dengan berkumur dan istinsyaq.

Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa berkumur itu wajib untuk mandi janabah tapi sunnah untuk wudhu.

2. Istinsyaq

Termasuk disunnahkan untuk dikerjakan ketika sedang berwudhu adalah istinsyaq (استنشاق). Teknisnya adalah memasukkan air ke hidung dengan tujuan membersihkannya.

3. Istintsar

Selain istinsyaq, juga disunnahkan istintsar (استنثار) secara tersendiri. Bentuknya adalah mengeluarkannya lagi air yang tadi sudah dimasukkan ke dalam hidung.

Maka istinsyaq dan istintsar adalah pasangan sunnah dalam berwudhu', yang dianjurkan untuk dikerjkan sebelum mulai gerakan rukun dalam berwudhu, yaitu sebelum membasuh wajah.

Dalil atas kesunnahan keduanya terdapat di dalam hadits berikut ini :

إِذَا استَنشَقتَ فَانتَثِر

Apabila kamu beristinsyaq, maka lakukanlah istintsar. (HR. At-Tirmizy)

D. Bersiwak

Bersiwak artinya membersihkan gigi atau menggosoknya. Bila dilakukan pada rangkaian wudhu' hukumnya sunnah bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Di antara dalil yang masyhur tentang kesunnahan berwudhu dengan menggosok gigi adalah hadits berikut ini :

لَولاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرتُهُم بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ

Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad)

Memang ada hadits lain yang menyebutkan disunnahkan bersiwak ketika mau shalat.

لَولاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرتُهُم بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل صَلاَةٍ

Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap shalat'. (HR. Bukhari Muslim)

Hadits kedua ini justru diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hanya beda lafadz dimana riwayat Muslim menggunakan kata (عند كل صلاة).

Kedua redaksi hadits ini kemudian menimbulkan beda pendapat di kalangan ulama. Yang disepakati adalah bersiwak ketika berwudhu, karena bersiwak itu intinya membersihkan kotoran pada gigi, dimana kotoran itu harus dibuang pada saat berthaharah.

Adapun hadits yang menyebutkan bersiwak ketika hendak shalat, meski secara keshahihannya dijamin oleh Bukhari dan Muslim, namun dalam penerapannya ada perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan meski teksnya menyebutkan bersiwak ketika hendak shalat, namun maksudnya ketika berwudhu’. Sebab tiap shalat itu kita berwudhu, maka bersiwak ketika berwudhu sudah termasuk bersiwak sebelum shalat juga.

Alasan kenapa tidak dilakukan ketika mau shalat, karena tidak layak membuang kotoran di dalam masjid. Sebab masjid adalah tempat yang suci. Sedangkan bersiwak pada dasarnya adalah membuang kotoran. Maka tidak layak sambil shalat sambil mengantungi kotoran di kayu siwak dalam saku baju yang dipakai shalat.

Namun sebagian kalangan menganggap bahwa bersiwak ketika hendak shalat hanya merupakan ritual saja. Sebenarnya sudah tidak ada lagi kotoran di gigi. Tidak ada kaitannya dengan mengotori masjid dengan kotoran dari bersiwak.

E. Meresapkan Air ke Jenggot

Jenggot bukan termasuk bagian dari wajah, sehingga orang yang berjenggot tebal tidak diharuskan untuk membasahi jenggotnya.

Namun apabila dia membasahinya, maka perbuatan itu termasuk ke dalam sunnah dalam berwudhu'. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِن مَاءٍ تَحتَ حَنَكِهِ فَخَلَّل بِهِ لِحيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنيِ رَبيِّ

Dari Anas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bila berwudhu mengambil secukupnya dari air ke bawah dagunya dan mesesapkan air ke jenggotnya. Beliau bersabda"Beginilah Tuhanku memerintahkanku. (HR. Abu Daud)

Namun hadits ini tidak dijadikan dasar ketentuan bahwa jenggot bagian dari rukun wudhu'. Hanya saja memang ada sebagian ulama yang menganggap jenggot itu bagian dari wajah.

Ibnu Qudamah (w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :

فصل ويجب غسل ما استرسل من اللحية

Jenggot yang panjang dan terurai wajib dibasuh.[1]

Al-Buhuti (w. 1050 H) dari Mazhab yang sama dalam kitab Syarah Muntaha Al-Iradat mengatakan hal serupa:

فيجب غسل ذلك مع مسترسل شعر اللحية

Maka wajib membasuhnya serta membasuh jenggot yang terurai.[2]

F. Membasuh Tiga Kali

Selain mengusap kepala disunnahkan untuk membasuh masing-masing anggota wudhu' sebanyak tiga kali.

Dalilnya adalah ketika Rasulullah SAW berwudhu dan membasuh masing-masing anggota wudhu' sekali beliau mengatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَقَال : هَذَا وُضُوءٌ لاَ يَقبَل اللَّهُ تَعَالَى الصَّلاَةَ إِلاَّ بِهِ

"Ini adalah amal yang Allah SWT tidak akan menerimanya kecuali dengan cara ini".

Kemudian beliau wudhu dengan membasuh anggota wudhu masing-masing dua kali dan bersabda :

هَذَا وُضُوءُ مَن يُضَاعِفُ اللَّهُ لَهُ الأجرَ مَرَّتَينِ

"Ini yang membuat Allah melipat-gandakan amal dua kali lipat"

Kemudian beliau membasuh masing-masing tiga kali dan bersabda :

هَذَا وُضُوئِي وَوُضُوءُ الأَنبِيَاءَ مِن قَبلِي

Ini adalah wudhu'ku dan wudhu'nya para nabi sebelumku.(HR. Ad-Daruquthuny)

Sedangkan untuk mengusap kepala tidak disunnahkan melakukannya tiga kali dengan dasar hadits berikut ini :

أَنَّهُ r تَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِرَأسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

Beliau SAW berwudhu dan mengusap kepalanya sekali saja (HR. At-Tirmizy)

G. Berdoa Setiap Membasuh Anggota Wudhu

Ada perbedaan pendapat di tengah para ulama tentang hukum berdoa pada setiap kali membasuh anggota wudhu.

1. Sunnah Doa Tiap Membasuh Anggota

Sebagian ulama menyunnahkan apabila seseorang berwudhu' untuk berdoa pada setiap membasuh anggota wudhu'nya.

Di antara lafadz doa saat membasuh anggota tubuh antara lain adalah doa yang disebutkan dalam hadits dhaif yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban.

Ibnu Abdin menyebutkan meski hadits-hadits itu berstatus dhaif, namun terdiri dari banyak jalur periwayatan dimana satu sama lain saling menguatkan, sehingga statusnya naik menjadi hasan.

§ Ketika Berkumur

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى تِلاَوَةِ القُرآنِ الكَرِيمِ وَذِكرِكَ وَشُكرِكَ وَحُسنِ عِبَادَتِكَ

Ya Allah bantulah Aku dalam membaca Al-Quran Al-Karim, dalam berdzikir kepada-Mu, dalam mensyukuri-Mu dan dalam bagusnya beribadah kepada-Mu.

§ Ketika Istinsyaq

اللَّهُمَّ أَرِحنِي رَائِحَةَ الجَنَّةِ وَلاَ تُرِحنِي رَائِحَةَ النَّارِ

Ya Allah, hiburlah Aku dengan wewangian dari surga dan jangan siksa Aku dengan baunya neraka

§ Ketika Membasuh Wajah

اللَّهُمَّ بَيِّض وَجهِي يَومَ تَبيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسوَدُّ وُجُوهٌ

Ya Allah, putihkan wajahku pada hari dimana wajah-wajah manusia menjadi putih atau menjadi hitam.

§ Ketika Membasuh Tangan Kanan

اللَّهُمَّ أَعطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسِبنِي حِسَابًا يَسِيرًا

Ya Allah, berikan kepadaku kitabku dengan tangan kananku dan hisablah Aku dengan hisab yang mudah

§ Ketika Membasuh Tangan Kiri

اللَّهُمَّ لاَ تُعطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلاَ مِن وَرَاءِ ظَهرِي

Ya Allah, janganlah berikan kepadaku kitabku dengan tangan kiriku dan dari belakangku

§ Ketika Mengusap Kepala

اللَّهُمَّ أَظِلَّنِي تَحتَ عَرشِكَ يَومَ لاَ ظِل إِلاَّ ظَل عَرشِكَ

Ya Allah, naungi Aku di bawah Arasy-Mu, pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan Arasy-Mu

§ Ketika Membasuh Daun Telinga

اللَّهُمَّ اجعَلنِي مِنَ الَّذِينَ يَستَمِعُونَ القَول فَيَتَّبِعُونَ أَحسَنَهُ

Ya Allah, jadikanlah Aku termasuk orang-orang yang mendengarkan perkataan dan menjadi orang yang mengikuti kebaikannya

§ Ketika Membasuh Leher

اللَّهُمَّ أَعتِق رَقَبَتِي مِنَ النَّارِ

Ya Allah, lepaskan leherku dari api neraka

§ Ketika Membasuh Kaki Kanan

اللَّهُمَّ ثَبِّت قَدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَومَ تَزِل الأقدَامُ

Ya Allah, tegakkanlah kedua kakiku di atas jalan pada hari begitu banyak kaki tergelincir

§ Ketika Membasuh Kaki Kiri

اللَّهُمَّ اجعَل ذَنبِي مَغفُورًا وَسَعيِي مَشكُورًا وَتِجَارَتِي لَن تَبُورَ

Ya Allah, jadikanlah dosa-dosaku terampuni, dan langkahku tersyukuri dan perdagangan yang tidak merugi

2. Tidak Ada Sunnah Doa Tiap Membasuh Anggota

Namun sebagian ulama lain memandang bahwa doa-doa yang diucapkan pada saat sedang berwudhu itu tidak didasarkan pada sumber hadits yang shahih atau yang bisa diterima.

Al-Imam An-Nawawi sendiri yang mewakili ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa doa-doa itu sebagai ibadah yang tidak ada dasarnya. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Al-Qayyim, yang juga berpendapat bahwa lafadz-lafadz dzikir di atas tidak punya dasar yang kuat.

Mazhab Al-Hanabilah memakruhkan doa-doa di atas bila diucapkan pada saat berwudhu'.

H. Membasahi Seluruh Kepala

Yang wajib dalam membasuh kepala hanya sebagian saja. Namun apabila seseorang mengusap seluruh bagian kepalanya, maka perbuatan ini termasuk sunnah dalam berwudhu'. Dasar dari kesunnahan ini adalah hadits berikut :

أَنَّ رَسُول اللَّهِ r تَوَضَّأَ وَمَسَحَ رَأسَهُ كُلَّهُ

Bahwa Rasulullah SAW berwudhu' dan beliau mengusap seluruh kepalanya. (HR. Ibnu Khuzaemah)

Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa disunnahkan untuk mengusap seluruh bagian kepala dengan air bukan mengguyurnya.

Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mewajibkan untuk meratakan seluruh kepala ketika mengusapnya.

Cara mengusap atau meratakan usapan ke seluruh kepada dengan meletakkan kedua tangan di depan wajah sambil menempelkan kedua jari telunjuk dan meletakkan ibu jari pada pelipis. Lalu kedua tangan itu digerakkan mundur ke arah atas dan belakang kepala. Setelah itu arah gerakan kedua tangan itu dikembalikan lagi ke arah semula.

I. Membasuh Dua Telinga

Membasuh kedua daun telinga bukan termasuk rukun wudhu', melainkan termasuk sunnah dalam berwudhu'. Dasar kesunnahannya adalah hadits berikut ini :

رَوَى عَبدُ اللَّهِ بنُ زَيدٍ t أَنَّهُ رَأَى رَسُول اللَّهِ r يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لأِذُنَيهِ مَاءً خِلاَفَ المَاءِ الَّذِي مَسَحَ بِهِ رَأسَهُ

Abdullah bin Zaid meriwayatkan bahwa dirinya pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu, lalu membasuh kedua telinganya dengan air yang baru, bukan air bekas membasuh kepalanya. (HR. Al-Hakim)

Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa disunnahkan untuk membasuh daun telinga luar dan dalam dengan air yang baru. Hal itu karena Rasulullah SAW mempraktekkannya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ r مَسَحَ بِرَأسِهِ وَأُذُنَيهِ : دَاخَلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَينِ وَخَالَفَ بِإِبهَامَيهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيهِ

Bahwa Nabi SAW mengusap kepala dan dua telinganya. Beliau memasukkan dua jari telunjuk (ke bagian dalam daun telinga), sedangkan kedua jempolnya ke bagian luar daun telinga. (HR. Ibnu Majah)

Para ulama telah sepakat atas disyari’atkannya mengusap telinga dalam berwudhu. Namun mereka berselisih pendapat tentang hukum mengusap telinga dalam berwudhu. Ada diantara para ulama’ yang mengatakan bahwa mengusap telinga dalam berwudhu itu hukumnya adalah sunnah. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib.

Bahkan nanti akan muncul perbedaan pendapat lagi dikalangan para ulama kita tentang bagaimana cara mengusap telinga itu sendiri. Apakah harus dengan air yang baru lagi ataukah cukup dengan menggunakan air bekas usapan kepala saja.

Ada beberapa dalil dari hadits nabi tentang disyariatkannya mengusap telinga, diantaranya adalah sebagai berikut :

عن عبد الرحمن بن ميسرة الحضرمي سمعت المقدام بن معدي كرب الكندي قال أتي رسول الله r بوضوء فتوضأ فغسل كفيه ثلاثا ثم تمضمض واستنشق ثلاثا وغسل وجهه ثلاثا ثم غسل ذراعيه ثلاثا ثلاثا ثم مسح برأسه وأذنيه ظاهرهما وباطنهما

“Dari abdurrohman bin maisaroh al-hadromiy : saya mendengar al-miqdam bin karb al-kindi berkata : Rasulullah meminta dihadirkan sebuah wadah untuk berwudhu, kemudian beliau berwudhu dan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali dan berkumur kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali dan membasuh kedua tangannya tiga kali kemudian mengusap kepala dan telinganya bagian luar maupun dalam telinga ” (H.R. Abu Dawud)

Dan juga hadits lain menyebutkan :

وقال الأذنان من الرأس

Rasulullah Saw mengatakan bahwa kedua telinga termasuk dari bagian kepala.”(H.R. Abu Dawud)

Dan juga hadits lain menyebutkan :

عن عبد الله بن زيد الأنصاري قال رأيت رسول الله r يتوضأ فأخذ ماء لأذنيه خلاف الماء الذي مسح به رأسه

Dari abdulloh bin zaid Al-Anshariy beliau berkata : saya melihat Rasulullah SAW berwudhu kemudian mengambil air untuk mengusap telinganya dengan air yang bukan bekas usapan kepalanya”.(HR. Al-Hakim )

Dan juga hadits lain menyebutkan :

عن ابن عباس أن رسول الله r مسح أذنيه داخلهما بالسبابتين وخالف إبهاميه إلى ظاهر أذنيه فمسح ظاهرهما وباطنهما

Dari ibnu abbas bahwa Rasulullah Saw mengusap telinganya bagian dalam lubang telinga dengan jari telunjuknya, dan mengusap bagian luar telinga dengan jari jempolnya dan mengusap pada bagian dalam dan luar telinga.” (HR. Ibnu Majah)

Langsung saja kita simak penjelasan para ulama fiqih 4 Mazhab mengenai hukum mengusap telinga dan tata cara mengusap telinga dalam berwudhu.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :

ولنا أحاديث أخر من فعله - صلى الله عليه وسلم -: منها ما أخرجه ابن خزيمة وابن حبان والحاكم عن ابن عباس: «ألا أخبركم بوضوء رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فذكره». وفيه: ثم غرف غرفة فمسح بها رأسه وأذنيه. وبوب عليه النسائي باب مسح الأذنين مع الرأس. وأما ما روي أنه - صلى الله عليه وسلم - أخذ لأذنيه ماء جديدا فيجب حمله على أنه لفناء البلة قبل الاستيعاب توفيقا بينه وبين ما ذكرنا

Dan bagi kami ada beberapa hadits bahwa nabi mengusap kepala dan telinganya. Adapun hadits yang menerangkan tentang mengusap telinga harus dengan air yang baru lagi maka kami katakan itu maksudnya adalah jika memang air bekas usapan kepala itu telah kering atau tidak basah lagi.[3]

Beliau mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Menurut beliau mengusap telinga tidak perlu dengan air yang baru lagi. Cukup dengan mengusapnya dengan menggunakan air bekas usapan kepala saja.

Ibnu Abdin (w. 1252 H) dalam kitab Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Beliau juga berpendapat bahwa jika mengusap telinga itu dengan menggunakan air yang baru lagi maka itu lebih baik.

قوله: وأذنيه أي باطنهما بباطن السبابتين، وظاهرهما بباطن الإبهامين قهستاني (قوله: معا) أي فلا تيامن فيهما كما سيذكره (قوله: ولو بمائه) قال في الخلاصة: لو أخذ للأذنين ماء جديدا فهو حسن، وذكره ملا مسكين رواية عن أبي حنيفة. قال في البحر: فاستفيد منه أن الخلاف بيننا وبين الشافعي في أنه إذا لم يأخذ ماء جديدا ومسح بالبلة الباقية هل يكون مقيما للسنة؟ فعندنا نعم، وعنده لا. أما لو أخذ ماء جديدا مع بقاء البلة فإنه يكون مقيما للسنة اتفاقا اهـ وأقره في النهر. أقول: مقتضاه أن مسح الأذنين بماء جديد أولى مراعاة للخلاف؛ ليكون آتيا بالسنة اتفاقا

Dan mengusap telinga bagian dalam dan luarnya adalah termasuk hal yang sunnah walaupun dengan air usapan kepala.tapi jiaka dengan air yang baru lagi maka itu termasuk hal yang baik. Sebenarnya ada perbedaan antara kami dengan imam syafiiy dalam masalah mengambil air yang baru lagi. Bagi kami itu dianjurkan jika air bekas usapan kepala sudah tidak basah lagi. Tapi saya katakan bahwa mengusap telinga dengan air yang baru lagi itu lebih baik.[4]

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :

ومسح الأذنين سنة كل ذلك ومن نسي شيئا منها حتى صلى فلا إعادة عليه وينبغي له أن يستأنف ما نسي منها لما يستقبل ومن نسي من المفروض شيئا حتى صلى أتى به وأعاد الصلاة وفرض الوضوء ما ذكرنا في الباب قبل هذا وأعاد الصلاة وفرض الوضوء ما ذكرنا في الباب قبل هذا ويأخذ المتوضئ لأذنيه ماء جديدا فيمسحهما باطنهما وظاهرهما وإن ترك مسح داخل اذنيه فلا شيء عليه وكل عضو ممسوح فليس شأنه الاستيعاب

Dan mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang lupa mengusap telinga maka tidak harus mengulang shalatnya. Dan seorang yang berwudhu hendaknya untuk mengusap telinga dengan air yang baru lagi dan mengusapkannya pada bagian dalam dan luar telinga. Jika tidak mengusap bagian dalam telinga maka itu tidak apa apa. Karena tidak diharuskan mengusap keseluruhannya.[5]

Beliau mengatakan secara tegas bahwa mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Jika lupa mengusap telinga maka wudhunya tetap sah. Beliau juga menganjurkan untuk mengusap telinga dengan menggunakan air yang baru lagi.

Al-Qarafi (w. 684 H) dalam kitab Adz-Dzakhirah mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah sunnah dan cara mengusapnya adalah dengan menggunakan air yang baru lagi.

السنة الرابعة في الجواهر مسح الأذنين بماء جديد لهما ظاهرهما وباطنهما خلافا ش في غسل ظاهرهما وباطنهما

Sunnah yang ke empat dalam berwudhu adalah mengusap telinga dengan air yang baru pada bagian dalam dan luar telinga.[6]

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudlatu At-Thalibin wa ‘Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :

الحادية عشرة: مسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد. ولو أخذ بأصابعه ماء لرأسه، ثم أمسك بعض أصابعه فلم يمسحه بها، فمسح الأذن بمائها، كفى لأنه جديد

Sunnah wudhu yang ke sebelas adalah mengusap telinga pada bagian dalam maupun bagian luar telinga dengan menggunakan air yang baru. Jika seseorang mengambil air dengan kedua tangannya untuk mengusap kepalanya dan membiarkan bagian tangan yang lainnya untuk mengusap telinga maka ini sudah cukup baginya, karena hal itu dianggap termasuk air yang baru.[7]

Beliau mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Beliau juga mengatakan bahwa cara mengusap telinga adalah harus dengan menggunakan air yang baru.

Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu At-Thalib menuliskan sebagai berikut :

و منها (مسح وجهي كل أذن) «لأنه - صلى الله عليه وسلم - مسح في وضوئه برأسه، وأذنيه ظاهرهما، وباطنهما، وأدخل أصبعيه في صماخي أذنيه» رواه أبو داود بإسناد حسن أو صحيح، ومحل ذلك بعد مسح الرأس (لا) مسح (الرقبة) فلا يسن إذ لم يثبت فيه شيء قال النووي بل هو بدعة قال، وأما خبر «مسح الرقبة أمان من الغل» فموضوع، وأثر ابن عمر من توضأ، ومسح عنقه وقي الغل يوم القيامة غير معروف (بماء) أي، ومسح وجهي الأذنين بماء (جديد) أي غير ماء الرأس للاتباع رواه البيهقي بإسناد صحيح فلو أخذ بأصابعه ماء لرأسه فلم يمسحه بماء بعضها بل مسح به الأذنين كفى لأنه ماء جديد (وغسلهما أيضا مع الوجه، ومسحهما مع الرأس حسن) للخروج من الخلاف فيهما فقد قيل إنهما من الرأس، وقيل من الوجه، والمشهور لا، ولا

Diantara yang termasuk sunnah sunnah wudhu adalah mengusap telinga pada bagian dalam dan luar telinga. Dan dilakukan setelah mengusap kepala dengan menggunakan air yang baru. Bukan dengan air bekas usapan kepala. Jika seseorang mengambil air dengan kedua tangannya untuk mengusap kepalanya dan membiarkan bagian tangan yang lainnya untuk mengusap telinga maka ini sudah cukup baginya, karena hal itu dianggap termasuk air yang baru.[8]

Beliau mengatakan bahwa mengusap telinga juga termasuk perkara yang disunnahkan dalam berwudhu. Beliau juga mengatakan bahwa mengusap telinga harus dengan menggunakan air yang baru lagi.

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj menuliskan sebagai berikut :

ثم مسح جميع (أذنيه) ظاهرهما وباطنهما بباطن أنملتي سبابتيه وإبهاميه بماء غير ماء الرأس ومسح صماخيهما بطرفي سبابتيه بماء جديد أيضا

Di sunnahkan mengusap telinga pada bagian dalam dan luar telinga dengan jari telunjuk dan ibu jari tangan. Dan dengan menggunakan air yang baru bukan dengan air bekas usapan kepala. Dan dianjurkan pula mengusap lubang telinga dengan air yang baru pula.[9]

Beliau mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Beliau juga mengatakan cara mengusap telinga harus dengan menggunakan air yang baru lagi untuk mengusapnya.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :

والأذنان من الرأس، فقياس المذهب وجوب مسحهما مع مسحه. وقال الخلال كلهم حكوا عن أبي عبد الله فيمن ترك مسحهما عامدا أو ناسيا، أنه يجزئه؛ وذلك لأنهما تبع للرأس، لا يفهم من إطلاق اسم الرأس دخولهما فيه، ولا يشبهان بقية أجزاء الرأس، ولذلك لم يجزه مسحهما عن مسحه عند من اجتزأ بمسح بعضه، والأولى مسحهما معه؛ لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - مسحهما مع رأسه، فروت «الربيع، أنها رأت النبي - صلى الله عليه وسلم - مسح رأسه، ما أقبل منه وما أدبر وصدغيه وأذنيه مرة واحدة

Telinga termasuk bagian dari kepala. Dalam mazhab kami diwajibkan mengusap telinga berbarengan dengan mengusap kepala. Al-khollal mengatakan jika lupa mengusap telinga maka wudhunya tetap sah. Karena menurut beliau telinga itu ikut pada bagian kepala. Tapi tidak sah jika hanya mengusap telinga saja tanpa mengusap kepala. Tapi lebih baik adalah mengusap kedua duanya secara berbarengan.[10]

Beliau mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah wajib. Karenan telinga itu menurut beliau adalah bagian dari kepala juga. Beliau juga mengatakan bahwa mengusap telinga itu harus berbarengan dengan mengusap kepala.

5. Mazhab Azh-Zhahiriyah

Ibnu Hazm (w. 456 H) di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut :

مسألة: وأما مسح الأذنين فليسا فرضا، ولا هما من الرأس لأن الآثار في ذلك واهية كلها، قد ذكرنا فسادها في غير هذا المكان، ولا يختلف أحد في أن البياض الذي بين منابت الشعر من الرأس وبين الأذنين ليس هو من الرأس في حكم الوضوء، فمن المحال أن يكون يحول بين أجزاء رأس الحي عضو ليس من الرأس، وأن يكون بعض رأس الحي مباينا لسائر رأسه، وأيضا فلو كان الأذنان من الرأس لوجب حلق شعرهما في الحج، وهم لا يقولون هذا.

Adapun masalah mengusap telinga maka hal itu bukanlah termasuk bagian dari fardhu wudhu. bukan pula termasuk bagian dari kepala. Karena semua atsar yang menerangkan itu semua riwayatnya tidak benar. Telah kami jelaskan bahwa cukup bagi yang orang yang berwudhu untuk mengusap sabagian dari kepalanya saja. Seandainya telinga termasuk bagian dari kepala maka cukup dalam berwudhu itu mengusap telinga saja. Dan dalam hal ini tidak ada satupun orang yang mengatakan demikian.[11]

Menurut beliau mengusap telinga bukan termasuk fardhu wudhu bukan pula termasuk bagian dari kepala. Karena menurut beliau jika telinga termasuk bagian dari kepala maka sudah pasti diperbolehkan cukup hanya dengan mengusap telinga saja tanpa mengusap kepala dalam berwudhu. Padahal wudhu tidak akan sah jika tidak mengusap kepala.

J. Mendahulukan Kanan

إِذَا تَوَضَّأتُم فَابدَءُوا بِأَيَامِنِكُم

Bila kalian berwudhu maka mulailah dari bagian-bagian kananmu. (HR. Ahmad Abu Daud Ibnu Majah Ibnu Khuzaimah Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)

كَانَ رَسُولُ اللهِ r يُحِبُّ التَّيَامُنَ فيِ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُورِهِ وَفيِ شَأنِهِ كُلِّهِ

Rasulullah SAW itu suka mendahulukan bagian kanan ketika memakai sendal menyisir rambut dan bersuci bahkan dalam semua kesempatan. (HR. Bukhari Muslim)

K. Takhlil

Yang dimaksud dengan takhlil adalah takhlilul-ashabi' yaitu membasahi sela-sela jari dengan air.

أَسبِغِ الوُضُوءَ وَخَلِّل بَينَ الأصَابِعِ

Ratakanlah wudhu dan basahi sela-sela jari dengan air. (HR. At-Tirmizy)

L. Menghadap Kiblat

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa termasuk perbuatan yang disunnahkan ketika berwudhu' adalah menghadap kiblat saat berwudhu'.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah memandang bahwa menghadap kiblat saat berwudhu' sekedar merupakan adab saja dan tidak sampai menjadi kesunnahan.

M. Memanjangkan Ghurrah dan Tahjil

Batas minimal dari membasuh wajah dalam wudhu adalah mulai dari telinga kanan sampai ke telinga kiri secara horizontal, dan mulai dari tempat tumbuh rambut kira-kira satu telunjuk dari tempat tumbuhnya alis hingga ke dagu secara vertikal.

Batas minimal yang harus dibasuh dari kedua tangan adalah mulai dari ujung kesepuluh jari hingga melewati siku. Dan batas minimal yang harus dibasuh dari kedua kaki adalah mulai dari kesepuluh ujung jari kaki hingga batas mata kaki.

Yang dimaksud dengan memanjangkan ghurrah (غرّة) dan tahjil (تحجيل) adalah membasuh wajah dengan sedikit dilebih dari batas minimal di atas.

Maka disunnahkan ketika kita membasuh wajah, bukan sebatas yang minimal tetapi dilebihkan hingga melewati batas-batasnya. Ketika kita membasuh kedua tangan, maka disunnahkan untuk dilebihkan hingga yang dibasahi melewati ke atas siku. Dan begitu juga ketika membasuh kedua kaki, disunnahkan agar dilebihkan hingga ke mendekati tengah betis. Dan begitu juga dengan anggota wudhu yang lainnya.

Kesunnahan perbuatan ini didasarkan pada hadits berikut :

إِنَّ أُمَّتِي يُدعَونَ يَومَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِن آثَارِ الوُضُوءِ فَمَنِ استَطَاعَ مِنكُم أَن يُطِيل غُرَّتَهُ فَليَفعَل

Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu’nya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Imam Ibnu Hajar hadits ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran muhajjilin” orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari kiamat adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudhu. Makna yang kedua bahwa yang dimaksud adalah orang yang memperbanyak wudhu.

N. Shalat Sunnah Sesudah Wudhu

Disunnah bagi orang yang telah selesai berwdhu' untuk mengerjakan dua rakaat shalat sunnah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

مَا مِن أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحسِنُ الوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكعَتَينِ يُقبِل بِقَلبِهِ وَوَجهِهِ عَلَيهِمَا إِلاَّ وَجَبَت لَهُ الجَنَّةُ

Tidaklah seseorang yang berwudhu dan mengerjakan wudhunya dengan baik dan mengerjakan shalat dua rakaat dengan ikhlas dan tenang karena Allah, kecuali dia akan mendapatkan surga.” (HR Muslim)

Mazhab Asy-Syafi'iyah memandang hukum shalat sunnah sesudah wudhu' sebagai sunnah muakkadah. Bahkan shalat ini tetap dianjurkan untuk dikerjakan, meski pada saat waktu-waktu terlarang. Alasannya, karena wudhu' merupakan sebab disyariatkannya shalat sunnah ini. Sementara adanya waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat hanya terkait dengan shalat sunnah mutlak yang dikerjakan tanpa sebab.[12]

o



[1]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 Hal. 87

[2]Al-Buhuti, Syarah Muntaha Al-Iradat, jilid 1 hal. 56

[3]Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 1 hal. 28-29

[4]Ibnu Abdin,Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 121

[5]Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 170

[6]Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1 hal. 277

[7] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1 hal. 61

[8] Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib, jilid 1 hal. 41

[9] Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhaj Al-Qowim, jilid 1 hal. 233

[10] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 97

[11]Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 1 hal. 300

[12] Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 62